Berita Terkini

48

KPU Pacitan Gelar Sosialisasi PKPU 6

Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan melaksanakan sosialisasi Peraturan KPU nomor 6 tahun 2022, tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilu di ruang pertemuan Golden Star, Parai, Teleng Ria Pacitan, Selasa (22/11/2022). Kegiatan yang melibatkan pimpinan DPRD, Asisten I, Kodim 0801, Polres, pimpinan parpol, OKP dan ormas di Kabupaten Pacitan, berlangsung gayeng. Ada tiga narasumber dalam sosialiasi tersebut. Diantaranya, Agus Susanto (Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pacitan), Berty Stevanus HRW (Ketua Bawaslu Kabupaten Pacitan) dan Agus Haryanto (Anggota Bawaslu Pacitan). Diungkapkan para narasumber, ada 7 prinsip dalam penataan dapil. Diantaranya kesetaraan nilai suara, ketaatan pada system Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas, berada dalam satu wilayah yang sama, kohesivitas serta kesinambungan. Namun demikian, pelaksanaan penataan dapil, KPU akan melibatkan masyarakat secara langsung melalui uji publik. “Nantinya kami membuat rancangan berdasarkan 7 prinsip. Setelah itu kita uji public,” kata Agus Susanto. Divisi Teknis Penyelenggaraan itu menegaskan, jumlah kursi DPRD di Kabupaten Pacitan tetap 45 kursi. Hanya saja, ada sebagian dapil yang jumlah kursinya bergeser. Hal itu disebakan jumlah penduduk per kecamatan yang tidak sama. “Ada kecamatan yang jumlah penduduknya mengalami peningkatan signifikan. Namun, ada juga yang stagnan. Nah, jika dibagi bilangan pembagi penduduk akan berdampak pada alokasi kursi di masing-masing kecamatan,” pungkas Agus. (Tim Bakohumas KPU Pacitan/wit)


Selengkapnya
52

Jelang Pembentukan Badan Ad Hoc, KPU Pacitan Lakukan Koordinasi Dengan Bupati

Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan, melakukan koordinasi dengan Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji, Rabu (16 November 2022). Dalam koordinasi tersebut, Ketua KPU, Sulis Styorini, didampingi dua komisioner, Iwit W. Santoso (Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM) serta Aswika Budhi Arfandy (Divisi Hukum dan Pengawasan). Ada beberapa hal yang dikoordinasikan antara KPU dengan Bupati Pacitan. Diantaranya, permintaan dokumen pembentukan desa baru, Desa Ketro Harjo, Kecamatan Tulakan. “Selain itu, kami juga menyampaikan persiapan rakor penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD dalam Pemilu pada Kabupaten Pacitan,” papar Sulis Styorini. Tidak itu saja, persiapan pembentukan badan ad hoc juga dikoordinasikan. Sebab, dalam pelaksanaannya, membutuhkan dukungan dari pemda Pacitan. Diantaranya, fasilitasi pemeriksaan kesehatan bagi pelamar badan ad hoc. “Kami berharap puskesmas dan rumah sakit bisa memberikan layanan kepada pelamar badan ad hoc yang membtuhkan surat keterangan  kesehatan,” tambah Sulis Styorini. Begitu juga dengan sekretariat PPK dan PPS yang nantinya juga membutuhkan fasilitasi kantor, baik di kecamatan maupun di kelurahan dan desa. “Kami juga berkoordinasi persiapan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu dan Sidalih,” pungkas Sulis Styorini. (Tim Bakohumas/wit)


Selengkapnya
47

KPU Pacitan Layani Tangmas

Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan membuka layanan tanggapan masyarakat, terkait Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Kegiatan tangmas tersebut dimulai 1 Agustus 2022 sampai dengan 7 Desember 2022. Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pacitan, Agus Susanto menjelaskan, pelayanan tangmas dibagi menjadi empat termin. Termin pertama, dilaksanakan mulai tanggal 1 Agustus sampai dengan 14 September 2022. Dalam termin pertama ada sejumlah 21 orang yang dilakukan klarifikasi. Termin kedua tanggapan masyarakat dilakukan mulai tanggal 15 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022. Pelayanan termin kedua cukup banyak masyarakat yang memenuhi panggilan ke kantor KPU Pacitan guna klarifikasi. “Pada termin kedua ada sekitar 35 yang diklarifikasi terkait namanya yang masuk dalam Sipol. Total mulai termin pertama sampai ketiga sudah ada 63 orang yang melakukan tangmas,” terang Agus Susanto. Selanjutnya, pada termin ketiga, mulai tanggal 15 Oktober sampai dengan 9 November, ada sekitar 9 orang yang diklarifikasi ke kantor KPU. Sedangkan termin keempat, mulai tanggal 10 November sampai dengan 7 Desember 2022. Dijelaskan, layanan tangmas tersebut merupakan tindak lanjut masyarakat yang sudah mengisi form tanggapan masyarakat, yang kemudian diunggah di-link helpdesk. “Setiap kabupaten/kota memiliki akun helpdesk sendiri-sendiri. Sehingga, ketika ada masyarakat yang mengisi tangmas, secara otomatis akan diketahui oleh KPU kabupaten/kota melalui link helpdesk,” terang Agus Susanto. Karena itu, Agus Susanto meminta masyarakat yang namanya tercantum dalam sipol, namun tidak merasa menjadi anggota atau pengurus parpol, silakan segera melakukan tangmas. (Tim Bakohumas/Wit)


