
KPU Pacitan Gelar Uji Publik Rancangan Dapil
Pacitan, Kab-pacitan.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan melakukan uji publik terhadap dua usulan rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Pacitan untuk Pemilu 2024, Senin (12/12/2022), di Hotel Parai Teleng Ria Pacitan.
Ketua KPU Pacitan Sulis Styorini mengatakan uji publik bertujuan untuk mendapatkan tanggapan dan masukan masyarakat. Karena itu, diskusi-diskusi bersama unsur masyarakat, baik partai politik (Parpol), akademisi maupun perseorangan menjadi salah satu sarananya.
“KPU Pacitan mengujikan dua usulan rancangan penataan dapil untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat. Tanggapan dan masukan tersebut kami tampung, diskusikan, diuji publik, dan dikonsultasikan ke KPU RI,” kata Sulis Styorini.
Sesuai Peratuan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2022, pada tahapan penataan dapil, KPU kabupaten/kota harus membuat maksimal tiga rancangan dapil. Sementara di Pacitan mengusulkan dua rancangan penataan dapil.
“Dari dua rancangan itu yang pertama adalah untuk rancangan alokasi kursinya, dimana Dapil 5 (Ngadirojo-Sudimoro) itu kursinya awalnya 7 menjadi 6 kursi, kemudian di dapil 6 (Tulakan-Kebonagung) dari dari 9 kursi menjadi 10 kursi,” tandas Ketua KPU Pacitan.
Sedangkan rancangan kedua, ada perbedaan penamaan dapil yang awalnya (Pemilu 2019) dapil 3 (Nawangan - Bandar) menjadi dapil 4 dan dapil 4 (Tegalombo-Arjosari) menjadi dapil 3.
Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pacitan, Agus Susanto mengatakan, rancangan dapil tersebut diumumkan kepada publik untuk menerima tanggapan masyarakat dan dilakukan uji publik. Setelah itu diserahkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jatim. “Dua rancangan itu sudah kami umumkan kepada masyarakat secara luas”.
Perlu diketahui, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 dalam penataan dapil, ada tujuh prinsip yang harus menjadi pertimbangan, yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integral wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.
Berdasar data agregat kependudukan kecamatan yang disampaikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada KPU, tercatat jumlah penduduk di Kabupaten Pacitan sebanyak 598.934 jiwa, sehingga alokasinya masih tetap 45 kursi DPRD. (Tim Bakohumas KPU Pacitan/wit)