Berita Terkini

660

17 Parpol Mengajukan Bacalon Anggota DPRD pada Pemilu 2024

Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan resmi menutup masa pengajuan Bakal Calon (Bacalon) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pemilu Tahun 2024 pada Minggu, 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB. Hasilnya, 17 Partai politik (parpol) mengajukan Bacalon Anggota DPRD ke KPU Pacitan. Ketua dan Anggota KPU Pacitan dan Bawaslu Pacitan pada saat penutupan Pengajuan Bacalon DPRD Kabupaten Pacitan pada Pemilu 2024, Minggu (14/5/2023) Pukul 23.59 WIB "Penutupan pengajuan Bacalon Anggota DPRD bagi Partai Politik ditutup pada hari Minggu, 14 Mei 2023, tepat pukul 23.59 WIB. Dan sampai batas waktu terakhir pengajuan Bacalon, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), tidak mengajukan bacalonnya," kata Ketua KPU Pacitan, Sulis Styorini. Selanjutnya Ketua KPU Pacitan menyampaikan terimakasih tak terhingga kepada seluruh pihak yang telah bekerjasama dan memberikan dukungan pada tahapan pengajuan Bacalon. "Partisipasi dan kerjasama yang baik tidak hanya terjalin dengan Bacalon Partai Politik. Tetapi juga ada kontribusi Bawaslu yang melakukan pengawasan, Polres Pacitan, Kodim 0801, Satpol PP, Dinas PErhubungan, dan dinas terkait lainnya. Tentunya, teman-teman media yang dengan sigap menginformasikan kepada masyarakat informasi pengajuan bacalon,” urai Sulis Styorini.  Hingga hari terakhir, total terdapat 17 Partai Politik yang telah mengajukan Bacalon Anggota DPRD Kabupaten ke KPU Pacitan. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari hari pertama pendaftaran, 1 Mei 2023 sampai dengan 14 Mei 2023, pukul 23.59 WIB. “Namun, pengajuan dua parpol dikembalikan. Sebab, berkas dokumen pengajuannya tidak lengkap,” tandas Ketua KPU Pacitan. Terhadap Bacalon Partai Politik tersebut, Sulis Styorini mengatakan, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, akan dilakukan verifikasi administrasi (vermin) dokumen persyaratan Bakal Calon mulai 15 Mei - 23 Juni 2023. "Adapun proses vermin tersebut akan dikerjakan oleh Tim Verifikator," pungkas Rini. (Tim Bakohumas KPU Pacitan)


Selengkapnya
82

Partai Buruh Daftarkan Bacalon Anggota DPRD

Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id – Partai Buruh Kabupaten Pacitan mendaftarkan bakal calon (bacalon) anggota DPRD ke KPU Kabupaten Pacitan, Jl. Veteran 66, Minggu (14/5/2023).  Setelah mengisi daftar hadir dilanjutkan seremonial penyambutan berupa pengalungan selendang dan id card, oleh Sekretaris KPU Pacitan, Bambang Sutejo. Selanjutnya, rombongan Partai Buruh dipersilakan masuk ke ruang Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Pacitan untuk prosesi penyerahan dokumen persyaratan pengajuan bacalon. Bendahara DPC Partai Buruh Kabupaten Pacitan, Alvi Rahmawati, mewakili Ketua DPC Partai Buruh, dalam sambutannya mengatakan kedatangannya ke kantor KPU Pacitan adalah menyampaikan pengajuan bacalon Anggota DPRD Kabupaten Pacitan untuk Pemilu 2024. “Partai Buruh mendaftarkan bacalon Anggota DPRD untuk Pemilu 2024,” kata Alvi Rahmawati. Sementara, Ketua KPU Pacitan, Sulis Styorini, menandaskan, sesuai jadwal, pengajuan bakal calon DPRD Kabupaten Pacitan untuk Pemilu 2024, mulai tanggal 1 - 14 Mei 2023. Adapun berkas dokumen kelengkapan administrasi, berupa formulir model B pengajuan parpol dan formulir Model B-DAFTAR.BAKAL.CALON-PARPOL disertai foto diri terbaru diserahkan dalam bentuk fisik dan bentuk digital pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon).  “Dokumen persyaratan administrasi bacalon, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12- 23 PKPU Nomor 10 Tahun 2023, tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital yang diunggah di Silon,” jelas Ketua KPU Pacitan.  Prosesi selanjutnya, Alvi Rahmawati menyerahkan dokumen bacalon kepada Ketua KPU Pacitan, yang secara estafet diteruskan menyerahkan dokumen persyaratan bacalon ke Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pacitan, Agus Susanto, hingga diteliti Tim Verifikator untuk dilakukan pengecekkan seluruh dokumen.  “Jika dokumen persyaratan administrasi bacalon dalam bentuk digital yang terdapat di silon, dinyatakan lengkap dan benar, KPU Pacitan memberi tanda terima. Sebaliknya, jika dokumen syarat pengajuan bacalon tidak lengkap, tidak memenuhi persyaratan dan atau tidak benar, maka pengajuan akan dikembalikan,” jelas Agus Susanto. Perlu diketahui, pengajuan bakal calon yang statusnya dinyatakan diterima, akan dilakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacalon mulai 15 Mei 2023 sampai dengan 23 Juni 2023. Selesai menyerahkan berkas dokumen pengajuan bacalon Anggota DPRD Kabupaten Pacitan, Bendahara DPC Partai Buruh Pacitan, Alvi Rahmawati, menyampaikan konferensi pers kepada awak media. (Tim Bakohumas KPU Pacitan)


