Berita Terkini

KPU Pacitan Sosialisasi Tata Cara Pengajuan Balon Anggota DPRD

Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan menggelar acara Sosialisasi Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten serta Pengenalan Silon, Selasa (18/4/2023). Kegiatan yang dihelat di Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Pacitan, diikuti pimpinan parpol dan operator.
Divisi Teknis Penyelenggaraan, Agus Susanto mengatakan saat ini, Peraturan KPU terkait pencalonan masih sebatas rancangan. Namun, demikian, KPU perlu mensosialisasikannya sebagai persiapan awal. “Terlebih, dalam memberikan pelayanan pendaftaran bakal calon, KPU melibatkan dinas instansi pemerintah. Misalnya, terkait surat keterangan sehat jasmani rohani dari rumah sakit pemerintah, ligalisir ijasah dengan dinas pendidikan  dan sebagaianya,” jelas Agus.
Terkait pencalonan, nantinya ada beberapa tahapan. Mulai dari pencalonan, pemenuhan dokumen persyaratan, pengajuan bakal calon (balon), verifikasi administrasi, penyusunan daftar calon sementara hingga penetapan daftar calon tetap. “Tidak itu saja, proses pencalonan juga akan diinput melalui aplikasi Silon, yang prosesnya hamper selas Agus Susanto.
Selain paparan materi dan pengenalan aplikasi Silon kepada para operator parpol peserta Pemilu, juga tidak sedikit pertanyaan dari pimpinan parpol. Diantaranya, mengenai ligalisir ijasah. Khususnya, bagi sekolah SLTA yang saat ini lembaganya sudah tidak ada. Selain itu, juga ada yang menanyakan terkait adanya balon yang didaftarkan lebih dari satu parpol maupun dibeberapa dapil. 
Kegiatan sosialisasi, selain melibatkan pimpinan parpol dan operator, juga dihadiri Ketua dan anggota Bawaslu setempat.  (Tim Bakohumas KPU Pacitan)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 30 kali