
Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan mengumumkan hasil seleksi wawancara calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Rabu (14/12/2022). Pengumuman disampaikan melalui website dan akun medsos resmi, serta papan pengumuman KPU Pacitan. Dari total 183 calon PPK yang lulus seleksi tertulis, hanya empat peserta yang tidak mengikuti seleksi wawancara. Sebanyak 179 peserta mengikuti wawancara yang dibagi dua ruang selama tiga hari, Minggu – Selasa (11-13 Desember 2022). “Pelaksanaan wawancara mulai pagi hingga malam hari,” kata Ketua KPU Pacitan, Sulis Styorini. Lebih lanjut, Sulis Styorini mengungkapkan, hari ketiga proses wawancara ditutup dengan rapat pleno KPU Pacitan, untuk menetapkan 10 calon anggota PPK. Dengan rincian, 60 calon anggota terpilih (peringkat 1-5) dan 60 calon anggota terpilih pengganti antar waktu (peringkat 6-10). “Masing-masing kecamatan ada 10 calon anggota PPK yang ditetapkan”. Sesuai tahapan dan jadwal pembentukan PPK, KPU Pacitan akan menetapkan calon anggota terpilih pada 16 Desember 2022. Selanjutnya, pelantikan anggota terpilih PPK dilakukan tanggal 4 Januari 2023, di hotel Permata, Pacitan. Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Pacitan, Iwit W. Santoso menyampaikan, proses seleksi wawancara calon anggota PPK untuk Pemilu 2024, cukup panjang. Sebagai referensi, jika pada pemilu dan pemilihan sebelumnya, tahapan wawancara hanya dua kali kebutuhan atau10 orang. Namun, pada Pemilu 2024, sesuai juknis tentang pembentukan PPK, KPU menetapkan peserta lulus seleksi tertulis paling banyak 3 kali kebutuhan PPK. “Rata-rata per kecamatan ada 15 calon PPK yang mengikuti seleksi wawancara. Namun, ada 3 kecamatan yang pesertanya 16 orang calon. Sebab, pada peringkat 15 dan 16 nilainya sama,” ujar Iwit W. Santoso. Iwit juga menyampaikan ucapan terima kasih pada pemerintah kabupaten, dinas terkait dan masyarakat yang sudah berpartisipasi, baik langsung menjadi peserta seleksi maupun ikut menyampaikan informasi. (Tim Bakohumas KPU Pacitan/wit)