
Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id – Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) oleh KPU Kabupaten Pacitan untuk Pemilu 2024, berbeda dengan sebelumnya. Sebab, prosesnya menggunakan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). Terkait proses pendaftarannya memunculkan beragam tanggapa dari para pendaftar. “Secara umum, pendaftaran lebih mudah, efektif dan efisien,” kata Komarudin (27), warga Desa Pucang Ombo, Kecamatan Tegalombo, Pacitan, saat menyerahkan berkas ke kantor KPU Pacitan, Sabtu (26/11/2022). Hal itu, juga diamini Eko Budiono (24) rekan se-Kecamatan Tegalombo. Menurutnya, jarak Pacitan – Tegalombo cukup jauh. Dengan naik motor kecepatan normal, waktu tempuh sekitar 1 jam. “Daftarnya mudah cukup dari rumah. Jika ada kesalahan atau perbaikan dinformasikan via email. Sehingga tidak bolak-balik Tegalombo – kantor KPU. Ke kantor KPU tinggal mengantarkan dokumen fisiknya dan selesai,” urai Eko. Namun, berbeda dengan Wiwin Ayani, warga Kedung Bendo, Kecamatan Arjosari, Pacitan. Keinginan mendaftar PPK melalui aplikasi sangat besar. Selain mengikuti sosialisasi KPU Pacitan melalui zoom meeting, sejak hari pertama pendaftaran sudah mencoba daftar. “Ternyata, selalu gagal. Setiap mencoba membuat akun ada notifikasi ‘NIK sudah dipergunakan’. “Karena bingung, saya ke kantor KPU Pacitan,” ujarnya. Berbeda pula yang dialami Rohmat Solikin (34), warga Lingkungan Barean, Kelurahan Sidoharjo. Pegawai swasta ini baru mengerti namanya menjadi anggota salah satu partai politik setelah daftar PPK. “Saya terkejut. Sebab, selama ini tidak pernah bersinggungan dengan parpol. Akhirnya, saya melakukan tanggapan masyarakat”.(Tim Bakohumas KPU Pacitan/Wit)