Berita Terkini

Amanat Apel : “Meningkatkan kualitas kinerja”

Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id – Senin 19/9/2022 tepat pukul 08.00 WIB KPU Kabupaten Pacitan menggelar kegiatan Apel pagi yang diikuti oleh Komisioner dan seluruh jajaran pegawai sekretariat baik PNS maupun PPNPN, apel dilaksanakan di halaman kantor KPU Kabupaten Pacitan Jl. Veteran No. 66 Pacitan. Bertindak sebagai pembina apel yaitu Anggota KPU Kabupaten Pacitan Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Eko Setiawan dan Komandan Apel yaitu Suyudi, Staf Pelaksana Sub Bagian Teknis dan  Hupmas. Dalam Amanatnya, Pembina apel menyampaikan beberapa hal diantaranya yaitu tentang kegiatan yang sedang berjalan pada Pemilu Tahun 2024, antara lain coklit terbatas. Apresiasi dan ucapan terimakasih kepada rekan- rekan sekretariat KPU Pacitan yang telah membantu melaksanakan kegiatan coklit terbatas (Coktas) dengan turun langsung ke desa di 12 Kecamatan di Wilayah Kabupaten Pacitan. Oleh karena itu seiring padatnya kegiatan, para pegawai diharapkan menjaga kesehatannya, sehingga kualitas kinerja tetap berjalan dengan lancar. Apel pagi di akhiri dengan pembacaan do’a dan penghormatan kepada Pembina apel. (Tim Bakohumas kpu Pacitan)

Edi Purwanto, Komisioner KI Propinsi Jatim: “Prinsipnya Semua Warga Berhak Mendapatkan Informasi”

Gresik, kab-pacitan.kpu.go.id  - Edi Purwanto, Komisioner Komisi Informasi (KI) Propinsi Jawa Timur menegaskan badan publik harus memberikan informasi kepada publik. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Prinsipnya semua warga berhak mendapat informasi dan badan publik berkewajiban menyampaikan seluruh informasi yang dimohonkan kecuali informasi yang dikecualikan,” kata Edi Purwanto, saat meyampaikan materi dalam Acara Bimbingan Teknis Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Tahapan Pemilu Tahun 2024, di Gresik, Jumat (23/9/2022). Lebih lanjut, Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi KI ini, badan publik, termasuk KPU, harus menyediakan informasi yang bisa diakses masyarakat. Baik melalui laman resminya, website maupun media sosial.Tidak itu saja, badan publik juga berkomitmen untuk melayani permohonan informasi sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). “Informasi yang dimaksud adalah informasi yang dimiliki KPU. Misalnya, tentang tahapan, program dan jadwal Pemilu 2024, peraturan perundang-undangan, dll”. Dalam kesempatan itu, Edi Purwanto juga menguraikan mengenai alu informasi publik. Mulai penyusunan daftar informasi publik (DIP), pengklasifikasian anatara informasi serta merta, berkala, setiap saat maupun yang dikecualikan. “Paling tidak, up date informasi dilakukan setiap enam bulan sekali,” katanya. (Tim Bakohumas KPU Pacitan)

KPU Pacitan Menjadi Tuan Rumah Dalam Kegiatan Perencanaan Dalam Pelaksanaan Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2024

Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id – Minggu sampai dengan Selasa, tanggal 25-27 September 2022, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Koordinasi Dukungan Kegiatan Perencanaan dalam Pelaksanaan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024. Merupaka kehormatan tersendiri KPU Pacitan menjadi tuan rumah dalam pelaksanaan rapat koordinasi tersebut, tepatnya di gedung Karya Dharma Pemerintah Kabupaten Pacitan, jalan Jaksa Agung Suprapto Nomor 8 Pacitan, acara mulai pukul 15.30 WIB sampai dengan selesai. Hadir mengikuti rakor diantaranya Divisi Teknis Penyelenggaraan, Insan Qoriawan, Divisi Sosdiklih dan Parmas, Gogot Cahyo Baskoro, Divisi Hukum dan Pengawasan, Muhammad Arbayanto, serta staf bagian Teknis dan Parmas. Dengan peserta Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kasubbag Tekmas, dan admin/verifikator Sistem Informasi Politik (Sipol) dari 38 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Acara pembukaan dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim, Muhammad Arbayanto menyampaikan bahwa saat ini tengah memasuki rentang waktu tahapan verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024.  Ujungnya nanti pada tanggal 14 Desember 2022 yakni penetapan parpol peserta pemilu 2024. Selanjutnya disampaikan bahwa baru sampai tahapan vermin saja, KPU sudah menghadapi berbagai macam dinamika. “Lalu, dengan beratnya beban kerja ini, harapannya Divisi Teknis Penyelenggaraan selalu dalam performa yang terbaik untuk menghadapi putaran - putaran dalam proses kepemiluan berikutnya,” tegasnya Selanjutnya, Divisi Sosdiklih dan Parmas, Gogot Cahyo Baskoro menegaskan dalam tahapan vermin perbaikan kedepan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh KPU Kabupaten/Kota. “Seperti ketepatan waktu, update segala regulasi, memahami mekanisme dan prosedur, serta memiliki komunikasi yang efektif dengan Bawaslu atau stakeholder terkait,” terangnya Sebelum memasuki materi, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan, menyampaikan bahwa “tiga hari kedepan rakor akan dijadwalkan untuk membahas mengenai dukungan kegiatan perencanaan dalam pelaksanaan vermin perbaikan dan verfak, Keputusan KPU Nomor 346 Tahun 2022, serta rencana tindaklanjut,” jelasnya (Tim Bakohumas KPU Pacitan)

