Berita Terkini

130

KPU Jatim Gelar Bimtek SILON, Rozaq: Sinergitas Mutlak Diperlukan!

Sidoarjo, jatim.kpu.go.id - Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sudah mencapai tahap penyerahan dukungan minimal calon mulai tanggal 16 dan akan berakhir pada 29 Desember mendatang. Oleh karenanya, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 (Pemilu 2024) bersama KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur pada Selasa - Rabu, 20 - 21 Desember 2022 . Demikian yang disampaikan Ketua KPU Jatim, Choirul Anam, dalam sambutannya di pembukaan acara pada Selasa, 20 Desember 2022, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Sidoarjo, Jalan Raya Cemeng Kalang nomor 1, Sidoarjo. Sebelumnya, ia menyampaikan bahwa Tahapan Pencalonan DPD merupakan tahapan yang panjang. Dibandingkan dengan tahapan pendaftaran partai poltik yang hanya beberapa bulan, tahapan pencalonan DPD hampir satu tahun, yakni 6 Desember 2022 - 25 November 2023. Menurutnya, Bimtek ini digelar untuk mempersiapkan verifikasi terhadap data dan dokumen dukungan minimal pemilih calon anggota DPD.  “Dengan melaksanakan Bimtek Silon ini, peserta diharapkan mampu melaksanakan tahapan dengan baik, meskipun nantinya setiap Kabupaten/ Kota akan berbeda-beda besaran jumlah yang perlu diverifikasi,” tuturnya. Tahapan dapat dilaksanakan dengan baik jika sinegitas antara kesekretariatan dengan komisioner terjalin dengan baik, sebagaimana disampaikan Anggota KPU Jatim Divisi Perencanaan dan Logistik, Miftahur Rozaq, yang juga berkesempatan memberi sambutan. Menurutnya, sinergitas perlu dijalin dengan baik karena operator beberapa aplikasi adalah dari kesekretariatan. "Sinergisitas antara kesekretariatan dengan komisioner mutlak diperlukan, karena operator dari aplikasi adalah dari kesekretariatan. Bukan hanya satu aplikasi, namun beberapa aplikasi," tandasnya. Selain itu, Rozaq juga menekankan soal pentingnya Divisi Teknis memahami produk-produk hukum dan regulasi yang diterbitkan KPU. Sebab menurutnya, salah satu core bisnis KPU adalah dalam hal teknis. “Berbicara core bisnis KPU adalah teknis, begitu banyak produk-produk hukum yang berkaitan dengan tahapan pemilu. Kapasitas divisi teknis dituntut mampu menguasai aspek pemahaman regulasi, sehingga tidak menyerahkan serta merta pada divisi hukum," tuturnya. Berikutnya Anggota KPU Jatim Divisi Teknis Penyelenggaraan, Insan Qoriawan, dalam arahannya juga menekankan soal pentingnya pemahaman tentang regulasi. Menurutnya, penyelenggaraan teknis kepemiluan tidak akan dapat berjalan dengan baik tanpa adanya pemahaman yang baik tentang regulasi. "Dengan diterbitkannya PKPU 10/2022, diharap para peserta sudah memahami secara garis besar. Jadi, pada hari ini kita akan berfokus pada penggunaan aplikasi Silon. Karena Silon berbeda dengan Sipol, menjadi kewajiban kita umtuk memberikan pengetahuan terkait penggunaan aplikasi ini." Oleh karenanya, selama dua hari ini, sebanyak 114 peserta yang terdiri atas Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kasubbag Teknis dan Hupmas, dan Admin/Operator Silon 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur akan mendapat bimbingan teknis penggunaan Silon dari Admin KPU Provinsi Jawa Timur. Sementara itu, selain Anam, Rozaq, dan Insan, dari KPU Jatim hadir pula Sekretaris, Nanik Karsini; Kabag Tekmas, Popong Anjarseno; Kasubbag Teknis, Eddy Prayitno; dan para staf subbag terkait. (RH/Ed. Red/ Fto. Staf) Reupload jatim.kpu.go.id


