Berita Terkini

66

KPU Pacitan ikuti Bimtek Keterbukaan Informasi Publik Jelang Pemilu

Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id – Hari Kamis sampai dengan Jumat, 22-23 September 2022 KPU Pacitan hadir dalam kegiatan yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Timur yakni terkait Informasi mengenai penyelenggaraan Pemilu menjadi kebutuhan bagi masyarakat, termasuk salah satunya Peserta Pemilu. Terlebih saat tahapan Pemilu sedang berlangsung. Sebagai penyelenggara, Komisi Pemilihan Umum terus berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat dan tidak menyesatkan. Tujuan dari kegiatan ini adalah mempertajam pengetahuan terkait klasifikasi informasi, serta banyak informasi yang dimiliki KPU yang perlu ditelaah seperti halnya klasifikasi informasi yang diumumkan, disediakan, atau dikecualikan. Disamping itu upaya tersebut diwujudkan dalam rangkaian Bimbingan Teknis Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Tahapan Pemilu Tahun 2024. KPU Provinsi Jawa Timur dalam kegiatan ini sengaja menghadirkan pemateri langsung dari Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timu, Edi Purwanto. Dalam materinya disampaikan bahwa informasi adalah hak semua warga negara. Kemudian menjelaskan bahwa PPID harus paham kategori informasi, antara informasi berkala, informasi setiap saat dan informasi serta merta dan dikecualikan. Dalam penjelasan materi, Edi juga  menekankan digitalisasi informasi sangat penting dilakukan. Karena dokumen negara menjadi barang otentik yang kapanpun perlu kita sediakan.  Sedangkan dalam implementasi layanaan informasi, ada beberapa ketentuan standar yang harus diperhatikan, di antaranya standar pengumuman, permintaan informasi publik, pengajuan keberatan, penetapan dan pemutakhiran daftar Informasi Publik (DIP), serta standar pendokumentasian informasi publik, maklumat pelayanan, hingga pengujian konsekuensi dilakukan. Pada hari kedua, para peserta Bimbingan Teknis ini dibagi menjadi beberapa kelompok untuk  melakukan evaluasi atas DIP yang telah disusun masing-masing satuan kerja. Berlangsung kurang lebih 2,5 jam dimulai pukul 09.00 WIB. Dilanjutkan dengan diskusi dan pemaparan perkelompok atas bahan evaluasi tersebut. (Tim Bakohumas KPU Pacitan)


Selengkapnya
156

August Mellaz:”KPU Menjadi Pusat Pengetahuan dan Berbagi Informasi Kepemiluan”

Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus bisa menjadi pusat pengetahuan dan berbagi informasi kepemiluan. Baik pemilu maupun pemilihan. “Konsepnya adalah sosialisasi pendidikan pemilih berkelanjutan dengan konten-konten kepemiluan,” kata August Mellaz, saat menyampaikan materi dalam Rakor Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, di Manado, mulai 15 – 17 September 2022. Beberapa konten yang saat ini tengah dimatangkan KPU RI Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, diantaranya upaya memaksimalkan Rumah Pintar Pemilu (RPP), PPID dan Kehumasan, dan medsos resmi satker. Beberapa program lainnya, seperti Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3), komunitas-komunitas demokrasi maupun perluasan informasi kepemiluan. Lebih lanjut, mantan  Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) juga menjelaskan mengenai beberapa program yang bisa menopang KPU sebagai pusat pengetahuan dan berbagi informasi kepemiluan. Diantaranya, podcast, situs web, media social KPU, layanan informasi E-PPID, pustaka pemilu maupun desk layanan. Disisi lain, juga perlu membangun kerja sama dengan banyak pihak. Baik, partaii politik, peserta pemilu, ormas, akademisi, professional, maupun pemerintah daerah. Diakhir paparan August Mellaz menyampaikan bahwa saat ini Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Parmas KPU RI sudah merancang bahan dan kegiatan untuk bisa dilaksanakan di tahun 2023 maupun 2024. “Saat ini tengah dilakukan penyusunan cetak biru, instrument kerja, penyusunan bahan sosialisasi dan peningkatan kapasitas. (Tim Bakohumas KPU Pacitan)