KPU Pacitan ikuti Bimtek Keterbukaan Informasi Publik Jelang Pemilu

Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id – Hari Kamis sampai dengan Jumat, 22-23 September 2022 KPU Pacitan hadir dalam kegiatan yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Timur yakni terkait Informasi mengenai penyelenggaraan Pemilu menjadi kebutuhan bagi masyarakat, termasuk salah satunya Peserta Pemilu. Terlebih saat tahapan Pemilu sedang berlangsung. Sebagai penyelenggara, Komisi Pemilihan Umum terus berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat dan tidak menyesatkan. Tujuan dari kegiatan ini adalah mempertajam pengetahuan terkait klasifikasi informasi, serta banyak informasi yang dimiliki KPU yang perlu ditelaah seperti halnya klasifikasi informasi yang diumumkan, disediakan, atau dikecualikan. Disamping itu upaya tersebut diwujudkan dalam rangkaian Bimbingan Teknis Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Tahapan Pemilu Tahun 2024. KPU Provinsi Jawa Timur dalam kegiatan ini sengaja menghadirkan pemateri langsung dari Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timu, Edi Purwanto. Dalam materinya disampaikan bahwa informasi adalah hak semua warga negara. Kemudian menjelaskan bahwa PPID harus paham kategori informasi, antara informasi berkala, informasi setiap saat dan informasi serta merta dan dikecualikan. Dalam penjelasan materi, Edi juga  menekankan digitalisasi informasi sangat penting dilakukan. Karena dokumen negara menjadi barang otentik yang kapanpun perlu kita sediakan.  Sedangkan dalam implementasi layanaan informasi, ada beberapa ketentuan standar yang harus diperhatikan, di antaranya standar pengumuman, permintaan informasi publik, pengajuan keberatan, penetapan dan pemutakhiran daftar Informasi Publik (DIP), serta standar pendokumentasian informasi publik, maklumat pelayanan, hingga pengujian konsekuensi dilakukan. Pada hari kedua, para peserta Bimbingan Teknis ini dibagi menjadi beberapa kelompok untuk  melakukan evaluasi atas DIP yang telah disusun masing-masing satuan kerja. Berlangsung kurang lebih 2,5 jam dimulai pukul 09.00 WIB. Dilanjutkan dengan diskusi dan pemaparan perkelompok atas bahan evaluasi tersebut. (Tim Bakohumas KPU Pacitan)

August Mellaz:”KPU Menjadi Pusat Pengetahuan dan Berbagi Informasi Kepemiluan”

Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus bisa menjadi pusat pengetahuan dan berbagi informasi kepemiluan. Baik pemilu maupun pemilihan. “Konsepnya adalah sosialisasi pendidikan pemilih berkelanjutan dengan konten-konten kepemiluan,” kata August Mellaz, saat menyampaikan materi dalam Rakor Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, di Manado, mulai 15 – 17 September 2022. Beberapa konten yang saat ini tengah dimatangkan KPU RI Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, diantaranya upaya memaksimalkan Rumah Pintar Pemilu (RPP), PPID dan Kehumasan, dan medsos resmi satker. Beberapa program lainnya, seperti Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3), komunitas-komunitas demokrasi maupun perluasan informasi kepemiluan. Lebih lanjut, mantan  Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) juga menjelaskan mengenai beberapa program yang bisa menopang KPU sebagai pusat pengetahuan dan berbagi informasi kepemiluan. Diantaranya, podcast, situs web, media social KPU, layanan informasi E-PPID, pustaka pemilu maupun desk layanan. Disisi lain, juga perlu membangun kerja sama dengan banyak pihak. Baik, partaii politik, peserta pemilu, ormas, akademisi, professional, maupun pemerintah daerah. Diakhir paparan August Mellaz menyampaikan bahwa saat ini Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Parmas KPU RI sudah merancang bahan dan kegiatan untuk bisa dilaksanakan di tahun 2023 maupun 2024. “Saat ini tengah dilakukan penyusunan cetak biru, instrument kerja, penyusunan bahan sosialisasi dan peningkatan kapasitas. (Tim Bakohumas KPU Pacitan)

Ketua KPU RI: “Laksanakan Tahapan Pemilu Sesuai Regulasi”

Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id  - Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asy’ari, menegaskan terkait pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 yang mulai dihelat 14 Juni 2022 lalu. “Saat ini masuk tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. KPU Kabupaten/Kota mendapatkan limpahan kewenangan dari KPU RI. Karena itu laksanakan tahapan sesuai tugas, kewajiban dan wewenang. Jika ada sesuatu tanggung jawab sepenuhnya ada di KPU RI”. Pernyataan Ketua KPU RI ini disampaikan dihadapan sekitar 1.100 orang peserta saat membuka acara Rapat Koordinasi (Rakor) Divisi Sosisalisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, di Manado, Sulawesi Utara, tanggal 15 – 17 September 2022.   Selain itu, Hasyim juga mengatakan sebaik apapun pesan yang disampaikan, jika tidak tepat dalam penyampaian pesan, media dan metodenya berikut strategi, maka tidak akan didengar audiens, pemilih atau peserta pemilu. Karena itu, satker KPU harus mencermati hasil rakor Manado untuk bisa diimplikasikan sesuai kearifan lokas masing-masing daerah. Mengenai partisipasi, Ketua KPU RI menekankan tidak sekedar untuk datang ke TPS. Namun, juga sejauhmana bisa menggerakkan partisipasi masyarakat ikut bergerak menjadi penyelenggara ditingkat adhoc. Selain itu, perlu memastikanproses pemungutan suara, penghitungan suara dapat diakses secara luas oleh public. Perlu diketahui, acara pembukaan tersebut juga dihadiri Anngota KPU RI August Mellaz, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Mochammad  Afifuddin, Parsadaan Harahap dan Idham Holik serta Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno. (Tim Bakohumas KPU Pacitan)