Berita Terkini

127

Partai Demokrat Daftarkan Bacalon Anggota DPRD

Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id – Partai Demokrat Kabupaten Pacitan mendaftarkan bakal calon (bacalon) anggota DPRD ke KPU Kabupaten Pacitan, Jl. Veteran 66, Kamis (11/5/2023).  Setelah mengisi daftar hadir dilanjutkan seremonial penyambutan berupa pengalungan selendang dan id card, oleh Sekretaris KPU Pacitan, Bambang Sutejo. Selanjutnya, rombongan Partai Demokrat dipersilakan masuk ke ruang Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Pacitan untuk prosesi penyerahan dokumen persyaratan pengajuan bacalon. Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Pacitan, Indrata Nur Bayuaji, yang juga menjabat Bupati Pacitan, dalam sambutannya mengatakan kedatangannya ke kantor KPU Pacitan adalah menyampaikan pengajuan bacalon Anggota DPRD Kabupaten Pacitan untuk Pemilu 2024. “Kami mendaftarkan bacalon dan siap mengikuti semua proses yang ditentukan. Selain itu juga siap berkoordinasi dengan KP,” kata Indrata Nur Bayuaji. Sementara, Ketua KPU Pacitan, Sulis Styorini, menandaskan, sesuai jadwal, pengajuan bakal calon DPRD Kabupaten Pacitan untuk Pemilu 2024, mulai tanggal 1 - 14 Mei 2023. Adapun berkas dokumen kelengkapan administrasi, berupa formulir model B pengajuan parpol dan formulir Model B-DAFTAR.BAKAL.CALON-PARPOL disertai foto diri terbaru diserahkan dalam bentuk fisik dan bentuk digital pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon).  “Dokumen persyaratan administrasi bacalon, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12- 23 PKPU Nomor 10 Tahun 2023, tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital yang diunggah di Silon,” jelas Ketua KPU Pacitan.  Prosesi selanjutnya, Indrata menyerahkan dokumen bacalon kepada Ketua KPU Pacitan, yang secara estafet diteruskan menyerahkan dokumen persyaratan bacalon ke Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pacitan, Agus Susanto, hingga diteliti Tim Verifikator untuk dilakukan pengecekkan seluruh dokumen.  “Jika dokumen persyaratan administrasi bacalon dalam bentuk digital yang terdapat di silon, dinyatakan lengkap dan benar, KPU Pacitan memberi tanda terima. Sebaliknya, jika dokumen syarat pengajuan bacalon tidak lengkap, tidak memenuhi persyaratan dan atau tidak benar, maka pengajuan akan dikembalikan,” jelas Agus Susanto. Perlu diketahui, pengajuan bakal calon yang statusnya dinyatakan diterima, akan dilakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacalon mulai 15 Mei 2023 sampai dengan 23 Juni 2023.Selesai menyerahkan berkas dokumen pengajuan bacalon Anggota DPRD Kabupaten Pacitan, Ketua DPC Partai Demokrat Pacitan, Indrata Nur Bayuaji, menyampaikan konferensi pers kepada awak media. (Tim Bakohumas KPU Pacitan)


