Berita Terkini

KPU Pacitan Matangkan Koordinasi Desa Baru

Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id – Sejumlah dinas terkait melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan, Minggu (27/11/2022). Pertemuan terebut merupakan langkah lanjutan mematangkan koordinasi pemekaran wilayah Desa Ketroharjo, Kecamatan Tulakan, Pacitan. Pertemuan yang digelar di rumah makan Mekar Jaya tersebut dihadiri Asisten I, Asisten III, Kepala Disdukcapil, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan dan Kerjasama, Camat Tulakan serta dinas terkait lainnya. Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Pacitan, Sulis Styorini mengatakan sudah berkirim surat ke Bupati Pacitan, pada 20 November 2022 lalu. Surat tersebut merupakan permintaan salinan dokumen penambahan desa baru. “Nantinya, dokumen akan kami kirim ke KPU Provinsi. Dengan harapan, saat pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Desa Ketroharjo sudah ada dalam Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA),” jelas Sulis Styorini. Tidak itu saja, kejelasan keberadaan desa baru tersebut juga untuk pemutakhiran daftar pemilih. Sehingga ada kejelasan antara desa lama (Desa Ketro) dengan desa baru (Ketroharjo). Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Dukcapil, Supardiyanto mengungkapkan, pihaknya akan mempersiapkan dukungan administrasi kependudukan. Misalnya, pengadaan KTP bagi masyarakat di desa baru. “Kami juga butuh bantuan Pak Camat dan jajarannya dalam melakukan pendataan di dusun maupun desa. Mengenai permintaan dokumen-dokumen pendukung Desa Ketroharjo, akan segera dicukupi,” jelasnya. (Tim Bakohumas KPU Pacitan/Wit)

Serba-Serbi Pendaftar PPK Pemilu 2024

Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id – Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) oleh KPU Kabupaten Pacitan untuk Pemilu 2024, berbeda dengan sebelumnya. Sebab, prosesnya menggunakan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). Terkait proses pendaftarannya memunculkan beragam tanggapa dari para pendaftar. “Secara umum, pendaftaran lebih mudah, efektif dan efisien,” kata Komarudin (27), warga Desa Pucang Ombo, Kecamatan Tegalombo, Pacitan, saat menyerahkan berkas ke kantor KPU Pacitan, Sabtu (26/11/2022). Hal itu, juga diamini Eko Budiono (24) rekan se-Kecamatan Tegalombo. Menurutnya, jarak Pacitan – Tegalombo cukup jauh. Dengan naik motor kecepatan normal, waktu tempuh sekitar 1 jam. “Daftarnya mudah cukup dari rumah. Jika ada kesalahan atau perbaikan dinformasikan via email. Sehingga tidak bolak-balik Tegalombo – kantor KPU.  Ke kantor KPU tinggal mengantarkan dokumen fisiknya dan selesai,” urai Eko. Namun, berbeda dengan Wiwin Ayani, warga Kedung Bendo, Kecamatan Arjosari, Pacitan. Keinginan mendaftar PPK melalui aplikasi sangat besar. Selain mengikuti sosialisasi KPU Pacitan melalui zoom meeting, sejak hari pertama pendaftaran sudah mencoba daftar. “Ternyata, selalu gagal. Setiap mencoba membuat akun ada notifikasi ‘NIK sudah dipergunakan’. “Karena bingung, saya ke kantor KPU Pacitan,” ujarnya. Berbeda pula yang dialami Rohmat Solikin (34), warga Lingkungan Barean, Kelurahan Sidoharjo. Pegawai swasta ini baru mengerti namanya menjadi anggota salah satu partai politik setelah daftar PPK. “Saya terkejut. Sebab, selama ini tidak pernah bersinggungan dengan parpol. Akhirnya, saya melakukan tanggapan masyarakat”.(Tim Bakohumas KPU Pacitan/Wit)

KPU Pacitan Gelar Sosialisasi PKPU 6

Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan melaksanakan sosialisasi Peraturan KPU nomor 6 tahun 2022, tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilu di ruang pertemuan Golden Star, Parai, Teleng Ria Pacitan, Selasa (22/11/2022). Kegiatan yang melibatkan pimpinan DPRD, Asisten I, Kodim 0801, Polres, pimpinan parpol, OKP dan ormas di Kabupaten Pacitan, berlangsung gayeng. Ada tiga narasumber dalam sosialiasi tersebut. Diantaranya, Agus Susanto (Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pacitan), Berty Stevanus HRW (Ketua Bawaslu Kabupaten Pacitan) dan Agus Haryanto (Anggota Bawaslu Pacitan). Diungkapkan para narasumber, ada 7 prinsip dalam penataan dapil. Diantaranya kesetaraan nilai suara, ketaatan pada system Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas, berada dalam satu wilayah yang sama, kohesivitas serta kesinambungan. Namun demikian, pelaksanaan penataan dapil, KPU akan melibatkan masyarakat secara langsung melalui uji publik. “Nantinya kami membuat rancangan berdasarkan 7 prinsip. Setelah itu kita uji public,” kata Agus Susanto. Divisi Teknis Penyelenggaraan itu menegaskan, jumlah kursi DPRD di Kabupaten Pacitan tetap 45 kursi. Hanya saja, ada sebagian dapil yang jumlah kursinya bergeser. Hal itu disebakan jumlah penduduk per kecamatan yang tidak sama. “Ada kecamatan yang jumlah penduduknya mengalami peningkatan signifikan. Namun, ada juga yang stagnan. Nah, jika dibagi bilangan pembagi penduduk akan berdampak pada alokasi kursi di masing-masing kecamatan,” pungkas Agus. (Tim Bakohumas KPU Pacitan/wit)

