Berita Terkini

24 Lengkap, 16 Dikembalikan, 3 Tak Mendaftar

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menyelesaikan proses pemeriksaan berkas partai politik calon Pemilu 2024 yang telah mendaftarkan diri, 1-14 Agustus 2022. Dari proses pemeriksaan berkas pendaftaran yang disampaikan, terangkum 24 partai politik dinyatakan berkas lengkap, 16 partai politik dinyatakan berkas dikembalikan dan 3 partai politik pemegang akun Sipol tidak melakukan pendaftaran. “Jadi total partai politik dengan dokumen lengkap dan pendaftarannya diterima ada 24 partai politik yang hari ini sedang kami verifikasi administrasi sampai 11 September 2022,” ungkap Anggota KPU Idham Holik pada konferensi pers, yang digelar Selasa (16/8/2022). Hadir pada konferensi pers ini, Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno. Ke-24 partai politik yang dinyatakan lengkap berkas dan berlanjut ke tahap verifikasi administrasi yakni, Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai NasDem, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda). Partai Demokrat, Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Buruh, Partai Republik, Partai Ummat, Partai Republiku Indonesia, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik Satu. Idham melanjutkan, untuk ke-16 partai politik yang berkasnya dikembalikan, dikarenakan dokumen tidak lengkap. Yakni Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI), Partai Kedaulatan Rakyat (PKR), Partai Beringin Karya (Berkarya), Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU), Partai Pelita, Partai Karya Republik (Pakar), Partai Pemersatu Bangsa (PPB),  Partai Bhinneka Indonesia (PBI), Partai Pandu Bangsa, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa), Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Partai Masyumi, Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB), Partai Kongres, Partai Kedaulatan, Partai Reformasi. Sementara itu Hasyim Asy’ari kembali memaparkan, setidaknya ada tiga kategori partai berdasarkan aktivitas tahapan pendaftaran 1-14 Agustus 2024. Pertama kategori partai politik yang mendaftar dan dinyatakan lengkap, partai politik yang mendaftar tapi kemudian dokumen diperiksa itu tidak lengkap dan partai politik pemegang akun Sipol namun tidak melakukan pendaftaran. Hasyim melanjutkan, pasca berakhirnya tahap pendaftaran dan 24 partai politik berlanjut ke tahap verifikasi administrasi, maka sudah dapat dilakukan pengecekan kegandaan anggota. “Karena semua partai politik yang dinyatakan lengkap sudah ada. Kalau yang lalu kan belum bisa, karena untuk analisa kegandaan, semua partai politik yang mendafar itu, sudah ada semua. Kalau belum semua nanti mengulangi, analisis kegandaan,” tutur Hasyim. Menutup, August Mellaz kembali menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan menyukseskan tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024. “Kepada partai politik termasuk pendukungnya, kepada masyarakat luas, termasuk teman pemilih, kepada aparat keamanan, dan kepada teman-teman media yang selama dua pekan bahkan lebih bergabung dalam proses mulai dari pengumuman, pembukaan sampai penutupan proses pendaftaran partai politik,” tutup Mellaz. (humas kpu dianR/foto: tim humas/ed diR)

KPU Pacitan Simulasikan Verifikasi Administrasi Keanggotaan Parpol di Sipol

Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id - Menjelang pelaksanaan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik (parpol), KPU Kabupaten Pacitan melakukan simulasi verifikasi administrasi di Sipol, Minggu (14/8/2022). “Tujuan simulasi agar teknis pelaksanaan verifikasi dipahami oleh seluruh tim yang bertugas,” kata Agus Susanto, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pacitan. Ditambahkan, simulasi ini akan menjadi tolok ukur sejauh mana kesiapan verifikator dalam melakukan verifikasi administrasi. “Karena itu, kegiatan ini penting dalam  pelaksanaannya nanti,” terangnya. Dalam tahapan tersebut, KPU mengacu pada Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Selain itu, juga Keputusan KPU Nomor 260 terkait Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik. Dalam keputusan tersebut, proses verifikasi administrasi yang dilakukan KPU kabupaten/kota, dijadwalkan selama 14 hari. Mulai hari Selasa (16/8/2022) hingga Senin (29/8/2022).  “Tim verifikasi administrasi keanggotaan Partai Politik yang terdiri dari komisioner, sekretaris/kasubbag, dan staf, masing - masing memiliki tanggungjawab dalam proses verifikasi,” papar Agus Susanto. Masing - masing petugas atau verifikator akan melakukan verifikasi pada  Partai Politik yang dinyatakan lengkap berkasnya hingga akhir masa pendaftaran. Perlu diketahui, KPU Kabupaten Pacitan juga berkoordinasi dengan Bawaslu Pacitan terkait teknis verifikasi pada hari Senin 15 Agustus 2022 di ruang rapat KPU Pacitan. “Pihak Bawaslu  dipersilakan untuk memantau dan mengawasi setiap tahapan. Termasuk verifikasi administrasi,” terang Ketua KPU Pacitan. (Tim Bakohumas KPU Pacitan

Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji, Berikan Dukungan Agar Pemerintah Desa/Kelurahan Membatu Menyampaikan Perubahan Data Pemilih Pada KPU Pacitan

Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id - Sebagai persiapan pelaksanaan Tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, KPU Kabupaten Pacitan Bertemu dan Berkoordinasi dengan Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji. Jum’at 12 Agustus 2022 bertempat di ruang Bupati Pacitan, Ketua KPU Kabupaten Pacitan Sulis Styorinidi didampingi anggota komisioner KPU Pacitan melakukan koordinasi dan menyampaikan beberapa hal, salah satunya berharap pemerintah daerah dapat mendukung secara penuh terhadap seluruh Tahapan Pemilu maupun Pemilihan yang sedang dan akan berlangsung. Salah satunya adalah Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih, yang merupakan penentu dalam seluruh proses tahapan, mulai dari Perencanaan Program dan anggaran, setrategi sosialisasi serta kebutuhan logistik pemilu maupun pemilihan tahun 2024. Data Pemilih harus benar-benar akurat dan mutakhir, maka perlu dukungan dari semua pihak agar dapat mewujudkannya. Selama pelaksanaan Pemutakhiran data Pemilih Berkelanjutan, KPU Pacitan sudah melakukan Forum koordinasi dengan berbagai pihak. Diantaranya Pemerintah daerah melalui Asisten I Bidang Pemerintahan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, TNI/Polri, dinas PMD, Kesbangpol, Kementrian Agama, dan Stakeholder terkait lainnya. Untuk pemilih tidak memenuhi syarat karena meninggal dunia yang biasanya sering muncul kembali saat tahapan Pemutakhiran data Pemilih, maka perlu dilakukan penghapusan dan dilakukan dokumentasi. Selain yang sudah terbit akta kematianya, diperlukan surat keterangan dari Kepala Desa/kelurahan bagi yang belum terdapat akta kematian, agar tidak muncul kembali saat KPU RI Melakukan sinkronisasi data dengan Kemendagri. Dalam upaya tersebut, KPU Kabupaten Pacitan Berkoordinasi dengan Pemerintah daerah agar dapat mendorong pemerintah desa/kelurahan membantu menyampaikan data dimaksud kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pacitan untuk dimutakhirkan. Dengan koordinasi dan dukungan semua pihak, diharapkan seluruh tahapan Pemilu/Pemilihan dapat berjalan dengan baik dan lancar. (Tim Bakohumas KPU Pacitan)

KPU Pacitan Gelar Sosialisasi, 16 Partai Politik Hadir

Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan gelar sosialisasi PKPU 4 Tahun 2022, Jumat (29/7/2022). Selain mengundang partai politik (parpol) calon peserta pemilu 2024, juga menghadirkan stakeholder dan instansi terkait, untuk mengikuti Sosialisasi Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan Anggota DPRD 2024. Sebanyak 16 parpol hadir diacara sosialisasi. Diantaranya, Partai Gerindra, PDI P, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Garuda, Partai Berkarya, PKS, Perindo, PPP, PAN, Partai Hanura, Partai Demokrat, PKPI, PKN, PKR, dan Partai Umat. Sosialisasi digelar di Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Pacitan, Jl. Veteran 66, mulai pukul 14.00, juga dihadiri stakeholder terkait. Diantaranya Kodim 0801, Polres Pacitan, Bawaslu, Sekretaris Daerah, Diskominfo, Bakesbangpol, Disdukcapilda, Badan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik  (Bakesbangpol) dan awak media. Ketua KPU Pacitan, Sulis Styorini mengungkapkan undangan Sosialisasi Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD 2024 juga dilakukan secara terbuka melalui website dan semua platform media sosial resmi KPU Pacitan. Lebih lanjut, dijelaskan kegiatan sosialisasi ini cukup strategis. Pertama, kegiatan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta pemilu menjadi kegiatan awal tahapan Pemilu 2024. Kedua, partai politik salah satu dari tiga unsur penting yang harus dipenuhi. Yakni, peserta, pemilih dan penyelenggara pemilu. Setelah sambutan Ketua Bawaslu Kabupaten Pacitan, Berty Stefanus, dirangkai dengan paparan materi sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022. Diantaranya oleh Agus Susanto (Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pacitan) dan Eko Setiawan (Divisi Rendatin KPU Pacitan). Dalam kegiatan itu, juga Sementara itu, sekitar 2 jam, kegiatan sosialisasi diisi dengan Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pacitan, Agus Susanto menambahkan ini untuk mengatur peserta pemilu yang berasal dari parpol. Sedangkan untuk peserta Pemilu dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan diatur oleh PKPU yang lain. “Pengumuman pendaftaran parpol calon peserta pemilu pada  29-31 Juli 2022. Sedangkan pendaftaran dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh parpol mulai 1-14 Agustus 2022,” kata Agus Susanto. Perlu diketahui, verifikasi administrasi pada 2 Agustus -11 September 2022, penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada parpol dan Bawaslu 14 September 2022. Selanjutnya, masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh parpol 15-28 September 2022, verifikasi administrasi perbaikan 29 September-12 Oktober 2022, penyampaian dan pengumuman rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada parpol dan Bawaslu pada 14 Oktober 2022, verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan 15 Oktober-4 November 2022, penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada parpol dan Bawaslu 9 November 2022, masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan serta penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh parpol 10-23 November 2022, verifikasi faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan parpol 24 November-7 Desember 2022, penetapan parpol; penetapan hasil pengundian nomor urut parpol serta pengumuman parpol peserta pemilu pada tanggal 14 Desember 2022. (Tim Bakohumas KPU Pacitan)