Selengkapnya
106

Partai Nasdem Daftarkan Bacalon Anggota DPRD

Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id – Partai Nasdem Kabupaten Pacitan mendaftarkan bakal calon (bacalon) anggota DPRD ke KPU Kabupaten Pacitan, Jl. Veteran 66, Kamis (11/5/2023).  Setelah mengisi daftar hadir dilanjutkan seremonial penyambutan berupa pengalungan selendang dan id card, oleh Sekretaris KPU Pacitan, Bambang Sutejo. Selanjutnya, rombongan Partai Nasdem dipersilakan masuk ke ruang Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Pacitan untuk prosesi penyerahan dokumen persyaratan pengajuan bacalon. Ketua DPC Partai Nasdem Kabupaten Pacitan, Suyatni, dalam sambutannya mengatakan kedatangannya ke kantor KPU Pacitan adalah menyampaikan pengajuan bacalon Anggota DPRD Kabupaten Pacitan untuk Pemilu 2024. “Menyampaikan terima kasih atas pelayanan KPU. Selain itu, Partai Nasdem siap mengikuti semua proses yang ditentukan KPU,” kata Suyatni. Sementara, Ketua KPU Pacitan, Sulis Styorini, menandaskan, sesuai jadwal, pengajuan bakal calon DPRD Kabupaten Pacitan untuk Pemilu 2024, mulai tanggal 1 - 14 Mei 2023. Adapun berkas dokumen kelengkapan administrasi, berupa formulir model B pengajuan parpol dan formulir Model B-DAFTAR.BAKAL.CALON-PARPOL disertai foto diri terbaru diserahkan dalam bentuk fisik dan bentuk digital pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon).  “Dokumen persyaratan administrasi bacalon, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12- 23 PKPU Nomor 10 Tahun 2023, tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital yang diunggah di Silon,” jelas Ketua KPU Pacitan.  Prosesi selanjutnya, Suyatni menyerahkan dokumen bacalon kepada Ketua KPU Pacitan, yang secara estafet diteruskan menyerahkan dokumen persyaratan bacalon ke Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pacitan, Agus Susanto, hingga diteliti Tim Verifikator untuk dilakukan pengecekkan seluruh dokumen.  “Jika dokumen persyaratan administrasi bacalon dalam bentuk digital yang terdapat di silon, dinyatakan lengkap dan benar, KPU Pacitan memberi tanda terima. Sebaliknya, jika dokumen syarat pengajuan bacalon tidak lengkap, tidak memenuhi persyaratan dan atau tidak benar, maka pengajuan akan dikembalikan,” jelas Agus Susanto. Perlu diketahui, pengajuan bakal calon yang statusnya dinyatakan diterima, akan dilakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacalon mulai 15 Mei 2023 sampai dengan 23 Juni 2023. Selesai menyerahkan berkas dokumen pengajuan bacalon Anggota DPRD Kabupaten Pacitan, Ketua DPD Partai Nasdem Pacitan, Suyatni, menyampaikan konferensi pers kepada awak media. (Tim Bakohumas KPU Pacitan)


Selengkapnya
80

PDI Perjuangan Daftarkan Bacalon Anggota DPRD

Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id – PDI Perjuangan Kabupaten Pacitan mendaftarkan bakal calon (bacalon) anggota DPRD ke KPU Kabupaten Pacitan, Jl. Veteran 66, Kamis (11/5/2023).  Setelah mengisi daftar hadir dilanjutkan seremonial penyambutan berupa pengalungan selendang dan id card, oleh Sekretaris KPU Pacitan, Bambang Sutejo. Selanjutnya, rombongan PDI Perjuangan dipersilakan masuk ke ruang Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Pacitan untuk prosesi penyerahan dokumen persyaratan pengajuan bacalon. Pelaksnana tugas harian (Plh) Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pacitan, Deni Wicaksono, dalam sambutannya mengatakan kedatangannya ke kantor KPU Pacitan adalah menyampaikan pengajuan bacalon Anggota DPRD Kabupaten Pacitan untuk Pemilu 2024. “Kami mengajak semua elemen masyarakat untuk mendaftarkan bacalon PDI Perjuangan, dan siap mengikuti semua prosesnya di KPU,” kata Deni Wicaksono. Sementara, Ketua KPU Pacitan, Sulis Styorini, menandaskan, sesuai jadwal, pengajuan bakal calon DPRD Kabupaten Pacitan untuk Pemilu 2024, mulai tanggal 1 - 14 Mei 2023. Adapun berkas dokumen kelengkapan administrasi, berupa formulir model B pengajuan parpol dan formulir Model B-DAFTAR.BAKAL.CALON-PARPOL disertai foto diri terbaru diserahkan dalam bentuk fisik dan bentuk digital pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon).  “Dokumen persyaratan administrasi bacalon, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12- 23 PKPU Nomor 10 Tahun 2023, tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital yang diunggah di Silon,” jelas Ketua KPU Pacitan.  Prosesi selanjutnya, Deni menyerahkan dokumen bacalon kepada Ketua KPU Pacitan, yang secara estafet diteruskan menyerahkan dokumen persyaratan bacalon ke Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pacitan, Agus Susanto, hingga diteliti Tim Verifikator untuk dilakukan pengecekkan seluruh dokumen.  “Jika dokumen persyaratan administrasi bacalon dalam bentuk digital yang terdapat di silon, dinyatakan lengkap dan benar, KPU Pacitan memberi tanda terima. Sebaliknya, jika dokumen syarat pengajuan bacalon tidak lengkap, tidak memenuhi persyaratan dan atau tidak benar, maka pengajuan akan dikembalikan,” jelas Agus Susanto. Perlu diketahui, pengajuan bakal calon yang statusnya dinyatakan diterima, akan dilakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacalon mulai 15 Mei 2023 sampai dengan 23 Juni 2023. Selesai menyerahkan berkas dokumen pengajuan bacalon Anggota DPRD Kabupaten Pacitan, Plh Ketua DPC PDI Perjuangan Pacitan, Deni Wicaksono, menyampaikan konferensi pers kepada awak media. (Tim Bakohumas KPU Pacitan)