Jelang Pembentukan Badan Ad Hoc, KPU Pacitan Lakukan Koordinasi Dengan Bupati

Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan, melakukan koordinasi dengan Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji, Rabu (16 November 2022). Dalam koordinasi tersebut, Ketua KPU, Sulis Styorini, didampingi dua komisioner, Iwit W. Santoso (Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM) serta Aswika Budhi Arfandy (Divisi Hukum dan Pengawasan). Ada beberapa hal yang dikoordinasikan antara KPU dengan Bupati Pacitan. Diantaranya, permintaan dokumen pembentukan desa baru, Desa Ketro Harjo, Kecamatan Tulakan. “Selain itu, kami juga menyampaikan persiapan rakor penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD dalam Pemilu pada Kabupaten Pacitan,” papar Sulis Styorini. Tidak itu saja, persiapan pembentukan badan ad hoc juga dikoordinasikan. Sebab, dalam pelaksanaannya, membutuhkan dukungan dari pemda Pacitan. Diantaranya, fasilitasi pemeriksaan kesehatan bagi pelamar badan ad hoc. “Kami berharap puskesmas dan rumah sakit bisa memberikan layanan kepada pelamar badan ad hoc yang membtuhkan surat keterangan  kesehatan,” tambah Sulis Styorini. Begitu juga dengan sekretariat PPK dan PPS yang nantinya juga membutuhkan fasilitasi kantor, baik di kecamatan maupun di kelurahan dan desa. “Kami juga berkoordinasi persiapan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu dan Sidalih,” pungkas Sulis Styorini. (Tim Bakohumas/wit)

KPU Pacitan Layani Tangmas

Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan membuka layanan tanggapan masyarakat, terkait Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Kegiatan tangmas tersebut dimulai 1 Agustus 2022 sampai dengan 7 Desember 2022. Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pacitan, Agus Susanto menjelaskan, pelayanan tangmas dibagi menjadi empat termin. Termin pertama, dilaksanakan mulai tanggal 1 Agustus sampai dengan 14 September 2022. Dalam termin pertama ada sejumlah 21 orang yang dilakukan klarifikasi. Termin kedua tanggapan masyarakat dilakukan mulai tanggal 15 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022. Pelayanan termin kedua cukup banyak masyarakat yang memenuhi panggilan ke kantor KPU Pacitan guna klarifikasi. “Pada termin kedua ada sekitar 35 yang diklarifikasi terkait namanya yang masuk dalam Sipol. Total mulai termin pertama sampai ketiga sudah ada 63 orang yang melakukan tangmas,” terang Agus Susanto. Selanjutnya, pada termin ketiga, mulai tanggal 15 Oktober sampai dengan 9 November, ada sekitar 9 orang yang diklarifikasi ke kantor KPU. Sedangkan termin keempat, mulai tanggal 10 November sampai dengan 7 Desember 2022. Dijelaskan, layanan tangmas tersebut merupakan tindak lanjut masyarakat yang sudah mengisi form tanggapan masyarakat, yang kemudian diunggah di-link helpdesk. “Setiap kabupaten/kota memiliki akun helpdesk sendiri-sendiri. Sehingga, ketika ada masyarakat yang mengisi tangmas, secara otomatis akan diketahui oleh KPU kabupaten/kota melalui link helpdesk,” terang Agus Susanto. Karena itu, Agus Susanto meminta masyarakat yang namanya tercantum dalam sipol, namun tidak merasa menjadi anggota atau pengurus parpol, silakan segera melakukan tangmas. (Tim Bakohumas/Wit)

Pegawai KPU Pacitan Lakukan MCU

Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id - Pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan, baik komisioner, PNS maupun PPNPM, melaksanakan Medical Check Up (MCU). Pelaksanaan MCU dilakukan di RSUD dr. Darsono, Pacitan, mulai hari Senin (7/11/2022). “Pelaksanaan MCU sebagai tindak lanjut dari KPU RI. Total ada 26 orang yang menjalani MCU di RSUD dr. Darsono,” tandas Ketua KPU Pacitan, Sulis Styorini. Hanya saja, lanjut Sulis Styorini, teknis pelaksanaannya dilakukan dua gelombang. Gelombang pertama ada 13 orang pegawai. Sedangkan gelombang kedua ada 13 orang pegawai. “Satu orang tenaga pengamanan sudah mengikuti MCU sebelum mengikuti pelatihan satpam di Bogor”. Dalam pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024, pemeriksaan kesehatan sangat penting. Tujuannya untuk mengetahui secara dini, memelihara, dan memantau kondisi kesehatan jajaran pegawai KPU Pacitan. Terlebih, dalam pelakanaan tahapan, beban kerja cukup berat. Misalnya, terkadang harus kerja lembur maupun turun ke pelosok pedesaan guna melakukan verifikasi faktual. Perlu diketahui, pelaksanaan MCU meliputi mengukur tekanan darah, pengambilan sampel darah, urine, radiologi, rekam jantung, pemeriksaan gigi, mulut dan mata. (Tim Bakohumas KPU Pacitan/wit)