Selengkapnya
130

GELORA Daftarkan Bacalon Anggota DPRD

Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id – Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA) Kabupaten Pacitan mendaftarkan bakal calon (bacalon) Anggota DPRD ke KPU Kabupaten Pacitan, Jl. Veteran 66, Minggu (14/5/2023).  Setelah mengisi daftar hadir dilanjutkan seremonial penyambutan berupa pengalungan selendang dan id card, oleh Sekretaris KPU Pacitan, Bambang Sutejo. Selanjutnya, rombongan GELORA dipersilakan masuk ke ruang Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Pacitan untuk prosesi penyerahan dokumen persyaratan pengajuan bacalon. Ketua DPD GELORA Kabupaten Pacitan, Agus Setyono, dalam sambutannya mengatakan kedatangannya ke kantor KPU Pacitan adalah menyampaikan pengajuan bacalon Anggota DPRD Kabupaten Pacitan untuk Pemilu 2024. “Partai Gelora mendaftarkan bacalon Anggota DPRD untuk Pemilu 2024,” kata Agus Setyono. Sementara, Ketua KPU Pacitan, Sulis Styorini, menandaskan, sesuai jadwal, pengajuan bakal calon DPRD Kabupaten Pacitan untuk Pemilu 2024, mulai tanggal 1 - 14 Mei 2023. Adapun berkas dokumen kelengkapan administrasi, berupa formulir model B pengajuan parpol dan formulir Model B-DAFTAR.BAKAL.CALON-PARPOL disertai foto diri terbaru diserahkan dalam bentuk fisik dan bentuk digital pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon).  “Dokumen persyaratan administrasi bacalon, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12- 23 PKPU Nomor 10 Tahun 2023, tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital yang diunggah di Silon,” jelas Ketua KPU Pacitan.  Prosesi selanjutnya, Agus Setyono menyerahkan dokumen bacalon kepada Ketua KPU Pacitan, yang secara estafet diteruskan menyerahkan dokumen persyaratan bacalon ke Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pacitan, Agus Susanto, hingga diteliti Tim Verifikator untuk dilakukan pengecekkan seluruh dokumen.  “Jika dokumen persyaratan administrasi bacalon dalam bentuk digital yang terdapat di silon, dinyatakan lengkap dan benar, KPU Pacitan memberi tanda terima. Sebaliknya, jika dokumen syarat pengajuan bacalon tidak lengkap, tidak memenuhi persyaratan dan atau tidak benar, maka pengajuan akan dikembalikan,” jelas Agus Susanto. Perlu diketahui, pengajuan bakal calon yang statusnya dinyatakan diterima, akan dilakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacalon mulai 15 Mei 2023 sampai dengan 23 Juni 2023. Selesai menyerahkan berkas dokumen pengajuan bacalon Anggota DPRD Kabupaten Pacitan, Ketua DPD Partai GELORA Pacitan, Agus Setyono, menyampaikan konferensi pers kepada awak media. (Tim Bakohumas KPU Pacitan)