Selengkapnya
53

Pegawai KPU Pacitan Lakukan MCU

Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id - Pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan, baik komisioner, PNS maupun PPNPM, melaksanakan Medical Check Up (MCU). Pelaksanaan MCU dilakukan di RSUD dr. Darsono, Pacitan, mulai hari Senin (7/11/2022). “Pelaksanaan MCU sebagai tindak lanjut dari KPU RI. Total ada 26 orang yang menjalani MCU di RSUD dr. Darsono,” tandas Ketua KPU Pacitan, Sulis Styorini. Hanya saja, lanjut Sulis Styorini, teknis pelaksanaannya dilakukan dua gelombang. Gelombang pertama ada 13 orang pegawai. Sedangkan gelombang kedua ada 13 orang pegawai. “Satu orang tenaga pengamanan sudah mengikuti MCU sebelum mengikuti pelatihan satpam di Bogor”. Dalam pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024, pemeriksaan kesehatan sangat penting. Tujuannya untuk mengetahui secara dini, memelihara, dan memantau kondisi kesehatan jajaran pegawai KPU Pacitan. Terlebih, dalam pelakanaan tahapan, beban kerja cukup berat. Misalnya, terkadang harus kerja lembur maupun turun ke pelosok pedesaan guna melakukan verifikasi faktual. Perlu diketahui, pelaksanaan MCU meliputi mengukur tekanan darah, pengambilan sampel darah, urine, radiologi, rekam jantung, pemeriksaan gigi, mulut dan mata. (Tim Bakohumas KPU Pacitan/wit)


Selengkapnya
45

KPU Pacitan ‘Ngopi’ Bareng Media

Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan ‘ngopi’ bareng media, Selasa (22/11/2022) di ruang pertemuan Parai Pantai Teleng Ria. Acara bertajuk Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Umum Tahun 2024 itu, dihadiri puluhan media. “Ada 45 awak media yang diundang KPU Pacitan,” kata Ketua KPU Pacitan, Sulis Styorini. Dikatakan, kegiatan sosialisasi bersama bersama awak media sangatlah penting. Sebab, media adalah penyambung informasi ke masyarakat. Tentunya, dengan kegiatan tersebut  berbagai informasi terkait tahapan, jadwal dan program Pemilu 2024 akan tersampaikan semua kalangan masyarakat. Disisi lain, kegiatan sosialisasi ini menyiratkan peran media sangatlah penting ikut mengawal proses demokrasi Pemilu dan Pemilihan 2024. Terlebih, tahapan Pemilu cukup lama, yakni 20 bulan, terhitung sejak 14 Juni 2022. ”Melalui media, masyarakat lebih memahami tentang tata cara pemilu serentak di tahun 2024,” ungkap Sulis. Perlu diketahui, acara sosialisasi dengan media berjalan gayeng. Hal itu terlihat saat dibuka tanya jawab. Awak media sangat antusias menanyakan rancangan penataan daerah pemilihan untuk DPRD Kabupaten Pacitan. (Tim Bakohumas KPU Pacitan/wit)


Selengkapnya
51

KPU Pacitan Koordinasi Dengan Bupati Pacitan

Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan, melakukan koordinasi dengan Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji, Rabu (16 November 2022). Dalam koordinasi tersebut, Ketua KPU, Sulis Styorini, didampingi dua komisioner, Iwit W. Santoso (Divisi Sosdiklih Partisipasi Masyarakat dan SDM) dan Aswika Budhi Arfandy (Divisi Hukum dan Pengawasan). Ada beberapa hal krusial yang disampaikan Bupati Pacitan terkait Tahapan Pemilu 2024. Diantaranya adalah pemekaran wilayah penambahan Desa Ketroharjo di Kecamatan Tulakan, Pacitan. Terkait penambahan desa tersebut, KPU Pacitan memohon agar diberikan dokumen-dokumen pendukungnya. Secara berjenjang, dokumen tersebut akan dikirimkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi untuk dilakukan tindakan lebih lanjut. “Dengan penambahan desa, tentu akan bertambah pula jumlah badan adhoc. Baik PPS, KPPS dan Linmas,” urai Sulis Styorini. Tidak itu saja, koordinasi dengan Bupati Pacitan, juga menyampaikan persiapan KPU melaksanakan rapat koordinasi dengan partai politik dan stake holder tentang penataan daerah pemilihan (dapil). Sebab, terkait dapil, salah satu faktor pendukungnya adalah jumlah penduduk. “Sehingga tidak menutup kemungkinan ada pergeseran alokasi kursi kursi di masing-masing dapil,” jelas Sulis Styorini. Selain itu, KPU Pacitan juga memohon dukungan pemkab dalam pembentukan badan adhoc. Sebab, salah satu persyaratannya adalah surat keterangan sehat dari puskesmas, klinik dan rumah sakit. Sehingga, secara teknis, perlu dilakukan pengaturan oleh masing-masing pelayanan kesehatan. “Kalau pendaftar PPK, mungkin jumlahnya hanya ratusan. Tetapi kalau PPS bisa mencapai ribuan. Bahkan, untuk KPPS nanti, sekitar 14 ribu-an. Karena itu, jauh hari perlu dikoordinasikan. Sykur untuk KPPS nanti biaya surat kesehatan digratiskan,” harap Ketua KPU Pacitan. Maih dalam rangkaian badan adhoc, juga diharapkan peran pemkab nantinya dalam pemenuhan sekretariat PPK dan PPS di masing-masing kecamatan maupun desa/kelurahan. Sebab, setelah PPK dan PPS terbentuk, tentu akan segera dibentuk sekretariat badan adhoc. “Kami juga menyampaikan persiapan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu dan Sidalih,” pungkasnya (Tim Bakohumas KPU Pacitan/wit)


Selengkapnya