Berita Terkini

Partai Golkar Daftarkan Bacalon Anggota DPRD

Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id – Partai Golkar Kabupaten Pacitan mendaftarkan bakal calon (bacalon) anggota DPRD ke KPU Kabupaten Pacitan, Jl. Veteran 66, Selasa (9/5/2023).  Setelah mengisi daftar hadir dilanjutkan seremonial penyambutan berupa pengalungan selendang dan id card, oleh Sekretaris KPU Pacitan, Bambang Sutejo. Selanjutnya, rombongan Partai Golkar dipersilakan masuk ke ruang Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Pacitan untuk prosesi penyerahan dokumen persyaratan pengajuan bacalon. Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pacitan, Gagarin, dalam sambutannya mengatakan kedatangannya ke kantor KPU Pacitan adalah menyampaikan pengajuan bacalon Anggota DPRD Kabupaten Pacitan untuk Pemilu 2024. “Semua sudah sesuai regulasi, termasuk pemenuhan kuota 30 persen bacalon perempuan,” kata Gagarin. Sementara, Ketua KPU Pacitan, Sulis Styorini, menandaskan, sesuai jadwal, pengajuan bakal calon DPRD Kabupaten Pacitan untuk Pemilu 2024, mulai tanggal 1 - 14 Mei 2023. Adapun berkas dokumen kelengkapan administrasi, berupa formulir model B pengajuan parpol dan formulir Model B-DAFTAR.BAKAL.CALON-PARPOL disertai foto diri terbaru diserahkan dalam bentuk fisik dan bentuk digital pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon).  “Dokumen persyaratan administrasi bacalon, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12- 23 PKPU Nomor 10 Tahun 2023, tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital yang diunggah di Silon,” jelas Ketua KPU Pacitan.  Prosesi selanjutnya, Gagarin menyerahkan dokumen bacalon kepada Ketua KPU Pacitan, yang secara estafet diteruskan menyerahkan dokumen persyaratan bacalon ke Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pacitan, Agus Susanto, hingga diteliti Tim Verifikator untuk dilakukan pengecekkan seluruh dokumen.  “Jika dokumen persyaratan administrasi bacalon dalam bentuk digital yang terdapat di silon, dinyatakan lengkap dan benar, KPU Pacitan memberi tanda terima. Sebaliknya, jika dokumen syarat pengajuan bacalon tidak lengkap, tidak memenuhi persyaratan dan atau tidak benar, maka pengajuan akan dikembalikan,” jelas Agus Susanto. Perlu diketahui, pengajuan bakal calon yang statusnya dinyatakan diterima, akan dilakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacalon mulai 15 Mei 2023 sampai dengan 23 Juni 2023. Selesai menyerahkan berkas dokumen pengajuan bacalon Anggota DPRD Kabupaten Pacitan, Ketua DPD Partai Golkar Pacitan, Gagarin, menyampaikan konferensi pers kepada awak media. (Tim Bakohumas KPU Pacitan)