Selengkapnya
507

Partai Golkar Daftarkan Bacalon Anggota DPRD

Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id – Partai Golkar Kabupaten Pacitan mendaftarkan bakal calon (bacalon) anggota DPRD ke KPU Kabupaten Pacitan, Jl. Veteran 66, Selasa (9/5/2023).  Setelah mengisi daftar hadir dilanjutkan seremonial penyambutan berupa pengalungan selendang dan id card, oleh Sekretaris KPU Pacitan, Bambang Sutejo. Selanjutnya, rombongan Partai Golkar dipersilakan masuk ke ruang Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Pacitan untuk prosesi penyerahan dokumen persyaratan pengajuan bacalon. Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pacitan, Gagarin, dalam sambutannya mengatakan kedatangannya ke kantor KPU Pacitan adalah menyampaikan pengajuan bacalon Anggota DPRD Kabupaten Pacitan untuk Pemilu 2024. “Semua sudah sesuai regulasi, termasuk pemenuhan kuota 30 persen bacalon perempuan,” kata Gagarin. Sementara, Ketua KPU Pacitan, Sulis Styorini, menandaskan, sesuai jadwal, pengajuan bakal calon DPRD Kabupaten Pacitan untuk Pemilu 2024, mulai tanggal 1 - 14 Mei 2023. Adapun berkas dokumen kelengkapan administrasi, berupa formulir model B pengajuan parpol dan formulir Model B-DAFTAR.BAKAL.CALON-PARPOL disertai foto diri terbaru diserahkan dalam bentuk fisik dan bentuk digital pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon).  “Dokumen persyaratan administrasi bacalon, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12- 23 PKPU Nomor 10 Tahun 2023, tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital yang diunggah di Silon,” jelas Ketua KPU Pacitan.  Prosesi selanjutnya, Gagarin menyerahkan dokumen bacalon kepada Ketua KPU Pacitan, yang secara estafet diteruskan menyerahkan dokumen persyaratan bacalon ke Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pacitan, Agus Susanto, hingga diteliti Tim Verifikator untuk dilakukan pengecekkan seluruh dokumen.  “Jika dokumen persyaratan administrasi bacalon dalam bentuk digital yang terdapat di silon, dinyatakan lengkap dan benar, KPU Pacitan memberi tanda terima. Sebaliknya, jika dokumen syarat pengajuan bacalon tidak lengkap, tidak memenuhi persyaratan dan atau tidak benar, maka pengajuan akan dikembalikan,” jelas Agus Susanto. Perlu diketahui, pengajuan bakal calon yang statusnya dinyatakan diterima, akan dilakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacalon mulai 15 Mei 2023 sampai dengan 23 Juni 2023. Selesai menyerahkan berkas dokumen pengajuan bacalon Anggota DPRD Kabupaten Pacitan, Ketua DPD Partai Golkar Pacitan, Gagarin, menyampaikan konferensi pers kepada awak media. (Tim Bakohumas KPU Pacitan)


