Berita Terkini

KPU Jatim Gelar Bimtek Keterbukaan Informasi Publik

Gresik, kab-pacitan.kpu.go.id  - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Tahapan Pemilu Tahun 2024 di  Ruang Mandala Bhakti Praja Lantai 4, Kantor Bupati Gresik Jalan DR. Wahidin Sudirohusodo, Kabupaten Gresik. Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, tanggal 22-23 September 2022, diikuti anggota KPU kabupaten/kota se-Jawa Timur, Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Kasubbag Tekmas serta operator PPID. Ketua KPU Jatim, Choirul Anam mengatakan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu elemen penting bagi KPU. Apalagi, saat ini, KPU mulai melaksanakan Tahapan Pemilu 2024. “Ada tiga nafas utama di KPU. Yakni, integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas (transparansi). Tentunya, penyelenggara pemilu wajib memberikan akses keterbukaan informasi kepada publik,” kata Choirul Anam, saat membuka acara bimtek. Karena itu, KPU kabupaten/kota harus membuka seluas-luasnya informasi, termasuk soal serapan anggaran. “KPU Propinsi, setiap bulannya selalu mempublikasi serapan anggaran,” urai Choirul Anam. Dalam kegiatan itu, Wakil Bupati Gresik, Aminatun Habibah yang menghadiri bimtek menyampaikan terimakasih kepada KPU Jatim karena telah menyelenggarakan Bimtek di Kabupaten Gresik. “Mudah-mudahan dengan adanya Bimtek nanti, semakin membuka wawasan mengenai keterbukaan informasi publik,” tutur Aminatun. Acara yang dimulai pukul 13.30 WIB dihadiri Anggota KPU Jatim Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih dan Parmas) Gogot Cahyo Baskoro, Divisi Perencanaan dan Logistik Miftahur Rozaq, Divisi Teknis Penyelenggaraan Insan Qoriawan, Sekretaris Nanik Karsini, Kepala Sub Bagian (Kassubag) dan Staf Parmas. Adapun peserta Bimtek yaitu 38 KPU Kabupaten/Kota yang terdiri dari Divisi Sosidiklih Parmas dan SDM, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, serta Operator e-PPID. Sedangkan KPU Kabupaten Pacitan dihadiri Iwit W. Santoso (Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM), Mei Triastuti (Kasubbag Tekmas) dan Masyudi (oprator PPID).. (Tim Bakohumas KPU Pacitan)

DPC Partai Republiku Serahkan Kepengurusan Partai

DPC Partai Republiku Serahkan Kepengurusan Partai Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id –Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Republiku Kabupaten Pacitan, berkunjung ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, untuk menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Partai Republiku di tingkat kabupaten yang terbaru, Selasa, 20 September 2022. Dalam kunjungan tersebut, sejumlah pengurus menyerahankan SK kepengurusan terbaru dari Partai Republiku. Sebab, SK kepengurusan tersebut juga baru diterimanya dari pengurus di tingkat Provinsi Jawa Timur. Dalam kunjungan itu, rombongan pengurus Partai Republiku disambut langsung oleh Anggota KPU Kabupaten Pacitan, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Agus Susanto. “Selepas menyerahkan SK kepengurusan partai, para pengurus Partai Republiku menyampaikan ucapan terima kasih atas pelayanan yang diberikan KPU. Terkait pelayanan, kami siap melayani 24 jam sesuai dengan tagline kami integritas 24 Jam,” terang Agus Susanto. (Tim Bakohumas KPU Pacitan)  

KPU Pacitan laksanakan Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan Ke III

Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id – Rabu, 28 September 2022 KPU Kabupaten Pacitan melaksanakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III Tahun 2022 yang diselenggarakan di Ruang Rumah Pintar Pemilu “Pace” Kantor KPU Kabupaten Pacitan. Pelaksanaan kegiatan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tanggal 11 November 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Hadir dalam acara adalah Anggota Bawaslu, Polres, Kodim 0801, Dispendukcapil, Camat se Kabupaten Pacitan, serta dinas/ instansi lainnya. Acara diawali dengan Sambutan, oleh Anggota KPU Kabupaten Pacitan Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas, Iwit Widhi Santoso dilajutkan dengan penyampaian rekapitulasi Daftar Pemilih  Berkelanjutan dari Divisi Perencanaan Data dan  Informasi, Eko Setiawan.   Tujuan dilaksanakannya rekaputulasi DPB adalah untuk memperbaharui, memelihara dan mengevaluasi daftar pemilih Pemilu terakhir secara terus menerus agar mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu 2024 yang akan datang. Hasil rekapitulasi DPB periode Triwulan III Tahun 2022 di Kabupaten Pacitan sejumlah 467.364 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 231.985 orang dan pemilih perempuan sebanyak 235.379 orang yang tersebar di 12 kecamatan, 171 Desa/ kelurahan. (Tim Bakohumas KPU Pacitan)

