Berita Terkini

67

KPU Pacitan Geber Sosialisasi Pencalonan

Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pacitan, menggelar sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) nomor 10 tahun 2023, tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPR Kabupaten/Kota, di ruang pertemuan Rumah Pintar Pemilu (RPP), Jumat (28/4/2023). Kegiatan sosialisasi ini diikuti forkopimda Kabupaten Pacitan, sekretaris daerah, Bawaslu, dinas instansi terkait. "Sosialisasi PKPU nomor 10 ini merupakan rangkaian Pemilu 2024, khususnya tahapan pencalonan," kata Iwit W. Santoso yang mewakili Ketua KPU Pacitan. Karena itu, lanjut Iwit W. Santoso, sosialisasi kepada dinas instansi terkait tidak sekedar penyampaian materi. Namun, juga perlu adanya kesamaan persepsi terkait PKPU tersebut. Terlebih, ada beberapa persyaratan dokumen bagi bakal calon (bacalon) yang ingin mendaftar ke KPU. “Untuk tahapan pencalonan, bukan hanya KPU saja yang memberikan pelayanan. Namun, dinas instansi terkait, juga akan memberikan pelayanan pemenuhan persayaratan”. Sentara itu, Agus Susanto, Divisi Teknis Penyelenggaraan menyampaikan materi PKPU nomor 10 tahun 2023 secara detail. Khususnya beberapa persyaratan seperti surat kesehatan jasmani dan rohani, ijasah, KTP elektronik dan sejumlah persyaratan lainnya. "Selaun sosialisasi, kegiatan ini juga menjadi ajang koordinasi," kata Agus Susanto Terlebih, lanjut Agus Susanto, ada banyak persayaratan yang harus dipenuhi bacalon. Diantaranya, surat keterangan sehat jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Selain itu, masih banyak persyaratan lainnya, mulai terdaftar sebagai pemilih, tidak pernah sebagai terpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih dan beberapa persyaratan lainnya,” jelas Agus. Karena itu, kegiatan sosialisasi dan sekaligus koordinasi akan terus dilakukan dalam upaya memberikan pelayanan kepada bacalon DPRD Kabupaten Pacitan. Sehingga, tidak sampai terjadi sengketa. Seperti disampaikan Ketua Bawaslu, Berty Stevanus HRW, yang juga hadir dalam acara sosialisasi. “Saya berharap, dinas instansi terkait memberikan persyaratan dokumen secara benar. Sebab, jika terjadi sengketa, dians instansi bisa menjadi pihak terkait,” kata Berty Stevanus. (Tim Bakohumas KPU Pacitan)


Selengkapnya
87

Maksimalkan Pelayanan, KPU Pacitan Road show ke Dinas Terkait

Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id – Usai melaksanakan sosialisasi PKPU nomor 10 tentang Pencalonan DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan langsung menggeber road show ke sejumlah dinas terkait. “Kemarin, setelah acara sosialisasi PKPU Nomor 10, kami langsung bersilaturahmi dengan Kejaksaan Negeri Pacitan,” kata Ketua KPU Pacitan, Sulis Styorini, Kamis (27/4/2023).  Ada beberapa materi pembahasan yang dikoordinasikan dengan kejaksaan. Salah satunya adalah menyikapi jika ada bakal calon yang tersangkut dengan kasus hukum. “Intinya Pak Kajari Pacitan selalu siap membantu KPU dalam melaksanakan Tahapan Pemilu 2024,” imbuh Sulis Styorini. Selain, Kejari Pacitan, KPU juga bersilaturahmi ke kantor Dinas Pendidikan setempat. Tujuannya, tentu koordinasi awal mengenai pemenuhan ligalisir ijasah bagi bacaleg. Terlebih, ada beberapa lembaga pendidikan setingkat SMA yang sudah tutup. “Hari ini , kami bersilaturahmi ke Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdaayaan Masyarakat Desa (PMD), Kementrian Agama (Kemenag) dan Pengadilan Negeri Pacitan. Bahkan, besok Jumat (28/4/2023), KPU juga akan bersilaturahmi ke pemda dan Polres ,” papar Sulis Styorini. Harapannya, dengan kegiatan silaturahmi tersebut, koordinasi dengan dinas terkait akan semakin baik, khususnya dalam memberikan pelayanan. Selain itu, juga untuk meminimalkan persoalan dalam tahapan pencalonan. (Tim Bakohumas KPU Pacitan)