Selengkapnya
479

PKS Daftarkan Bacalon Anggota DPRD

Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendaftarkan bakal calon (bacalon) anggota DPRD ke KPU Kabupaten Pacitan, Jl. Veteran 66, Senin (8/5/2023).  Setelah mengisi daftar hadir dilanjutkan seremonial penyambutan berupa pengalungan selendang dan id card, oleh Sekretaris KPU Pacitan, Bambang Sutejo. Selanjutnya, rombongan PKS dipersilakan masuk ke ruang Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Pacitan untuk prosesi penyerahan dokumen persyaratan pengajuan bacalon. Ketua DPD PKS Kabupaten Pacitan, Ahmad Rifai mengatakan pengajuan bacalon Anggota DPRD Kabupaten Pacitan untuk Pemilu 2024 sudah sesuai regulasi dari KPU. “Proses pemberkasan lancar, sesuai regulasi dan berkas sudah siap untuk diserahkan ke KPU Pacitan,” kata Ketua DPD PKS sesaat sebelum menyerahkan dokumen kepada Ketua KPU Pacitan.  Sementara, Ketua KPU Pacitan, Sulis Styorini, menandaskan, sesuai jadwal, pengajuan bakal calon DPRD Kabupaten Pacitan untuk Pemilu 2024, mulai tanggal 1 - 14 Mei 2023. Adapun berkas dokumen kelengkapan administrasi, berupa formulir model B pengajuan parpol dan formulir Model B-DAFTAR.BAKAL.CALON-PARPOL disertai foto diri terbaru diserahkan dalam bentuk fisik dan bentuk digital pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon).  “Selanjutnya, dokumen persyaratan administrasi bacalon, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12- 23 PKPU Nomor 10 Tahun 2023, tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital yang diunggah di Silon,” jelas Ketua KPU Pacitan.  Berikutnya, Ketua KPU Pacitan, menyerahkan dokumen persyaratan ke Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pacitan, Agus Susanto, kemudian diteruskan ke Tim Verifikator untuk dilakukan pengecekkan seluruh dokumen.  “Jika dokumen persyaratan administrasi bacalon dalam bentuk digital yang terdapat di silon,dinyatakan lengkap dan benar, KPU Pacitan memberi tanda terima. Sebaliknya, jika dokumen syarat pengajuan bacalon tidak lengkap, tidak memenuhi persyaratan dan atau tidak benar, maka pengajuan akan dikembalikan dengan memberi tanda pengembalian,” jelas Agus Susanto. Perlu diketahui, pengajuan bakal calon yang statusnya dinyatakan diterima, akan dilakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacalon mulai 15 Mei 2023 sampai dengan 23 Juni 2023. Selesai menyerahkan berkas dokumen pengajuan bacalon Anggota DPRD Kabupaten Pacitan, Ketua DPD PKS, Ahmad Rifai, menyampaikan konferensi pers kepada awak media. (Tim Bakohumas KPU Pacitan)


Selengkapnya
69

Matangkan Persiapan Kirab, 30 KPU se-Jatim Ikuti Rakor

Jombang, kab-pacitan.kpu.go.id – Perjalanan kirab Pemilu Tahun 2024 diperkirakan sampai di wilayah Jawa Timur sekitar 9 Mei 2023. Itulah sebabnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi Jawa Timur, melaksanakan Rapat Koordinasi (rakor) Persiapan Pelaksanaan Kirab Pemilu 2024, di ruang pertemuan KPU Jombang, Senin (1/5/2023). “Kabupaten/kota yang sudah dijadwalkan pelaksanaan kirab agar mempersiapkan dengan sebaik-baiknya. Sehingga, tujuan pelaksanaan kirab akan tercapai. Baik sebagai media Pendidikan pemilih dan sosialisasi tahapan, juga kesiapan penyelenggara,” kata Choirul Anam, Ketua KPU Propinsi Jatim, saat membuka acara. Lebih lanjut, Choirul Anam, juga mewanti-wanti agar KPU Kabupaten/Kota di Jatim hafal dan memahami benar tahapan Pemilu 2024. Misalnya, kapan DCT ditetapkan, dan sebagainya. Sehingga, pemahaman itu akan menjadi modal penting saat melakukan sosialisasi ke masyarakat. Sementara itu, Anggota KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro menegaskan, Jawa Timur bersunguh-sungguh bersiap pelaksanaan kirab Pemilu 2024 di wilayahnya. “Di Jawa Timur ada 30 kabupaten/kota yang akan dilalui secara estafet kirab Pemilu 2024. Dari jumlah tersebut terbagi menjadi empat jalur. Yakni, jalur IV, V, VI dan VII,” katanya. Karena itu, masing-masing kabupaten/kota agar segera mempersiapkan diri dengan sungguh-sungguh, khususnya saat serah terima bendera kirab. Selain itu, kegiatan kirab Pemilu dimasing-masing daerah yang diisi dengan berbagai kegiatan pendidikan pemilih dan sosialisasi. “Harapannya, bendera dikirab ke wilayah-wilayah di kabupaten/kota”.  Perlu diketahui, Kabupaten Pacitan, merupakan salah satu daerah yang akan dilewati bendera kirab Pemilu 2024, dari jalur IV. Sesuai jadwal, bendera kirab akan sampai di Pacitan, melalui Kabupaten Ponorogo, sekitar tanggal 18 Juli 2023. Selanjutnya, bendera kirab akan diserahterimakan oleh KPU Propinsi Jatim ke KPU Gunung Kidul, Propinsi DIY. (Tim Bakohumas KPU Pacitan)


Selengkapnya