
Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id - Pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 akan akan dimulai pada 1 sampai dengan 14 Agustus 2022. Hal itu sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Guna memastikan kesiapan pelaksanaan tahapan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan menggelar sosialisasi PKPU 4 Tahun 2022 di internal satuan kerja (satker), Rabu (27/7/2022). Sosialisasi digelar di Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Pacitan, Jl. Veteran 66. Acara dimulai pukul 09.00 WIB, acara ini berlangsung dengan lancar selama kurang lebih 2 jam. Hadir dalam acara, Ketua dan Anggota KPU Pacitan, Sekretaris, Pejabat Struktural dan serta seluruh staf di lingkungan Sekretariat KPU Pacitan. Ketua KPU Pacitan, Sulis Styorini mengatakan jika tahapan ini menjadi penting untuk dipahami secara utuh. “Sebagai bagian dari keluarga besar KPU Pacitan, kita memiliki tugas melaksanakan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, sesuai Peraturan KPU,” terang Sulis Styorini. Terlebih, lanjut Sulis Styorini, PKPU 4 tahun 2022 merupakan regulasi baru, yang tentunya berbeda dengan regulasi sebelumnya (PKPU 6 Tahun 2018), khususnya terkait pelaksanaan pendaftaran partai politik peserta pemilu. Divisi Teknis Penyelenggaraan, Agus Susanto menjadi narasumber dalam sosialisasi mengungkapkan hal yang sama. “Ini merupakan core business KPU, jadi keluarga besar KPU harus paham, karena ini tahapan penting yang melibatkan peserta pemilu,” tegasnya. Selanjutnya, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Eko Setiawan juga menyampaikan paparan mengenai SIPOL. Adapun sosialisasi PKPU 4 Tahun 2022 juga akan dilaksanakan untuk partai politik calon peserta Pemilu 2024 dan stakeholder Kabupaten Pacitan pada Jumat (29/7/2022). (Tim Bakohumas KPU Pacitan)