Selengkapnya
530

KPU Pacitan Umumkan Pendaftaran PPS Pemilu 2024

Pacitan, Kab.pacitan.kpu.go.id – Estafet pembentukan badan adhoc untuk Pemilu 2024 terus bergerak. Usai penetapan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan mengumumkan pendaftaran calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024. “Sejak hari Minggu (18/12/2022) dini hari, kami sudah mengumumkan pendaftaran calon PPS melalui website resmi maupun menempelkan di papan pengumuman KPU,” kata Ketua KPU Pacitan, Sulis Styorini. Pengumuman pendaftaran PPS ini hampir sama dengan PPK. Diantaranya, WNI, berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Selain itu, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Tidak pernah menjadi anggota partai politik, berdomisili di wilayah kerja PPS, serta mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Tidak pernah dipidana penjara yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun. Serta berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.                                                                                         “Sesuai jadwal tahapan, pendaftaran dimulai 18 sampai 27 Desember 2022, pukul 16.00 WIB. Artinya, pada tanggal 17 Desember 2022, setelah pukul 16.00 WIB, secara otomatis aplikasi akan tertutup untuk pendaftaran. Bagi pendaftar yang mengalami kesulitan menggunakan aplikasi, silakan datang ke helpdesk pembentukan PPK dan PPS di kantor KPU setiap hari, pada jam kerja,” imbuh Sulis Styorini. Sementara itu, Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Pacitan, Iwit W. Santoso menambahkan, proses pendaftaran PPS menggunakan alat bantu Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA)). Artinya, semua dokumen persyaratan tersebut diupload melalui aplikasi. “Untuk formulir pendaftaran, surat pernyataan dan daftara riwayat hidup sudah ada di aplikasi tinggal download, diisi dan ditandatangani, lalu upload lagi,” jelasnya. Beberapa hal yang perlu diperhatikan antaran lain, mengisi nomor pengumuman dalam formulir pendafatran (479/PP.04.1/3501/2022, tanggal 18 Desember 2022). Surat pernyataan juga harus bermaterai 10 ribu dan menempelkan foto 4x6 diformulir riwayat hidup. Begitu juga dengan surat keterangan sehat, harus memuat informasi tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol. “Surat keterangan sehat bisa diperoleh di puskesmas, klinik dan rumah sakit daerah,” papar Iwit. Mengenai pendaftar yang namanya tercatut dalam sipol, ada tambahan dokumen. Yakni, pendaftar melengkapi persyaratannya dengan membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bukan anggota parpol. Sebab, nantinya, surat pernyataan akan diuji dalam tanggapan dan masukan masyarakat. “Surat pernyataan itu nantinya juga diupload jadi satu dengan surat pernyataan. Sehingga satu file ada dua surat,” tandas Iwit W. Santoso.  Perlu diketahui, dalam seleksi ini nantinya akan menetapkan 516 PPS. Jumlah tersebut tersebar di 167 desa dan 5 kelurahan di Kabupaten Pacitan. (Tim Bakohumas KPU Pacitan/wit)


Selengkapnya
126

KPU Pacitan Gelar Media Gathering Bersama Puluhan Media

Pacitan, Kab-pacitan.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan menggelar media gathering bersama puluhan awak media, Jumat (16/12/2022), di ruang pertemuan hotel Srikandi, Pacitan. Saat membuka acara, Ketua KPU Pacitan, yang diwakili Agus Susanto, Divisi Teknis Penyelenggaraan mengatakan kegiatan ini sebagai upaya untuk terus menjalin silaturahim dan sinergitas KPU dengan media massa dalam rangka sosialisasi tahapan pemilu 2024 kepada masyarakat. "Media gathering ini merupakan bentuk sinergi antara KPU dan Media dalam mengawal semua tahapan pemilu 2024,"kata Agus. Diakuinya, selama ini, media di Pacitan sangat memabantu dalam ikut mensosialisasikan tahapan-tahapan pemilu. Tidak itu saja, berbagai berita yang disuguhkan masyarakat juga memberikan edukasi guna suksesnya penyelenggaraan pemilu. "Kami mengapresiasi temen-temen media, dengan kehadiran teman-teman , kami sangat terbantu dalam menyampaikan informasi terkait tahapan-tahapan pemilu. Apalagi SDM KPU kami sangat terbatas. Sehingga kehadiran awak media sangat penting bagi kami sebagai mitra dalam segala hal," jelasnya. Sementara itu Kapolres Pacitan yang di wakili Kasat Intelkam AKP Soegeng Soegiono mengatakan jika ada beberapa kerawanan pemilu serentak tahun 2024. Dengan panjangnya waktu tahapan pemilu dan gelaran pemilu serentak. Kemudian kekecewaan partai politik (parpol) pendukung terhadap keputusan KPU yang parpolnya tidak memenuhi syarat untuk menjadi peserta pemilu, adapula kekecewaan pendukung parpol terhadap penunjukan pejabat yang habis masa jabatannya tahun 2022 dan 2023. Dan juga adanya proses hukum apabila terjadi sengketa atau gugatan terhadap putusan penetapan tahapan pemilu dan pilkada.  “Kerawanan pemilu dan pilkada, segala hal yang dapat menganggu tahapan pelaksanaan pemilu dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, ketertiban, penegakan hukum, dan ketentraman masyarakat, merupakan tanggung jawab bersama terutama kepada Polri”. Jelas Kasat Intelkam. (Tim Bakohumas KPU Pacitan/wit)


