Berita Terkini

KPU Jatim Gelar Bimtek SILON, Rozaq: Sinergitas Mutlak Diperlukan!

Sidoarjo, jatim.kpu.go.id - Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sudah mencapai tahap penyerahan dukungan minimal calon mulai tanggal 16 dan akan berakhir pada 29 Desember mendatang. Oleh karenanya, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 (Pemilu 2024) bersama KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur pada Selasa - Rabu, 20 - 21 Desember 2022 .

Demikian yang disampaikan Ketua KPU Jatim, Choirul Anam, dalam sambutannya di pembukaan acara pada Selasa, 20 Desember 2022, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Sidoarjo, Jalan Raya Cemeng Kalang nomor 1, Sidoarjo.

Sebelumnya, ia menyampaikan bahwa Tahapan Pencalonan DPD merupakan tahapan yang panjang. Dibandingkan dengan tahapan pendaftaran partai poltik yang hanya beberapa bulan, tahapan pencalonan DPD hampir satu tahun, yakni 6 Desember 2022 - 25 November 2023. Menurutnya, Bimtek ini digelar untuk mempersiapkan verifikasi terhadap data dan dokumen dukungan minimal pemilih calon anggota DPD. 

“Dengan melaksanakan Bimtek Silon ini, peserta diharapkan mampu melaksanakan tahapan dengan baik, meskipun nantinya setiap Kabupaten/ Kota akan berbeda-beda besaran jumlah yang perlu diverifikasi,” tuturnya.

Tahapan dapat dilaksanakan dengan baik jika sinegitas antara kesekretariatan dengan komisioner terjalin dengan baik, sebagaimana disampaikan Anggota KPU Jatim Divisi Perencanaan dan Logistik, Miftahur Rozaq, yang juga berkesempatan memberi sambutan. Menurutnya, sinergitas perlu dijalin dengan baik karena operator beberapa aplikasi adalah dari kesekretariatan.

"Sinergisitas antara kesekretariatan dengan komisioner mutlak diperlukan, karena operator dari aplikasi adalah dari kesekretariatan. Bukan hanya satu aplikasi, namun beberapa aplikasi," tandasnya.

Selain itu, Rozaq juga menekankan soal pentingnya Divisi Teknis memahami produk-produk hukum dan regulasi yang diterbitkan KPU. Sebab menurutnya, salah satu core bisnis KPU adalah dalam hal teknis.

“Berbicara core bisnis KPU adalah teknis, begitu banyak produk-produk hukum yang berkaitan dengan tahapan pemilu. Kapasitas divisi teknis dituntut mampu menguasai aspek pemahaman regulasi, sehingga tidak menyerahkan serta merta pada divisi hukum," tuturnya.

Berikutnya Anggota KPU Jatim Divisi Teknis Penyelenggaraan, Insan Qoriawan, dalam arahannya juga menekankan soal pentingnya pemahaman tentang regulasi. Menurutnya, penyelenggaraan teknis kepemiluan tidak akan dapat berjalan dengan baik tanpa adanya pemahaman yang baik tentang regulasi.

"Dengan diterbitkannya PKPU 10/2022, diharap para peserta sudah memahami secara garis besar. Jadi, pada hari ini kita akan berfokus pada penggunaan aplikasi Silon. Karena Silon berbeda dengan Sipol, menjadi kewajiban kita umtuk memberikan pengetahuan terkait penggunaan aplikasi ini."

Oleh karenanya, selama dua hari ini, sebanyak 114 peserta yang terdiri atas Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kasubbag Teknis dan Hupmas, dan Admin/Operator Silon 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur akan mendapat bimbingan teknis penggunaan Silon dari Admin KPU Provinsi Jawa Timur.

Sementara itu, selain Anam, Rozaq, dan Insan, dari KPU Jatim hadir pula Sekretaris, Nanik Karsini; Kabag Tekmas, Popong Anjarseno; Kasubbag Teknis, Eddy Prayitno; dan para staf subbag terkait.

(RH/Ed. Red/ Fto. Staf) Reupload jatim.kpu.go.id

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 93 kali