Selengkapnya
72

GARUDA Daftarkan Bacalon Anggota DPRD

Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id – Partai Garda Perubahan Indonesia (GARUDA) Kabupaten Pacitan mendaftarkan bakal calon (bacalon) anggota DPRD ke KPU Kabupaten Pacitan, Jl. Veteran 66, Minggu (14/5/2023).  Setelah mengisi daftar hadir dilanjutkan seremonial penyambutan berupa pengalungan selendang dan id card, oleh Sekretaris KPU Pacitan, Bambang Sutejo. Selanjutnya, rombongan GARUDA dipersilakan masuk ke ruang Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Pacitan untuk prosesi penyerahan dokumen persyaratan pengajuan bacalon. Ketua DPC GARUDA Kabupaten Pacitan, Abdul Ghoni, dalam sambutannya mengatakan kedatangannya ke kantor KPU Pacitan adalah menyampaikan pengajuan bacalon Anggota DPRD Kabupaten Pacitan untuk Pemilu 2024. “Partai Garuda mendaftarkan bacalon Anggota DPRD untuk Pemilu 2024,” kata Abdul Ghoni. Sementara, Ketua KPU Pacitan, Sulis Styorini, menandaskan, sesuai jadwal, pengajuan bakal calon DPRD Kabupaten Pacitan untuk Pemilu 2024, mulai tanggal 1 - 14 Mei 2023. Adapun berkas dokumen kelengkapan administrasi, berupa formulir model B pengajuan parpol dan formulir Model B-DAFTAR.BAKAL.CALON-PARPOL disertai foto diri terbaru diserahkan dalam bentuk fisik dan bentuk digital pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon).  “Dokumen persyaratan administrasi bacalon, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12- 23 PKPU Nomor 10 Tahun 2023, tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital yang diunggah di Silon,” jelas Ketua KPU Pacitan.  Prosesi selanjutnya, Abdul Ghoni menyerahkan dokumen bacalon kepada Ketua KPU Pacitan, yang secara estafet diteruskan menyerahkan dokumen persyaratan bacalon ke Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pacitan, Agus Susanto, hingga diteliti Tim Verifikator untuk dilakukan pengecekkan seluruh dokumen.  “Jika dokumen persyaratan administrasi bacalon dalam bentuk digital yang terdapat di silon, dinyatakan lengkap dan benar, KPU Pacitan memberi tanda terima. Sebaliknya, jika dokumen syarat pengajuan bacalon tidak lengkap, tidak memenuhi persyaratan dan atau tidak benar, maka pengajuan akan dikembalikan,” jelas Agus Susanto. Perlu diketahui, pengajuan bakal calon yang statusnya dinyatakan diterima, akan dilakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacalon mulai 15 Mei 2023 sampai dengan 23 Juni 2023. Selesai menyerahkan berkas dokumen pengajuan bacalon Anggota DPRD Kabupaten Pacitan, Ketua DPC Partai GARUDA Pacitan, Abdul Ghoni, menyampaikan konferensi pers kepada awak media. (Tim Bakohumas KPU Pacitan)


Selengkapnya
118

PSI Daftarkan Bacalon Anggota DPRD

Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Pacitan mendaftarkan bakal calon (bacalon) anggota DPRD ke KPU Kabupaten Pacitan, Jl. Veteran 66, Minggu (14/5/2023).  Setelah mengisi daftar hadir dilanjutkan seremonial penyambutan berupa pengalungan selendang dan id card, oleh Sekretaris KPU Pacitan, Bambang Sutejo. Selanjutnya, rombongan PSI dipersilakan masuk ke ruang Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Pacitan untuk prosesi penyerahan dokumen persyaratan pengajuan bacalon. Ketua DPD PSI Kabupaten Pacitan, Bambang Arifin, dalam sambutannya mengatakan kedatangannya ke kantor KPU Pacitan adalah menyampaikan pengajuan bacalon Anggota DPRD Kabupaten Pacitan untuk Pemilu 2024. “PSI mendaftarkan bacalon Anggota DPRD untuk Pemilu 2024,” kata Bambang Arifin. Sementara, Ketua KPU Pacitan, Sulis Styorini, menandaskan, sesuai jadwal, pengajuan bakal calon DPRD Kabupaten Pacitan untuk Pemilu 2024, mulai tanggal 1 - 14 Mei 2023. Adapun berkas dokumen kelengkapan administrasi, berupa formulir model B pengajuan parpol dan formulir Model B-DAFTAR.BAKAL.CALON-PARPOL disertai foto diri terbaru diserahkan dalam bentuk fisik dan bentuk digital pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon).  “Dokumen persyaratan administrasi bacalon, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12- 23 PKPU Nomor 10 Tahun 2023, tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital yang diunggah di Silon,” jelas Ketua KPU Pacitan.  Prosesi selanjutnya, Bambang Arifin menyerahkan dokumen bacalon kepada Ketua KPU Pacitan, yang secara estafet diteruskan menyerahkan dokumen persyaratan bacalon ke Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pacitan, Agus Susanto, hingga diteliti Tim Verifikator untuk dilakukan pengecekkan seluruh dokumen.  “Jika dokumen persyaratan administrasi bacalon dalam bentuk digital yang terdapat di silon, dinyatakan lengkap dan benar, KPU Pacitan memberi tanda terima. Sebaliknya, jika dokumen syarat pengajuan bacalon tidak lengkap, tidak memenuhi persyaratan dan atau tidak benar, maka pengajuan akan dikembalikan,” jelas Agus Susanto. Perlu diketahui, pengajuan bakal calon yang statusnya dinyatakan diterima, akan dilakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacalon mulai 15 Mei 2023 sampai dengan 23 Juni 2023. Selesai menyerahkan berkas dokumen pengajuan bacalon Anggota DPRD Kabupaten Pacitan, Ketua DPD PSI Pacitan, Bambang Arifin, menyampaikan konferensi pers kepada awak media. (Tim Bakohumas KPU Pacitan)


