
KPU Pacitan hadir dalam Rapat Persiapan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 Tingkat Provinsi
Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id – Minggu, 11 September 2022 Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di tingkat provinsi.
Acara bertempat di Gedung DRPD Kabupaten Malang, yang dihadiri oleh Komisioner KPU Jatim Choirul Anam, Gogot Cahyo Baskoro, Muhammad Arbayanto, Insan Qoriawan, Miftahur Rozaq, dan Nurul Amalia. Dari jajaran sekretariat hadir Kepala Bagian Tekmas, Popong Anjarseno, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Eddy Prayitno, serta admin/ verifikator Sistem Informasi Politik (Sipol).
Sedangkan peserta dari 38 KPU Kabupaten/ Kota, yaitu Ketua KPU, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hukum dan Pengawasan, Kasubbag Tekmas, dan admin/ verifikator Sipol.
Dalam acara inin, sambutan disampaikan oleh Ketua KPU Jatim, Choirul Anam yang menegaskan bahwa KPU Jatim melaksanakan kegiatan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Tahun 2024 yang bersifat internal, sebagaimana Keputusan 331 Tahun 2022 dilaksanakan pada 11 September 2022.
Dilanjutkan dengan pengarahan dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim, Muhammad Arbayanto, yang menyampaikan terkait Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Tingkat Provinsi Jawa Timur merupakan rangkaian kegiatan sebagaimana pengaturan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.
Selanjutnya pengarahan dari Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan menjelaskan pada Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi ini setiap kabupaten/kota akan menyampaikan hasil verifikasinya sebagaimana diupload di dalam Sipol.
Proses rekapitulasi ini dimulai dengan membacakan secara bergantian dari 38 KPU Kabupaten/kota, hasil rekapitulasi verifikasi administrasi di tingkat kabupaten/kota. Dimulai dari partai politik 1 sampai 24. (Tim Bakohumas KPU Pacitan)