KPU Pacitan Bentuk Help Desk Layani Partai Politik di Tahapan Pemilu 2024

Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id – Sesuai Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 574/PL.01-SD/05/2022 tentang Helpdesk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta Penyempaian Petunjuk Pelaksanaan SOP Helpdesk, KPU Kabupaten Pacitan  membetuk helpdesk untuk memberikan layanan informasi dan konsultasi partai politik. Help desk tersebut mulai dilaksanakan sejak hari pertama pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 di KPU, Senin (1/8/2022). Agus Susanto, Komisioner KPU Kabupaten Pacitan Divisi Teknis Penyelenggaraan, mengatakan, keberadaan helpdesk tersebut merupakan amanat KPU RI. ”Karena amanat tersebut kita tindaklanjuti dengan membentuk helpdesk di KPU Kabupaten Pacitan guna memberi pelayanan partai politik,” terangnya Keberadaan helpdesk bertujuan untuk memberikan pelayanan berkaitan dengan verifikasi dan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) oleh parpol. Terutama ketika parpol mengalami kendala dalam proses tersebut. Pelayanan melalui help desk tersebut dilakukan di kator KPU Kabupaten Pacitan di Jl. Veteran No. 66 Pacita, mulai tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022 untuk proses pendaftaran. Layanan untuk tanggal 1-13 Agustus 2022 dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Sementara pada 14 Agustus 2022 mulai pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB. Tidak berhenti ditahapan itu, akan tetapi layanan di helpdesk juga berlanjut hingga penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 yakni tanggal 14 Desember 2022. “jika partai politik yang ingin konsultasi terkait dengan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik melalui helpdesk KPU Kabupaten Pacitan,” tambahnya Semaksimal mungkin KPU Kabupaten Pacitan akan memberikan pelayanan terbaik dan setara pada seluruh parpol calon peserta Pemilu 2024, sesuai denga tag line KPU “integritas 24 jam”. (Tim Bakohumas KPU Pacitan)

Ketua Bawaslu Pacitan, Berty Stefanus HRW: "KPU - Bawaslu Harus Satu Persepsi Dalam Tahapan Pemilu 2024"

Pacitan, kab-pct.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kabupaten Pacitan, harus satu persepsi dalam memahami Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024. "Sebagai penyelenggara pemilu di daerah, KPU - Bawaslu harus satu bahasa, satu persepsi," kata Berty Stefanus HRW, Ketua  Bawaslu Pacitan, saat menjadi pembina apel rutin, di halaman kantor KPU setempat, Senin (1/8/2022).  Lebih lanjut, mantan Sekretaris KPU Pacitan (periode tahun 2007 - 2012) menilai kegiatan yang digagas KPU Pacitan dengan mengundang Bawaslu dalam apel rutin setiap hari Senin, sebagai wujud implementasi penyamaan persepsi tersebut. "Minggu depan gantian kami mengundang KPU menjadi pembina apel hari Senin di kantor Bawaslu Pacitan," imbuhnya. Dalam kesempatan tersebut, Berty Stefanus HRW berharap komunikasi dan koordinasi kedua lembaga penyelenggara di daerah semakin ditingkatkan. Sehingga, setiap program tahapan bisa dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan KPU RI. "Sebagai penyelenggara kita harus memiliki SIM P". Diuraikan, "SIM P" yang dimaksud adalah singkatan dari soliditas, integritas, mental dan profesionalitas. Tentunya, hal itu bisa menjadi salah satu modal melaksanakan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024. Apel rutin tersebut diikuti Ketua KPU Pacitan, Sulis Styorini dan anggota (Agus Susanto, Aswika B. Arfandi, Eko Setiawan dan Iwit W. Santoso), Sekretaris Bambang Sutejo serta pejabat dan staf.  (Tim Bakohumas KPU Pacitan)