
Gresik, kab-pacitan.kpu.go.id - Edi Purwanto, Komisioner Komisi Informasi (KI) Propinsi Jawa Timur menegaskan badan publik harus memberikan informasi kepada publik. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Prinsipnya semua warga berhak mendapat informasi dan badan publik berkewajiban menyampaikan seluruh informasi yang dimohonkan kecuali informasi yang dikecualikan,” kata Edi Purwanto, saat meyampaikan materi dalam Acara Bimbingan Teknis Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Tahapan Pemilu Tahun 2024, di Gresik, Jumat (23/9/2022). Lebih lanjut, Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi KI ini, badan publik, termasuk KPU, harus menyediakan informasi yang bisa diakses masyarakat. Baik melalui laman resminya, website maupun media sosial.Tidak itu saja, badan publik juga berkomitmen untuk melayani permohonan informasi sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). “Informasi yang dimaksud adalah informasi yang dimiliki KPU. Misalnya, tentang tahapan, program dan jadwal Pemilu 2024, peraturan perundang-undangan, dll”. Dalam kesempatan itu, Edi Purwanto juga menguraikan mengenai alu informasi publik. Mulai penyusunan daftar informasi publik (DIP), pengklasifikasian anatara informasi serta merta, berkala, setiap saat maupun yang dikecualikan. “Paling tidak, up date informasi dilakukan setiap enam bulan sekali,” katanya. (Tim Bakohumas KPU Pacitan)