Selengkapnya
110

Partai Ummat Daftarkan Bacalon Anggota DPRD

Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id – Partai Ummat Kabupaten Pacitan mendaftarkan bakal calon (bacalon) anggota DPRD ke KPU Kabupaten Pacitan, Jl. Veteran 66, Minggu (14/5/2023).  Setelah mengisi daftar hadir dilanjutkan seremonial penyambutan berupa pengalungan selendang dan id card, oleh Sekretaris KPU Pacitan, Bambang Sutejo. Selanjutnya, rombongan Partai Ummat dipersilakan masuk ke ruang Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Pacitan untuk prosesi penyerahan dokumen persyaratan pengajuan bacalon. Ketua DPD Partai Ummat Kabupaten Pacitan, Narto SK Dentopuro, dalam sambutannya mengatakan kedatangannya ke kantor KPU Pacitan adalah menyampaikan pengajuan bacalon Anggota DPRD Kabupaten Pacitan untuk Pemilu 2024. “Kami menyerahkan bacalon Anggota DPRD untuk Pemilu 2024,” kata Narto SK Dentopuro. Sementara, Ketua KPU Pacitan, Sulis Styorini, menandaskan, sesuai jadwal, pengajuan bakal calon DPRD Kabupaten Pacitan untuk Pemilu 2024, mulai tanggal 1 - 14 Mei 2023. Adapun berkas dokumen kelengkapan administrasi, berupa formulir model B pengajuan parpol dan formulir Model B-DAFTAR.BAKAL.CALON-PARPOL disertai foto diri terbaru diserahkan dalam bentuk fisik dan bentuk digital pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon).  “Dokumen persyaratan administrasi bacalon, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12- 23 PKPU Nomor 10 Tahun 2023, tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital yang diunggah di Silon,” jelas Ketua KPU Pacitan.  Prosesi selanjutnya, Narto SK Dentopuro menyerahkan dokumen bacalon kepada Ketua KPU Pacitan, yang secara estafet diteruskan menyerahkan dokumen persyaratan bacalon ke Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pacitan, Agus Susanto, hingga diteliti Tim Verifikator untuk dilakukan pengecekkan seluruh dokumen.  “Jika dokumen persyaratan administrasi bacalon dalam bentuk digital yang terdapat di silon, dinyatakan lengkap dan benar, KPU Pacitan memberi tanda terima. Sebaliknya, jika dokumen syarat pengajuan bacalon tidak lengkap, tidak memenuhi persyaratan dan atau tidak benar, maka pengajuan akan dikembalikan,” jelas Agus Susanto. Perlu diketahui, pengajuan bakal calon yang statusnya dinyatakan diterima, akan dilakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacalon mulai 15 Mei 2023 sampai dengan 23 Juni 2023. Selesai menyerahkan berkas dokumen pengajuan bacalon Anggota DPRD Kabupaten Pacitan, Ketua DPD Partai Ummat Pacitan, Narto SK Dentopuro, menyampaikan konferensi pers kepada awak media. (Tim Bakohumas KPU Pacitan)


Selengkapnya