
KPU Pacitan Gelar Sosialisasi PKPU 6
Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan melaksanakan sosialisasi Peraturan KPU nomor 6 tahun 2022, tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilu di ruang pertemuan Golden Star, Parai, Teleng Ria Pacitan, Selasa (22/11/2022).
Kegiatan yang melibatkan pimpinan DPRD, Asisten I, Kodim 0801, Polres, pimpinan parpol, OKP dan ormas di Kabupaten Pacitan, berlangsung gayeng. Ada tiga narasumber dalam sosialiasi tersebut. Diantaranya, Agus Susanto (Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pacitan), Berty Stevanus HRW (Ketua Bawaslu Kabupaten Pacitan) dan Agus Haryanto (Anggota Bawaslu Pacitan).
Diungkapkan para narasumber, ada 7 prinsip dalam penataan dapil. Diantaranya kesetaraan nilai suara, ketaatan pada system Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas, berada dalam satu wilayah yang sama, kohesivitas serta kesinambungan.
Namun demikian, pelaksanaan penataan dapil, KPU akan melibatkan masyarakat secara langsung melalui uji publik. “Nantinya kami membuat rancangan berdasarkan 7 prinsip. Setelah itu kita uji public,” kata Agus Susanto.
Divisi Teknis Penyelenggaraan itu menegaskan, jumlah kursi DPRD di Kabupaten Pacitan tetap 45 kursi. Hanya saja, ada sebagian dapil yang jumlah kursinya bergeser. Hal itu disebakan jumlah penduduk per kecamatan yang tidak sama. “Ada kecamatan yang jumlah penduduknya mengalami peningkatan signifikan. Namun, ada juga yang stagnan. Nah, jika dibagi bilangan pembagi penduduk akan berdampak pada alokasi kursi di masing-masing kecamatan,” pungkas Agus. (Tim Bakohumas KPU Pacitan/wit)