
KPU Pacitan Tetapkan DPS Pemilu 2024
Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id - Rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat kabupaten, digelar KPU Kabupaten Pacitan, di ruang pertemuan hotel Srikandi, Jl. Ahmad Yani, Rabu (5/4/2023). Dalam rapat pleno tersebut disampaikan, jumlah pemilih di Pacitan pada Pemilu Tahun 2024 berjumlah 476.864 orang. Dengan rincian, 237.444 pemilih laki-laki dan 239.420 pemilih perempuan.
Ketua KPU Pacitan, Sulis Styorini mengatakan, rapat pleno rekapitulasi DPS ini merupakan tahapan yang diperintah Undang-Undang maupun Peraturan KPU. Di antaranya UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih, hingga Keputusan KPU Nomor 27 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilu.
“Prosesnya berjenjang, mulai pencocokan dan penelitian oleh Pantarlih. Selanjutnya, dilakukan rekap tingkat PPS, PPK, kemudian KPU kabupaten. Setelah ini, rekapitulasi dilakukan di tingkat KPU Provinsi,” terangnya saat memberikan sambutan.
Dalam proses penyusunan DPS ini, lanjut Sulis Styorini, pihaknya juga membuka ruang seluas-luasnya berupa saran dan tanggapan dari masyarakat. “Terutama Bawaslu sebagai mitra penyelenggara Pemilu, maupun parpol peserta Pemilu dan masyarakat,” imbuhnya.
Usai sambutan, Sulis Styorini mempersilakan Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin), Eko Setiawan membacakan hasil rekapitulasi. Selain itu, masing-masing ketua PPK dari 12 kecamatan se-Kabupaten Pacitan juga membacakan hasil rekapitulasi.
Dalam rapat pleno tersebut, juga memperhatikan beberapa saran dan tanggapan dari Bawaslu maupun partai politik. “Dalam pleno ini, kami buka ruang pada undangan rapat untuk menyampaikan masukan. Dengan demikian, hasil rekapitulasi ini disepakati oleh pihak-pihak yang terundang. Salinan berita acara pleno penetapan DPS juga akan kami sampaikan ke Bawaslu dan perwakilan masing-masing parpol,” tandas Eko Setiawan.
Setelah dibacakan hasil rekapitulasi, Ketua KPU Pacitan kemudian menetapkan pleno rekapitulasi DPS disaksikan seluruh undangan yang hadir. Di antaranya Bawaslu, pimpinan dan perwakilan partai politik peserta Pemilu Tahun 2024, forkopimda dan dinas/instansi terkait, PPK, wartawan, dan perwakilan TPS lokasi khusus, diantaranya Rutan Klas II-B Pacitan. (Tim Bakohumas KPU Pacitan)