Selengkapnya
130

Soegeng Sugiono: “Media Punya Peran Penting Dalam Pemilu”

Pacitan, Kab.pacitan.kpu.go.id – Intelkam Polres Pacitan, AKP Soegeng Sugiono mengatakan, media memiliki peran penting dalam gelaran Pemilu 2024. Selain sosialisasi, insan pers juga turut andil dalam memberikan edukasi politik kepada masyarakat secara luas. ”Karya-karya jurnalistik yang dihasilkan oleh insan pers, memiliki pengaruh besar dan sangat dibutuhkan dalam menunjang suksesnya Pemilu 2024,” kata Sugeng, saat menjadi narasumber dalam acara media gathering yang digelar KPU Pacitan, Jumat (16/12/2022) di hotel Srikandi. Karena itu, keberadaan awak media perlu diakomodir dan mendapatkan tempat khusus. Terlebih, saat mereka membutuhkan beragam informasi tentang tahapan dan kepemiluan. “Kegiatan media gathering atau keberadaan grup mitra KPU sangat setrategis,” katanya. Sementara itu, KPU Pacitan mengajak pelaku media untuk bersama-sama dalam mensukseskan penyenggaraan Pemilu 2024. Sukses yang dimaksud, bukan hanya dalam meningkatkan kehadiran pemilih atau partisipasi masyarakat saja, tetapi juga kualitas demokrasinya. “Peran media ini sangat strategis, sangat sentral, karena akan menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait tahapan Pemilu hingga peraturan KPU dan turunannya,” ujar Iwit Widhi Santoso, Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, KPU Pacitan. “Mari kita bersama-sama mensukseskan penyenggaraan Pemilu 2024. Bukan hanya meningkatkan kehadiran saja, tapi juga kualitas demokrasi itu sendiri, khususnya di Kabupaten Pacitan,” sambung dia. Menurut Iwit, dalam membangun komunikasi dengan insan pers, bukan hanya karena jelang Pemilu saja, tetapi hal itu sudah jauh hari dilakukan dan merupakan kearifan lokal. “Selama ini kita sudah terbuka dengan awak media. Ini kearifan lokal. Komunikasi ini harus tetap kita bangun,” ujarnya. Disinggung soal keprofesionalitas penyelenggara Pemilu yang menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam pelaksanaannya, pihaknya menjelaskan jika dalam hal tersebut terdapat 11 prinsip yang harus benar-benar dilaksanakan, diantaranya yakni mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien. (Tim Bakohumas KPU Pacitan)


