Siap Sampaikan Hasil Verifikasi

Jakarta, kpu.go.id - Tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota memasuki tahap akhir dan akan dilanjutkan dengan tahap masa perbaikan dokumen persyaratan bakal calon. Tahap masa perbaikan dokumen DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota sendiri akan dimulai pada 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023.

Menyikapi hal tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Rapat Koordinasi Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD dan Persiapan Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota, di Jakarta (16/6/2023).

Anggota KPU pengampu Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham Holik menekankan pentingnya kedua tahapan ini. Dia pun mengingatkan bahwa proses PAW anggota DPRD mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2017 yang kemudian diubah menjadi PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, beserta surat dinas yang diterbitkan oleh KPU.

Sementara terkait proses penyerahan berkas hasil verifikasi administrasi nanti, Idham berpesan agar kegiatan pada 24-25 Juni 2023 nanti diikuti oleh penghubung (LO) masing-masing partai. Tujuan dari KPU mengundang LO ini guna memberikan kesempatan masing-masing partai untuk bertanya dan mendapat penjelasan.

Sebelumnya Deputi Bidang Dukungan Teknis, Eberta Kawima mengatakan saat ini KPU juga masih konsisten mempersiapkan peraturan-peraturan untuk tahapan pemilu.

Turut hadir Kepala Biro Teknis Penyelenggara, Melgia Carolina Van Harling dan Kepala Biro Advokasi Hukum Penyelesaian Sengketa, Andi Krisna, serta peserta rakor Kepala Divisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi dan Kabag pada Sekretariat KPU Provinsi.  (humas kpu dessy/foto: dessy/ed diR)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 54 Kali.