Selengkapnya
104

Ketua KPU RI: “Laksanakan Tahapan Pemilu Sesuai Regulasi”

Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id  - Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asy’ari, menegaskan terkait pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 yang mulai dihelat 14 Juni 2022 lalu. “Saat ini masuk tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. KPU Kabupaten/Kota mendapatkan limpahan kewenangan dari KPU RI. Karena itu laksanakan tahapan sesuai tugas, kewajiban dan wewenang. Jika ada sesuatu tanggung jawab sepenuhnya ada di KPU RI”. Pernyataan Ketua KPU RI ini disampaikan dihadapan sekitar 1.100 orang peserta saat membuka acara Rapat Koordinasi (Rakor) Divisi Sosisalisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, di Manado, Sulawesi Utara, tanggal 15 – 17 September 2022.   Selain itu, Hasyim juga mengatakan sebaik apapun pesan yang disampaikan, jika tidak tepat dalam penyampaian pesan, media dan metodenya berikut strategi, maka tidak akan didengar audiens, pemilih atau peserta pemilu. Karena itu, satker KPU harus mencermati hasil rakor Manado untuk bisa diimplikasikan sesuai kearifan lokas masing-masing daerah. Mengenai partisipasi, Ketua KPU RI menekankan tidak sekedar untuk datang ke TPS. Namun, juga sejauhmana bisa menggerakkan partisipasi masyarakat ikut bergerak menjadi penyelenggara ditingkat adhoc. Selain itu, perlu memastikanproses pemungutan suara, penghitungan suara dapat diakses secara luas oleh public. Perlu diketahui, acara pembukaan tersebut juga dihadiri Anngota KPU RI August Mellaz, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Mochammad  Afifuddin, Parsadaan Harahap dan Idham Holik serta Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno. (Tim Bakohumas KPU Pacitan)    


Selengkapnya
64

KPU Pacitan hadir dalam Rapat Koordinasi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Tahun 2022

Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id – Kamis – Sabtu Tanggal 15 – 17 September 2022 Komisi Pemilihan Umum menyelenggarakan Rapat Koordinasi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Tahun 2022, yang bertempat di Manado, Sulawesi Utara. Acar yang berlangsung semalam 3 hari tersebut, dibuka langsung oleh Ketua KPU RI, Hasyim Ashari dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa pemilu 2024 memiliki tantangan dan kerumitan yang berbeda dibanding pemilu sebelumnya, yaitu melaksanakan pemilu dan pemilihan di tahun yang sama, dengan dinamika dan irisan tahapan yang akan dilakukan bersamaan.  Dalam pelaksanaan tersebut dibutuhkan strategi yang tepat agar informasi kepemiluan disampaikan secara luas, baik kepada peserta pemilu dan masyarakat. Peserta pemilu dan publik pun selanjutnya memahami dan tergerak untuk terlibat baik selama tahapan maupun di hari dan pascapemungutan suara.  Selanjutnya, penyampaian materi dari Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Republik Indonesia, August Mellaz, beliau menyampaikan pemaparan faktor keberhasilan sistem informasi Parmas. Dalam uraian materinya disampaikan bahwa “dalam keberhasilan mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi di pemilu, ada empat komponen atau elemen yang perlu kita dorong. Pertama ada pesan yang disampaikan, lalu penyampai pesan, kemudian audience, dan yang terakhir adalah media dan strategi komunikasi,” jelasnya Peserta Rakor terdiri dari Divisi Sosialiasisasi, Pendidikan dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih dan Parmas) KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se- Indonesia dan Kasubag Tenis dan Hupmas KPU Kabupaten/ Kota se Indonesia. (Tim  Bakohumas KPU Pacitan)


