Berita Terkini

KPU Pacitan Layani Tangmas

Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan membuka layanan tanggapan masyarakat, terkait Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Kegiatan tangmas tersebut dimulai 1 Agustus 2022 sampai dengan 7 Desember 2022.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pacitan, Agus Susanto menjelaskan, pelayanan tangmas dibagi menjadi empat termin. Termin pertama, dilaksanakan mulai tanggal 1 Agustus sampai dengan 14 September 2022. Dalam termin pertama ada sejumlah 21 orang yang dilakukan klarifikasi.

Termin kedua tanggapan masyarakat dilakukan mulai tanggal 15 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022. Pelayanan termin kedua cukup banyak masyarakat yang memenuhi panggilan ke kantor KPU Pacitan guna klarifikasi. “Pada termin kedua ada sekitar 35 yang diklarifikasi terkait namanya yang masuk dalam Sipol. Total mulai termin pertama sampai ketiga sudah ada 63 orang yang melakukan tangmas,” terang Agus Susanto.

Selanjutnya, pada termin ketiga, mulai tanggal 15 Oktober sampai dengan 9 November, ada sekitar 9 orang yang diklarifikasi ke kantor KPU. Sedangkan termin keempat, mulai tanggal 10 November sampai dengan 7 Desember 2022.

Dijelaskan, layanan tangmas tersebut merupakan tindak lanjut masyarakat yang sudah mengisi form tanggapan masyarakat, yang kemudian diunggah di-link helpdesk. “Setiap kabupaten/kota memiliki akun helpdesk sendiri-sendiri. Sehingga, ketika ada masyarakat yang mengisi tangmas, secara otomatis akan diketahui oleh KPU kabupaten/kota melalui link helpdesk,” terang Agus Susanto.

Karena itu, Agus Susanto meminta masyarakat yang namanya tercantum dalam sipol, namun tidak merasa menjadi anggota atau pengurus parpol, silakan segera melakukan tangmas. (Tim Bakohumas/Wit)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 29 kali