KPU Petakan Pengelolaan Logistik Pemilu 2024

Bogor, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memetakan pengelolaan logistik Pemilu 2024, melalui berbagai masukan dari KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota yang mengetahui kondisi riil di lapangan. Pemetaan ini di antaranya kondisi di daerah terluar dan terjauh, moda transportasi yang bisa digunakan, ketersediaan personil yang dibutuhkan, sehingga semua bisa diidentifikasikan kebutuhan anggarannya. Hal ini disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat membuka Rapat Koordinasi Persiapan Tahapan Logistik Pemilu Serentak Tahun 2024 bersama KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota se-Indonesia yang membidangi logistik, Selasa (27/09/2022) di Bogor, Jawa Barat. "Ada dua macam logistik. Pertama, logistik utama, seperti surat suara, sebagai sarana mengekspresikan hak pilih masyarakat, dan formulir penghitungan dan rekapitulasi, sebagai sarana mengadministrasikan proses pemilu. Kedua, logistik pendukung, seperti bilik, tinta, dan alat coblos," jelas Hasyim. yang Hadir dalam rakor, Anggota KPU Yulianto Sudrajat, Mochammad Afifuddin, dan Betty Epsilon Idroos, serta Sekretaris Jenderal, KPU Bernad Dermawan Sutrisno. Sementara itu, Yulianto pada pengarahannya menguraikan rencana KPU untuk Pemilu Tahun 2024 yang akan membuat skema berbeda dari pemilu-pemilu sebelumnya, yaitu dengan skema pengelolaan, pengadaan, dan distribusi yang terpisah. Logistik pendukung akan dikerjakan terlebih dahulu, jika Daftar Pemilih Tetap (DPT) sudah ditetapkan, nantinya tinggal menyesuaikan. Pola pengadaan juga akan didistribusikan ke KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, untuk lebih mendekatkan pada proses distribusinya. "Ke depan tidak ada lagi proses sortir dan lipat surat suara di kabupaten/kota, semua akan didistribusikan sudah packing rapi. Untuk meminimalkan kesalahan daerah pemilihan saat packing dan distribusi, sampul tidak lagi menggunakan warna coklat seperti sebelumnya, tetapi menggunakan sampul yang mudah diidentifikasi," tutur Yulianto, pengemban Divisi Logistik KPU. Kegiatan yang berlangsung di kaki Gunung Salak ini diikuti juga oleh Deputi Bidang Dukungan Teknis, Eberta Kawima, Kepala Biro Logistik, Asep Suhlan, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi, Suryadi, Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Cahyo Ariawan, Kepala Biro Umum, M. Syahrizal Iskandar, Kepala Biro Perundang-undangan, Nur Syarifah, Inspektur Wilayah II, Adiwijaya Bakti, jajaran Sekretariat Jenderal KPU, serta lebih kurang 1.200 peserta yang terdiri dari Ketua, Anggota, Kepala Bagian, Kepala Subbagian yang menangani logistik dari KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/Kota se-Indonesia. (Humas KPU Arf/foto: Deni/ed dio)

KPU Kabupaten Pacitan Laksanakan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas)

Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id – KPU Kabupaten Pacitan melaksanakan pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas) data pemilih pada tanggal 16 – 19 September 2022. Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) adalah salah satu upaya KPU Kabupaten Pacitan dalam memvalidasi data pemilih di wilayah Desa dan Kecamatan Se Kabupaten Pacitan. Kegiatan ini dilakukan sesuai dengan Surat Dinas KPU RI Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Tindak Lanjut Hasil Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021 KPU dengan Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri. Dalam pelaksanaan Coktas KPU Kabupaten Pacitan membagi tim menjadi 8 Tim dimana ke delapan tim tersebut akan melaksanakan Coktas pada tanggal 16 dan 19 September 2022 di 12 kecamatan dalam wilayah Kabupaten Pacitan. Kegiatan dilaksanakan dengan turun ke lapangan (desa) yaitu menuju Kantor Balai Desa. Tim tersebut mendatangi kantor desa setempat sesuai dengan data yang akan dilakukan klarifikasi. Dalam hal ini, data yang akan diklarifikasi adalah data yang memiliki NIK ganda. Selain meminta data dari desa tarkait hal ini, Hal ini dilakukan dengan harapan KPU dapat memiliki kualitas data pemilih yang lebih baik, dan sesuai dengan prinsip-prinsip data pemilih yaitu Akurat, Akuntabel, memenuhi derakat cakupan dan mutakhir. (Tim Bakohumas KPU Pacitan)