
Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id – Berdasarkan surat Edaran Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang system kerja di lingkungan sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU), sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota pada masa tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Sekretaris KPU Pacitan melakukan sosialisasi internal terkait surat tersebut. Kegiatan tersebut dilaksanakan Rabu, 22 Juni 2024 pukul 13.00 Wib, oleh jajaran sekretariat KPU Kabupaten Pacitan yang terdiri dari Sekretaris, Kasubag , staf ASN dan PPNPM bertempat di ruang rumah pintar pemilu KPU Pacitan, melaksanakan sosialisasi internal yang di pimpin oleh sekretaris KPU Pacitan, Bambang Sutejo. Dikatakan, terkait point – point penting yang terdapat dalam pokok surat, diawali dengan menerangkan bahwa dimulainya tahapan Pemilu pada 14 Juni 2022 yang lalu. Tentu memberikan semangat bagi seluruh jajaran KPU Kabupaten Pacitan untuk menyelenggarakan tahapan Pemilu dengan tanggungjawab maksimal. Selanjutnya ditambahkan bahwa terkait dengan surat tersebut akan ada system piket untuk semua pegawai sesuai dengan ketentuan jadwal piket akan dibagi dan harap dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab. Dalam pokok surat dijelaskan bahwa perubahan dan penyesuaian sistem kerja guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan perkantoran selama berlangsungnya tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak. (Tim Bakohumas KPU Pacitan)