Tugas dan Kewenangan
Tugas KPU Kabupaten Pacitan dalam menyelenggarakan Pemilu :
-
- Menjabarkan Program dan melaksanakan anggaran;
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di Kabupaten Pacitan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- Mengkoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
- Menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi Jawa Timur;
- Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
- Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu anggota DPR, anggota DPD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan anggota DPRD Provinsi serta anggota DPRD Kabupaten Pacitan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi suara di PPK;
- Membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, Bawaslu Kabupaten Pacitan, dan KPU Provinsi Jawa Timur;
- Mengumumkan calon anggota DPRD Kabupaten Pacitan terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di Kabupaten Pacitan dan membuat berita acara;
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Pacitan;
- Menyosialisasikan Penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten Pacitan kepada masyarakat;
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi Jawa Timur, dan/atau ketentuan peraturan perundang undangan.
Kewenang KPU Kabupaten Pacitan dalam menyelenggarakan Pemilu :
-
- Menetapkan jadwal di Kabupaten Pacitan;
- Membentuk PPK, PPS dan KPPS di Kabupaten Pacitan;
- Menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi penghitungan suara pemilu anggota DPRD Kabupaten Pacitan berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara rekapitulasi suara dan sertifikat rekapitulasi suara;
- Menerbitkan keputusan KPU Kabupaten Pacitan untuk mengesahkan hasil pemilu anggota DPRD Kabupaten Pacitan dan mengumumkannya;
- Menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK dan anggota PPS yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilu berdasarkan putusan Bawaslu, putusan Bawaslu Provinsi Jawa Timur, putusan Bawaslu Kabupaten Pacitan dan/atau ketentuan peraturan perundang undangan;
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi Jawa Timur dan/atau ketentuan peraturan perundang undangan.
Tugas dan wewenang KPU Kabupaten Pacitan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati :
- Merencanakan program dan anggaran;
- Merencanakan dan menetapkan jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati;
- Menyusun dan menetapkan tata kerja KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi;
- Menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dalam wilayah kerjanya;
- Mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi;
- Menerima daftar Pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati;
- Memutakhirkan data Pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data terakhir:
- Pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden; dan
- Pemilihan, serta menetapkannya sebagai daftar Pemilih;
- Menerima daftar Pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan menyampaikannya kepada KPU Provinsi;
- Menetapkan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati yang telah memenuhi persyaratan;
- Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh PPK di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
- Membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;
- Menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati;
- Mengumumkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dan dibuatkan berita acaranya;
- Melaporkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kepada Menteri melalui Gubernur dan kepada KPU melalui KPU Provinsi;
- Menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu Kabupaten Pacitan atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan;
- Mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK, anggota PPS, sekretaris KPU Kabupaten Pacitan, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten Pacitan yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilihan berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten Pacitan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas KPU Kabupaten Pacitan kepada masyarakat;
- Melaksanakan tugas dan wewenang yang berkaitan dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pedoman KPU dan/atau KPU Provinsi;
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati ;
- Menyampaikan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta pemilihan Wakil Bupati kepada KPU Provinsi, Gubernur, dan DPRD kabupaten/Kota; dan
- Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan
Share this artikel :
Dilihat 656 Kali.