Berita Terkini

47

KPU Pacitan laksanakan Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan Ke III

Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id – Rabu, 28 September 2022 KPU Kabupaten Pacitan melaksanakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III Tahun 2022 yang diselenggarakan di Ruang Rumah Pintar Pemilu “Pace” Kantor KPU Kabupaten Pacitan. Pelaksanaan kegiatan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tanggal 11 November 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Hadir dalam acara adalah Anggota Bawaslu, Polres, Kodim 0801, Dispendukcapil, Camat se Kabupaten Pacitan, serta dinas/ instansi lainnya. Acara diawali dengan Sambutan, oleh Anggota KPU Kabupaten Pacitan Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas, Iwit Widhi Santoso dilajutkan dengan penyampaian rekapitulasi Daftar Pemilih  Berkelanjutan dari Divisi Perencanaan Data dan  Informasi, Eko Setiawan.   Tujuan dilaksanakannya rekaputulasi DPB adalah untuk memperbaharui, memelihara dan mengevaluasi daftar pemilih Pemilu terakhir secara terus menerus agar mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu 2024 yang akan datang. Hasil rekapitulasi DPB periode Triwulan III Tahun 2022 di Kabupaten Pacitan sejumlah 467.364 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 231.985 orang dan pemilih perempuan sebanyak 235.379 orang yang tersebar di 12 kecamatan, 171 Desa/ kelurahan. (Tim Bakohumas KPU Pacitan)


Selengkapnya
52

KPU Petakan Pengelolaan Logistik Pemilu 2024

Bogor, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memetakan pengelolaan logistik Pemilu 2024, melalui berbagai masukan dari KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota yang mengetahui kondisi riil di lapangan. Pemetaan ini di antaranya kondisi di daerah terluar dan terjauh, moda transportasi yang bisa digunakan, ketersediaan personil yang dibutuhkan, sehingga semua bisa diidentifikasikan kebutuhan anggarannya. Hal ini disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat membuka Rapat Koordinasi Persiapan Tahapan Logistik Pemilu Serentak Tahun 2024 bersama KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota se-Indonesia yang membidangi logistik, Selasa (27/09/2022) di Bogor, Jawa Barat. "Ada dua macam logistik. Pertama, logistik utama, seperti surat suara, sebagai sarana mengekspresikan hak pilih masyarakat, dan formulir penghitungan dan rekapitulasi, sebagai sarana mengadministrasikan proses pemilu. Kedua, logistik pendukung, seperti bilik, tinta, dan alat coblos," jelas Hasyim. yang Hadir dalam rakor, Anggota KPU Yulianto Sudrajat, Mochammad Afifuddin, dan Betty Epsilon Idroos, serta Sekretaris Jenderal, KPU Bernad Dermawan Sutrisno. Sementara itu, Yulianto pada pengarahannya menguraikan rencana KPU untuk Pemilu Tahun 2024 yang akan membuat skema berbeda dari pemilu-pemilu sebelumnya, yaitu dengan skema pengelolaan, pengadaan, dan distribusi yang terpisah. Logistik pendukung akan dikerjakan terlebih dahulu, jika Daftar Pemilih Tetap (DPT) sudah ditetapkan, nantinya tinggal menyesuaikan. Pola pengadaan juga akan didistribusikan ke KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, untuk lebih mendekatkan pada proses distribusinya. "Ke depan tidak ada lagi proses sortir dan lipat surat suara di kabupaten/kota, semua akan didistribusikan sudah packing rapi. Untuk meminimalkan kesalahan daerah pemilihan saat packing dan distribusi, sampul tidak lagi menggunakan warna coklat seperti sebelumnya, tetapi menggunakan sampul yang mudah diidentifikasi," tutur Yulianto, pengemban Divisi Logistik KPU. Kegiatan yang berlangsung di kaki Gunung Salak ini diikuti juga oleh Deputi Bidang Dukungan Teknis, Eberta Kawima, Kepala Biro Logistik, Asep Suhlan, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi, Suryadi, Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Cahyo Ariawan, Kepala Biro Umum, M. Syahrizal Iskandar, Kepala Biro Perundang-undangan, Nur Syarifah, Inspektur Wilayah II, Adiwijaya Bakti, jajaran Sekretariat Jenderal KPU, serta lebih kurang 1.200 peserta yang terdiri dari Ketua, Anggota, Kepala Bagian, Kepala Subbagian yang menangani logistik dari KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/Kota se-Indonesia. (Humas KPU Arf/foto: Deni/ed dio)


Selengkapnya
60

KPU Kabupaten Pacitan Laksanakan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas)

Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id – KPU Kabupaten Pacitan melaksanakan pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas) data pemilih pada tanggal 16 – 19 September 2022. Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) adalah salah satu upaya KPU Kabupaten Pacitan dalam memvalidasi data pemilih di wilayah Desa dan Kecamatan Se Kabupaten Pacitan. Kegiatan ini dilakukan sesuai dengan Surat Dinas KPU RI Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Tindak Lanjut Hasil Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021 KPU dengan Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri. Dalam pelaksanaan Coktas KPU Kabupaten Pacitan membagi tim menjadi 8 Tim dimana ke delapan tim tersebut akan melaksanakan Coktas pada tanggal 16 dan 19 September 2022 di 12 kecamatan dalam wilayah Kabupaten Pacitan. Kegiatan dilaksanakan dengan turun ke lapangan (desa) yaitu menuju Kantor Balai Desa. Tim tersebut mendatangi kantor desa setempat sesuai dengan data yang akan dilakukan klarifikasi. Dalam hal ini, data yang akan diklarifikasi adalah data yang memiliki NIK ganda. Selain meminta data dari desa tarkait hal ini, Hal ini dilakukan dengan harapan KPU dapat memiliki kualitas data pemilih yang lebih baik, dan sesuai dengan prinsip-prinsip data pemilih yaitu Akurat, Akuntabel, memenuhi derakat cakupan dan mutakhir. (Tim Bakohumas KPU Pacitan)


Selengkapnya
67

Amanat Apel : “Meningkatkan kualitas kinerja”

Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id – Senin 19/9/2022 tepat pukul 08.00 WIB KPU Kabupaten Pacitan menggelar kegiatan Apel pagi yang diikuti oleh Komisioner dan seluruh jajaran pegawai sekretariat baik PNS maupun PPNPN, apel dilaksanakan di halaman kantor KPU Kabupaten Pacitan Jl. Veteran No. 66 Pacitan. Bertindak sebagai pembina apel yaitu Anggota KPU Kabupaten Pacitan Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Eko Setiawan dan Komandan Apel yaitu Suyudi, Staf Pelaksana Sub Bagian Teknis dan  Hupmas. Dalam Amanatnya, Pembina apel menyampaikan beberapa hal diantaranya yaitu tentang kegiatan yang sedang berjalan pada Pemilu Tahun 2024, antara lain coklit terbatas. Apresiasi dan ucapan terimakasih kepada rekan- rekan sekretariat KPU Pacitan yang telah membantu melaksanakan kegiatan coklit terbatas (Coktas) dengan turun langsung ke desa di 12 Kecamatan di Wilayah Kabupaten Pacitan. Oleh karena itu seiring padatnya kegiatan, para pegawai diharapkan menjaga kesehatannya, sehingga kualitas kinerja tetap berjalan dengan lancar. Apel pagi di akhiri dengan pembacaan do’a dan penghormatan kepada Pembina apel. (Tim Bakohumas kpu Pacitan)


Selengkapnya
69

Edi Purwanto, Komisioner KI Propinsi Jatim: “Prinsipnya Semua Warga Berhak Mendapatkan Informasi”

Gresik, kab-pacitan.kpu.go.id  - Edi Purwanto, Komisioner Komisi Informasi (KI) Propinsi Jawa Timur menegaskan badan publik harus memberikan informasi kepada publik. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Prinsipnya semua warga berhak mendapat informasi dan badan publik berkewajiban menyampaikan seluruh informasi yang dimohonkan kecuali informasi yang dikecualikan,” kata Edi Purwanto, saat meyampaikan materi dalam Acara Bimbingan Teknis Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Tahapan Pemilu Tahun 2024, di Gresik, Jumat (23/9/2022). Lebih lanjut, Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi KI ini, badan publik, termasuk KPU, harus menyediakan informasi yang bisa diakses masyarakat. Baik melalui laman resminya, website maupun media sosial.Tidak itu saja, badan publik juga berkomitmen untuk melayani permohonan informasi sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). “Informasi yang dimaksud adalah informasi yang dimiliki KPU. Misalnya, tentang tahapan, program dan jadwal Pemilu 2024, peraturan perundang-undangan, dll”. Dalam kesempatan itu, Edi Purwanto juga menguraikan mengenai alu informasi publik. Mulai penyusunan daftar informasi publik (DIP), pengklasifikasian anatara informasi serta merta, berkala, setiap saat maupun yang dikecualikan. “Paling tidak, up date informasi dilakukan setiap enam bulan sekali,” katanya. (Tim Bakohumas KPU Pacitan)


Selengkapnya