Berita Terkini

47

KPU Pacitan Sosialisasi Tata Cara Pengajuan Balon Anggota DPRD

Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan menggelar acara Sosialisasi Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten serta Pengenalan Silon, Selasa (18/4/2023). Kegiatan yang dihelat di Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Pacitan, diikuti pimpinan parpol dan operator. Divisi Teknis Penyelenggaraan, Agus Susanto mengatakan saat ini, Peraturan KPU terkait pencalonan masih sebatas rancangan. Namun, demikian, KPU perlu mensosialisasikannya sebagai persiapan awal. “Terlebih, dalam memberikan pelayanan pendaftaran bakal calon, KPU melibatkan dinas instansi pemerintah. Misalnya, terkait surat keterangan sehat jasmani rohani dari rumah sakit pemerintah, ligalisir ijasah dengan dinas pendidikan  dan sebagaianya,” jelas Agus. Terkait pencalonan, nantinya ada beberapa tahapan. Mulai dari pencalonan, pemenuhan dokumen persyaratan, pengajuan bakal calon (balon), verifikasi administrasi, penyusunan daftar calon sementara hingga penetapan daftar calon tetap. “Tidak itu saja, proses pencalonan juga akan diinput melalui aplikasi Silon, yang prosesnya hamper selas Agus Susanto. Selain paparan materi dan pengenalan aplikasi Silon kepada para operator parpol peserta Pemilu, juga tidak sedikit pertanyaan dari pimpinan parpol. Diantaranya, mengenai ligalisir ijasah. Khususnya, bagi sekolah SLTA yang saat ini lembaganya sudah tidak ada. Selain itu, juga ada yang menanyakan terkait adanya balon yang didaftarkan lebih dari satu parpol maupun dibeberapa dapil.  Kegiatan sosialisasi, selain melibatkan pimpinan parpol dan operator, juga dihadiri Ketua dan anggota Bawaslu setempat.  (Tim Bakohumas KPU Pacitan)


Selengkapnya
44

Jelang Pendaftaran Bacaleg, KPU Pacitan Adakan Rakor

Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan menggelar Rapat Koordinasi Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Pacitan Dalam Pemilu 2024, Senin (17/4/2023). Kegiatan yang dihelat di Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Pacitan, diikuti sejumlah dinas instansi terkait. Ketua KPU Pacitan, Sulis Styorini, saat membuka acara mengatakan, saat ini, Tahapan Pemilu 2024 tengah bersiap pendaftaran bakal calon DPRD. Btahapan itu akan dimulai 24 April 2023. “Karena itu, kami (KPU Pacitan, red) mengadakan rakor ini dengan mengundang dinas terkait tahapan pencalonan,” katanya. Diharapkan, lanjut Sulis Styorini, ada persamaan persepsi dinas terkait dalam memberikan pelayanan kepada bakal calon. Misalnya, terkait beberapa dokumen persyaratan. Diantaranya, surat sehat jasmani rohani dari dokter puskesmas atau rumah sakit pemerintah, surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif   dari rumah sakit pemerintah. “Itulah sebabnya, dalam rakor juga mengundang pimpinan RSUD, Dinas Kesehatan, Polres, Dinas Pendidikan, Kemenag dan dinas terkait lainnya,” jelas Sulis Styorini. Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pacitan, Agus Susanto, memaparkan secara teknis terkait proses tahapan pendaftaran pencalonan. Proses tahapan pencalonan DPRD itu nantinya juga akan melibatkan dinas terkait.  Selesai pemaparan materi dilakukan tanya jawab terkait kesiapan dinas dalam memberikan pelayanan pemenuhan dokumen persyaratan bakal calon. Bahkan, menurut perwakilan dari RSUD Pacitan, sudah ada beberapa parpol yang secara kolektif melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani rohani.  (Tim Bakohumas KPU Pacitan)


Selengkapnya
85

Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Provinsi Jawa Timur

Surabaya, kab-pacitan.kpu.go,id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Provinsi Jawa Timur di Novotel Samator Surabaya Timur Hotel (12/04/2023). Acara dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Choirul Anam dan dihadiri divisi Perencanaan dan Logistik Miftahur Rozaq serta sekretaris KPU Jatim Nanik Karsini. Sebagai upaya meminimalisir kesalahan dalam proses rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara tingkat Provinsi Jawa Timur, dilaksanakan simulasi. Divisi Perencanaan, Data dan Informasi 38 KPU Kabupaten/Kota membacakan rekapitulasi dari hasil Pleno terbuka penetapan DPS di tingkat kabupaten/kota masing-masing. Selain membacakan hasil rekapitulasi, juga menyampaikan berbagai kondisi baik sebelum, padaa saat dan setelah pleno DPS di daerah. Apakah terdapat saran perbaikan dari bawaslu kabupaten/kota dan bagaimana tindak lanjut serta penyelesainannya. KPU Provinsi Jawa Timur memastikan segala permasalahan sudah terselesaikan dengan baik. Divisi Perencanaan Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pacitan Eko Setiawan juga menyampaikan hasil rekapitulasi tingkat kabupaten. Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa, Pacitan secara umum pelaksanaan Rekapitulasi berjalan dengan lancar tanpa kendala. Setiap tahapan. KPU Pacitam selalu berkoordinasi dan bersinergi dengan Bawaslu Kabupaten Pacitan. Turut Hadir dalam acara Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Provinsi Jawa Timur Tersebut Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi sekretariat KPU Kabupaten Pacitan Haning Wahyu Puspitasari serta operator Sistem nformasi Data Pemilih (Sidalih) Daru Hajar Novianto


