KPU Pacitan Lakukan Koordinasi dan Klarifikasi Dokumen Bacaleg DPRD
Pacitan, kab.pacitan.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan melakukan koordinasi dan klarifikasi dengan dinas instansi setempat. Diantaranya, Disdukcapil, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM), Polres, Kodim 0801, Bawaslu, RSUD, Pengadilan Negeri, Kemenag, Lapas dan dinas lainnya.
“Ada sekitar 16 dinas instansi terkait yang kita libatkan koordinasi terkait dokumen Bacalon Anggota DPRD Pacitan,” kata Agus Susanto, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pacitan.
Dikatakan, koordinasi dengan dinas instansi terkait tersebut bertujuan untuk memastikan terkait kebenaran dokumen-dokumen Bacalon Anggota DPRD yang sudah didaftarkan parpol ke KPU. Misalnya, terkait ijazah, KTP, maupun dokumen lainnya.
Tidak itu saja, lanjut Agus Susanto, koordinasi juga untuk memastikan ada atau tidaknya PNS atau penyelenggara yang ikut mendaftar Bacalon Anggota DPRD. “Seperti saat kami berkoordinasi dengan BKPSDM, untuk menanyakan ada atau tidak PNS yang daftar sebagai bacalon,” jelas mantan Kepala Sekolah SMK swasta di Pacitan ini.
Lebih lanjut, Agus, menegaskan terkait koordinasi dan klarifikasi ini, KPU juga melibatkan Bawaslu. Tujuannya, tentu merupakan rangkaian pengawasan tahapan pengajuan Bacalon Anggota DPRD Pacitan. “Dengan pengawasan melekat, kita harapkan tahapan ini bisa berjalan dengan baik, benar sesuai regulasinya”.
Perlu diketahui, sampai saat ini KPU Kabupaten Pacitan terus melakukan verifikasi administrasi terkait dokumen Bacalon Anggota DPRD Pacitan yang diajukan oleh 17 parpol peserta Pemilu 2024. (Tim Bakohumas KPU Pacitan)