Selengkapnya
64

KPU Pacitan hadir dalam Rapat Persiapan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 Tingkat Provinsi

Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id – Minggu, 11 September 2022 Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di tingkat provinsi. Acara bertempat di Gedung DRPD Kabupaten Malang, yang dihadiri oleh Komisioner KPU Jatim Choirul Anam, Gogot Cahyo Baskoro, Muhammad Arbayanto, Insan Qoriawan, Miftahur Rozaq, dan Nurul Amalia. Dari jajaran sekretariat hadir Kepala Bagian Tekmas, Popong Anjarseno, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Eddy Prayitno, serta admin/ verifikator Sistem Informasi Politik (Sipol). Sedangkan peserta dari 38 KPU Kabupaten/ Kota, yaitu Ketua KPU, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hukum dan Pengawasan, Kasubbag Tekmas, dan admin/ verifikator Sipol. Dalam acara inin, sambutan disampaikan oleh Ketua KPU Jatim, Choirul Anam  yang menegaskan bahwa KPU Jatim melaksanakan kegiatan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Tahun 2024 yang bersifat internal, sebagaimana Keputusan 331 Tahun 2022 dilaksanakan pada 11 September 2022. Dilanjutkan dengan pengarahan dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim, Muhammad Arbayanto, yang menyampaikan terkait Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Tingkat Provinsi Jawa Timur merupakan rangkaian kegiatan sebagaimana pengaturan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022. Selanjutnya pengarahan dari Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan menjelaskan pada Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi ini setiap kabupaten/kota akan menyampaikan hasil verifikasinya sebagaimana diupload di dalam Sipol. Proses rekapitulasi ini dimulai dengan membacakan secara bergantian dari 38 KPU Kabupaten/kota, hasil rekapitulasi verifikasi administrasi di tingkat kabupaten/kota. Dimulai dari partai politik 1 sampai 24. (Tim Bakohumas KPU Pacitan)


Selengkapnya
62

KPU Pacitan hadir dalam Rakor Tanggapan Masyarakat dalam Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024

Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id – Sabtu, 3 September 2022, KPU Pacitan hadir dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa yaitu Rapat koordinasi Tanggapan Masyarakat dalam Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu Tahun 2024 yang betrempat di aula lantai 2 kantor KPU Provinsi Jawa Timur, jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya. Tepat pukul 09.30-13.30 WIB, acara diawali dengan laporan penyelenggaraan dari Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hupmas KPU Jatim, menyampaikan bahwa rakor dilaksanakan dengan tujuan mempersiapkan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan dan menindaklanjuti tanggapan masyarakat terkait pencatutan identitas dalam keanggotaan parpol. Acara selanjutnya, pengarahan dari Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan yang menyampaikan bahwa KPU kabupaten/kota terkait pelaksanaan tindaklanjut dan klarifikasi kepada parpol atas verifikasi administrasi agar benar - benar  memperhatikan ketentuan yg ada. Sehingga status keanggotaan parpol, apakah sudah Memenuhi Syarat (MS), Belum Memenuhi Syarat (BMS), dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) benar-benar tepat sesuai regulasi. Dalam rakor juga hadir Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Republik Indonesia, Bapak August Mellaz, belaiu menyampaikan langsung permasalahan yang ditemui di lapangan. Sesuai dengan undangan rakor ini dihadiri oleh 38 KPU Kabupaten/ Kota yang terdiri dari Divisi Teknis Penyelenggaraan serta Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hupmas, sedangkan dari KPU Provinsi Jawa Timur hadir Divisi Teknis Penyelenggaraan, Insan Qoriawan, Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hupmas, Popong Anjarseno, Kabag Hukum dan SDM, Rizki Indah Susanti, para Pejabat Fungsional. (Tim Bakohumas KPU Pacitan)


Selengkapnya