Selengkapnya
81

KPU Pacitan Undang Parpol Sosialisasikan PKPU Pencalonan

Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan melaksanakan sosialisasi Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023, tentang Pencalonan DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dalam Pemilu 2024, Rabu (26/4/2023). Kegiatan yang digelar di ruang pertemuan Golden Star, Parai Teleng Ria, Pacitan, dihadiri Bawaslu, pimpinan dan operator parpol peserta Pemilu 2024. Ketua KPU Pacitan, Sulis Styorini, saat membuka acara mengatakan sosialisasi merupakan rangkaian dari Tahapan Pemilu 2024. Sebelumnya, satkernya sudah melakukan koordinasi dengan dinas terkait maupun pimpinan parpol peserta Pemilu terkait PKPU Pencaloanan. "Kemarin, kami sudah melakukan sosialisasi saat PKPU masih berupa draf. Sekarang, PKPU sudah diundangkan dan menjadi pijakan dalam menapak tahapan pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota," katanya. Lebih lanjut Sulis Styorini juga menyampaikan ucapan selamat hari raya Idul Fitri 1444 H. "Karena masih bulan Syawal, atas nama pribadi dan lembaga KPU Pacitan, saya menyampaikan permohonan maaf lahir batin jika selama memberikan pelayanan ada perkataan maupun perbuatan yang kurang berkenan. Dan mari bersama kita tuntaskan Tahapan Pemilu 2024 hingga paripurna dengan lancar dan kondusif". Sementara itu, Agus Susanto, pengampu Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pacitan memaparkan materi PKPU nomor 10 tahun 2023. Baik mengenai pengajuan pencalonan maupun pemenuhan syarat calon. “Ada beberapa dokumen yang harus dicukupi untuk mendaftarkan sebagai bakal calon,” terangnya. Selain terkait persyaratan, juga ada hal-hal yang menjadi perhatian bersama. Diantaranya mengenai batas waktu pendaftaran mapupun pemenuhan dokumen fisik dan diunggah di Silon. “Terkait batas waktu pendaftaran hari terakhir, sampai pukul 23.59 WIB,” jelas Agus Susanto. Sedangkan Ketua Bawaslu, Berty Stevanus HRW ikut menggaris bawahi terkait beberapa persyaratan yang harus dipatuhi bakal calon DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten. Khususnya, mengenai batas waktu akhir pendaftaran. “Jangan sampai lebih dari waktu yang ditentyukan, yakni tanggal 14 Mei 2023,, pukul 23.59 WIB,” tandasnya. (Tim Bakohumas KPU Pacitan)


Selengkapnya
82

Berty Stevanus HRW: “ Perlunya Komunikasi dan Koordinasi Disetiap Tahapan Pemilu”

Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pacitan, Berty Stevanus HRW, mengatakan Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah penyelenggara Pemilu 2024. “Sing penting jagongan. Karena itu, perlu komunikasi dan koordinasi disetiap tingkatan,” kata Berty Stefanus HRW saat memberikan pengarahan dalam acara Rapat Koordinasi dan sinkronisasi Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan PPK Se-Kabupaten Pacitan, di Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU, Sabtu, (18/03/2023). Lebih lanjut, Berty mengatakan, kendati Bawaslu – KPU sama-sama penyelenggara, namun tugasnya berbeda. KPU melaksanakan teknis penyelenggaraan, sedangkan Bawaslu mengawasi pelaksanaan penyelenggaraannya. “Karena itu, terkadang, di lapangan  ada perbedaan persepsi dalam setiap tahapan Pemilu,” ungkap mantan Sekretaris KPU Pacitan ini. Menyikapi hal itu, perlunya penyamaan persepsi melalui komunikasi dan koordinasi disemua tingkatan. Terlebih, bagi badan adhoc di kecamatan dan di desa. Sehingga, jika ada perbedaan persepsi, segera dikomunikasikan. “Usahakan, setiap permasalahan selesai di desa atau di kecamatan,” harapnya. Perlu diketahui, Rapat Koordinasi dan sinkronisasi Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, selain dihadiri Ketua Bawaslu, Berty Stevanus HRW, Anggota Bawaslu Agus Hariyanto serta Anggota KPU, Agus Susanto, Eko Setiawan, Iwit W. Santoso dan Aswika Budhi Arfandy. (bakohumaskpupacitan/mut)


Selengkapnya
61

KPU Pacitan Sosialisasi Tata Cara Pengajuan Balon Anggota DPRD

Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan menggelar acara Sosialisasi Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten serta Pengenalan Silon, Selasa (18/4/2023). Kegiatan yang dihelat di Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Pacitan, diikuti pimpinan parpol dan operator. Divisi Teknis Penyelenggaraan, Agus Susanto mengatakan saat ini, Peraturan KPU terkait pencalonan masih sebatas rancangan. Namun, demikian, KPU perlu mensosialisasikannya sebagai persiapan awal. “Terlebih, dalam memberikan pelayanan pendaftaran bakal calon, KPU melibatkan dinas instansi pemerintah. Misalnya, terkait surat keterangan sehat jasmani rohani dari rumah sakit pemerintah, ligalisir ijasah dengan dinas pendidikan  dan sebagaianya,” jelas Agus. Terkait pencalonan, nantinya ada beberapa tahapan. Mulai dari pencalonan, pemenuhan dokumen persyaratan, pengajuan bakal calon (balon), verifikasi administrasi, penyusunan daftar calon sementara hingga penetapan daftar calon tetap. “Tidak itu saja, proses pencalonan juga akan diinput melalui aplikasi Silon, yang prosesnya hamper selas Agus Susanto. Selain paparan materi dan pengenalan aplikasi Silon kepada para operator parpol peserta Pemilu, juga tidak sedikit pertanyaan dari pimpinan parpol. Diantaranya, mengenai ligalisir ijasah. Khususnya, bagi sekolah SLTA yang saat ini lembaganya sudah tidak ada. Selain itu, juga ada yang menanyakan terkait adanya balon yang didaftarkan lebih dari satu parpol maupun dibeberapa dapil.  Kegiatan sosialisasi, selain melibatkan pimpinan parpol dan operator, juga dihadiri Ketua dan anggota Bawaslu setempat.  (Tim Bakohumas KPU Pacitan)


Selengkapnya