
Ketua KPU RI: “Laksanakan Tahapan Pemilu Sesuai Regulasi”
Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asy’ari, menegaskan terkait pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 yang mulai dihelat 14 Juni 2022 lalu. “Saat ini masuk tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. KPU Kabupaten/Kota mendapatkan limpahan kewenangan dari KPU RI. Karena itu laksanakan tahapan sesuai tugas, kewajiban dan wewenang. Jika ada sesuatu tanggung jawab sepenuhnya ada di KPU RI”.
Pernyataan Ketua KPU RI ini disampaikan dihadapan sekitar 1.100 orang peserta saat membuka acara Rapat Koordinasi (Rakor) Divisi Sosisalisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, di Manado, Sulawesi Utara, tanggal 15 – 17 September 2022.
Selain itu, Hasyim juga mengatakan sebaik apapun pesan yang disampaikan, jika tidak tepat dalam penyampaian pesan, media dan metodenya berikut strategi, maka tidak akan didengar audiens, pemilih atau peserta pemilu. Karena itu, satker KPU harus mencermati hasil rakor Manado untuk bisa diimplikasikan sesuai kearifan lokas masing-masing daerah.
Mengenai partisipasi, Ketua KPU RI menekankan tidak sekedar untuk datang ke TPS. Namun, juga sejauhmana bisa menggerakkan partisipasi masyarakat ikut bergerak menjadi penyelenggara ditingkat adhoc. Selain itu, perlu memastikanproses pemungutan suara, penghitungan suara dapat diakses secara luas oleh public.
Perlu diketahui, acara pembukaan tersebut juga dihadiri Anngota KPU RI August Mellaz, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap dan Idham Holik serta Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno. (Tim Bakohumas KPU Pacitan)