Selengkapnya
100

KPU Kabupaten Pacitan Serahkan Pemilih Non KTP-el Kepada Dinas Dukcapil

Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pacitan menyerahkan data potensial pemilih non KTP-el hasil Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pemutakhiran data pemilih pada pemilu tahun 2024 Kepada PLT Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pacitan (11/04/2023). Penyelahan data dilakukan oleh Iwit Widhi Santoso Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM mewakili Ketua KPU Pacitan Sulis Styorini.  Data tersebut selanjutnya akan disandingkan dengan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Pacitan dari Dirjen Dukcapil Kemendagri untuk dilakukan perekaman KTP-el. Data dimaksud merupakan data pemilih yang sudah masuk dalam Penetapan Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024 yang ditetapkan pada tanggal 5 April 2023 sebanyak 12.211 Pemilih. Muhajir Ilham Selaku PLT Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pacitan menyampaikan bahwa pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin dalam mendukung terselenggaranya pemilu 2024. Salah satunya adalah dengan memaksimalkan perekaman kepada penduduk utamanya pemilih pemula yang pada hari pemungutan suara, 14 Februari 2024 memiliki hak pilih. Salah satu kegiatan yang dilakukan Disdukcapil adalah jemput bola dengan kerjasama dan datang ke beberapa sekolah untuk melakukan perekaman. Pihaknya Juga terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam penyediaan blanko KTP-el dengan jumlah yang cukup agar pada saatnya pemilih berusia 17 tahun, dapat tercetak.


Selengkapnya
216

Rapat Evaluasi Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Pada Pemilihan Umum Tahun 2024

Pacitan, kab-pacitan.kpu.gp.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pacitan Melaksanakan Rapat Evaluasi Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Ruang Rumah Pintar Pemilu (11/04/2023). Acara diikuti oleh Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang membidangi Data dan Informasi se-Kabupaten Pacitan. Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Iwit Widhi Santoso dalam pengarahanya menyampaikan pentingnya bijak dalam mengelola media sosial. Pada era digital seperti saat ini perlu membuat dan mengelola medsos dengan baik untuk kebutuhan publikasi kegiatan badan adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panita Pemungutan Suara (PPS) untuk setiap tahapan. Eko Setiawan, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pacitan melakukan Evaluasi terhadap Kerja-kerja yang telah dilaksanakan oleh badan Adhoc. Evaluasi tersebut dilakukan bukan untuk mencari-cari kesalahan dan kekurangan, namum sebagai upaya untuk mendapatkan solusi dari berbagai permasalahan yang ada, terutama persoalan yang terjadi pada saat proses Penutakhiran Data Pemilih. Eko Setiawan juga menyampaikan pentingnya bersinergi dan terus menjalin komunikasi dengan baik antara Badan Adhoc dengan pengawas serta peserta pemilu di masing-masing tingkatan. Tentu semuanya ada batasanya dan harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku sesuai tupoksi masing-masing.  Hadir dalam Acara tersebut PLT Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pacitan Muhajir Ilham. Pihaknya memberikan gambaran tentang dukungan Dukcapil dalam penyelengaraan Pemilu tahun 2024 serta memjawab berbagai persoalan tentang administrasi kependudukan.


Selengkapnya
62

Muhammad Tio Aliansah, Anggota DKPP: “Penyelenggara Harus Menjaga Kode Etik dan Kode Perilaku”

Pasuruan, kab-pacitan.kpu.go.id - Penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu, red) harus menjaga kode etik dan kode perilaku. Hal itu dikatakan Muhammad Tio Aliansah, Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP), saat Rapat Koordinasi  Pengawasan Internal Dalam Rangka Penegakkan Etik Badan Adhoc KPU kab./kota se-Jatim di Pasuruan, Jumat (7/4/2023).  Dikatakan, antara lembaga KPU dengan penyelenggara atau komisioner itu ibarat orang makan dengan meja makannya.  Artinya, meja atau tempat makan itu seperti halnya lembaga tempat bekerja. Sehingga  jangan sampai dikotori oleh kotoran yang membuat tidak nyaman saat makan.  Begitu juga sebagai penyelenggara. Jangan sampai mengotori lembaga dengan perilaku yang tidak sesuai tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara. "Ada banyak kasus di DKPP. Misalnya, melakukan tindakan yang tidak professional, tidak etis maupun melebihi tugas, wewenang dan kewajibannya seperti diatur dalam Undang-Undang Pemilu,” jelasnya. Karena itu, penyelenggara harus memahami prinsip-prinsip kode etiknya. Diantaranya, mandiri, jujur, adil, akuntabel, tertib, terbuka, proporsional, professional, efektif, efisien, kepentingan umum. Dalam tahapan Pemilu 2024, DKKP sudah menerima aduan sebanyak 253. Namun demikian, DKPP tidak begitu saja menerima semua aduan tersebut. Melainkan, ada tahapan proses yang harus dilewatinya. Mulai dari penerimaan, verifikasi, pemberkasan dan pelimpihan perkara ke persidangan. “Dari jumlah aduan tersebut, 241 pengaduan sudah ditangani, sedang 12 pengaduan belum ditangani,” terang Muhammad Tio Aliansah. Lebih lanjut, dari jumlah 253 pengaduan, sebagian besar pihak pengadunya adalah masyarakat/pemilih sebanyak 228. Sedang pengadu dari partai politik sebanyak 4 dan 21 pengaduan lainnya dari penyelenggara Pemilu.  (Tim Bakohumas KPU Pacitan)


Selengkapnya