Selengkapnya
241

KPU Pacitan Umumkan 60 Calon PPK Terpilih

Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan mengumumkan hasil seleksi wawancara calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Rabu (14/12/2022). Pengumuman disampaikan melalui website dan akun medsos resmi, serta papan pengumuman KPU Pacitan. Dari total 183 calon PPK yang lulus seleksi tertulis, hanya empat peserta yang tidak mengikuti seleksi wawancara. Sebanyak 179 peserta mengikuti wawancara yang dibagi dua ruang selama tiga hari, Minggu – Selasa (11-13 Desember 2022). “Pelaksanaan wawancara mulai pagi hingga malam hari,” kata Ketua KPU Pacitan, Sulis Styorini. Lebih lanjut, Sulis Styorini mengungkapkan, hari ketiga proses wawancara ditutup dengan rapat pleno KPU Pacitan, untuk menetapkan 10 calon anggota PPK. Dengan rincian, 60 calon anggota terpilih (peringkat 1-5) dan 60 calon anggota terpilih pengganti antar waktu (peringkat 6-10). “Masing-masing kecamatan ada 10 calon anggota PPK yang ditetapkan”. Sesuai tahapan dan jadwal pembentukan PPK, KPU Pacitan akan menetapkan calon anggota terpilih pada 16 Desember 2022. Selanjutnya, pelantikan anggota terpilih PPK dilakukan tanggal 4 Januari 2023, di hotel Permata, Pacitan. Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Pacitan, Iwit W. Santoso menyampaikan, proses seleksi wawancara calon anggota PPK untuk Pemilu 2024, cukup panjang. Sebagai referensi, jika pada pemilu dan pemilihan sebelumnya, tahapan wawancara hanya dua kali kebutuhan atau10 orang. Namun, pada Pemilu 2024, sesuai juknis tentang pembentukan PPK, KPU menetapkan peserta lulus seleksi tertulis paling banyak 3 kali kebutuhan PPK. “Rata-rata per kecamatan ada 15 calon PPK yang mengikuti seleksi wawancara. Namun, ada 3 kecamatan yang pesertanya 16 orang calon. Sebab, pada peringkat 15 dan 16 nilainya sama,” ujar Iwit W. Santoso.      Iwit juga menyampaikan ucapan terima kasih pada pemerintah kabupaten, dinas terkait dan masyarakat yang sudah berpartisipasi, baik langsung menjadi peserta seleksi maupun ikut menyampaikan informasi.  (Tim Bakohumas KPU Pacitan/wit)  


Selengkapnya
213

KPU Pacitan Gelar Uji Publik Rancangan Dapil

Pacitan, Kab-pacitan.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan melakukan uji publik terhadap dua usulan rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Pacitan untuk Pemilu 2024, Senin (12/12/2022), di Hotel Parai Teleng Ria Pacitan. Ketua KPU Pacitan Sulis Styorini mengatakan uji publik bertujuan untuk mendapatkan tanggapan dan masukan masyarakat. Karena itu, diskusi-diskusi bersama unsur masyarakat, baik partai politik (Parpol), akademisi maupun perseorangan menjadi salah satu sarananya. “KPU Pacitan mengujikan dua usulan rancangan penataan dapil untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat. Tanggapan dan masukan tersebut kami tampung, diskusikan, diuji publik, dan dikonsultasikan ke KPU RI,” kata Sulis Styorini. Sesuai Peratuan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2022, pada tahapan penataan dapil, KPU kabupaten/kota harus membuat maksimal tiga rancangan dapil. Sementara di Pacitan mengusulkan dua rancangan penataan dapil. “Dari dua rancangan itu yang pertama adalah untuk rancangan alokasi kursinya, dimana Dapil 5 (Ngadirojo-Sudimoro) itu kursinya awalnya 7 menjadi 6 kursi, kemudian di dapil 6 (Tulakan-Kebonagung) dari dari 9 kursi menjadi 10 kursi,” tandas Ketua KPU Pacitan. Sedangkan rancangan kedua, ada perbedaan penamaan dapil yang awalnya (Pemilu 2019) dapil 3 (Nawangan - Bandar) menjadi dapil 4 dan dapil 4 (Tegalombo-Arjosari) menjadi dapil 3. Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pacitan, Agus Susanto mengatakan, rancangan dapil tersebut diumumkan kepada publik untuk menerima tanggapan masyarakat dan dilakukan uji publik. Setelah itu diserahkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jatim. “Dua rancangan itu sudah kami umumkan kepada masyarakat secara luas”. Perlu diketahui, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 dalam penataan dapil, ada tujuh prinsip yang harus menjadi pertimbangan, yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integral wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan. Berdasar data agregat kependudukan kecamatan yang disampaikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada KPU, tercatat jumlah penduduk di Kabupaten Pacitan sebanyak 598.934 jiwa, sehingga alokasinya masih tetap 45 kursi DPRD. (Tim Bakohumas KPU Pacitan/wit)


Selengkapnya