PKS Daftarkan Bacalon Anggota DPRD

Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendaftarkan bakal calon (bacalon) anggota DPRD ke KPU Kabupaten Pacitan, Jl. Veteran 66, Senin (8/5/2023).  Setelah mengisi daftar hadir dilanjutkan seremonial penyambutan berupa pengalungan selendang dan id card, oleh Sekretaris KPU Pacitan, Bambang Sutejo. Selanjutnya, rombongan PKS dipersilakan masuk ke ruang Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Pacitan untuk prosesi penyerahan dokumen persyaratan pengajuan bacalon. Ketua DPD PKS Kabupaten Pacitan, Ahmad Rifai mengatakan pengajuan bacalon Anggota DPRD Kabupaten Pacitan untuk Pemilu 2024 sudah sesuai regulasi dari KPU. “Proses pemberkasan lancar, sesuai regulasi dan berkas sudah siap untuk diserahkan ke KPU Pacitan,” kata Ketua DPD PKS sesaat sebelum menyerahkan dokumen kepada Ketua KPU Pacitan.  Sementara, Ketua KPU Pacitan, Sulis Styorini, menandaskan, sesuai jadwal, pengajuan bakal calon DPRD Kabupaten Pacitan untuk Pemilu 2024, mulai tanggal 1 - 14 Mei 2023. Adapun berkas dokumen kelengkapan administrasi, berupa formulir model B pengajuan parpol dan formulir Model B-DAFTAR.BAKAL.CALON-PARPOL disertai foto diri terbaru diserahkan dalam bentuk fisik dan bentuk digital pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon).  “Selanjutnya, dokumen persyaratan administrasi bacalon, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12- 23 PKPU Nomor 10 Tahun 2023, tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital yang diunggah di Silon,” jelas Ketua KPU Pacitan.  Berikutnya, Ketua KPU Pacitan, menyerahkan dokumen persyaratan ke Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pacitan, Agus Susanto, kemudian diteruskan ke Tim Verifikator untuk dilakukan pengecekkan seluruh dokumen.  “Jika dokumen persyaratan administrasi bacalon dalam bentuk digital yang terdapat di silon,dinyatakan lengkap dan benar, KPU Pacitan memberi tanda terima. Sebaliknya, jika dokumen syarat pengajuan bacalon tidak lengkap, tidak memenuhi persyaratan dan atau tidak benar, maka pengajuan akan dikembalikan dengan memberi tanda pengembalian,” jelas Agus Susanto. Perlu diketahui, pengajuan bakal calon yang statusnya dinyatakan diterima, akan dilakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacalon mulai 15 Mei 2023 sampai dengan 23 Juni 2023. Selesai menyerahkan berkas dokumen pengajuan bacalon Anggota DPRD Kabupaten Pacitan, Ketua DPD PKS, Ahmad Rifai, menyampaikan konferensi pers kepada awak media. (Tim Bakohumas KPU Pacitan)

Matangkan Persiapan Kirab, 30 KPU se-Jatim Ikuti Rakor

Jombang, kab-pacitan.kpu.go.id – Perjalanan kirab Pemilu Tahun 2024 diperkirakan sampai di wilayah Jawa Timur sekitar 9 Mei 2023. Itulah sebabnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi Jawa Timur, melaksanakan Rapat Koordinasi (rakor) Persiapan Pelaksanaan Kirab Pemilu 2024, di ruang pertemuan KPU Jombang, Senin (1/5/2023). “Kabupaten/kota yang sudah dijadwalkan pelaksanaan kirab agar mempersiapkan dengan sebaik-baiknya. Sehingga, tujuan pelaksanaan kirab akan tercapai. Baik sebagai media Pendidikan pemilih dan sosialisasi tahapan, juga kesiapan penyelenggara,” kata Choirul Anam, Ketua KPU Propinsi Jatim, saat membuka acara. Lebih lanjut, Choirul Anam, juga mewanti-wanti agar KPU Kabupaten/Kota di Jatim hafal dan memahami benar tahapan Pemilu 2024. Misalnya, kapan DCT ditetapkan, dan sebagainya. Sehingga, pemahaman itu akan menjadi modal penting saat melakukan sosialisasi ke masyarakat. Sementara itu, Anggota KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro menegaskan, Jawa Timur bersunguh-sungguh bersiap pelaksanaan kirab Pemilu 2024 di wilayahnya. “Di Jawa Timur ada 30 kabupaten/kota yang akan dilalui secara estafet kirab Pemilu 2024. Dari jumlah tersebut terbagi menjadi empat jalur. Yakni, jalur IV, V, VI dan VII,” katanya. Karena itu, masing-masing kabupaten/kota agar segera mempersiapkan diri dengan sungguh-sungguh, khususnya saat serah terima bendera kirab. Selain itu, kegiatan kirab Pemilu dimasing-masing daerah yang diisi dengan berbagai kegiatan pendidikan pemilih dan sosialisasi. “Harapannya, bendera dikirab ke wilayah-wilayah di kabupaten/kota”.  Perlu diketahui, Kabupaten Pacitan, merupakan salah satu daerah yang akan dilewati bendera kirab Pemilu 2024, dari jalur IV. Sesuai jadwal, bendera kirab akan sampai di Pacitan, melalui Kabupaten Ponorogo, sekitar tanggal 18 Juli 2023. Selanjutnya, bendera kirab akan diserahterimakan oleh KPU Propinsi Jatim ke KPU Gunung Kidul, Propinsi DIY. (Tim Bakohumas KPU Pacitan)

KPU Pacitan Geber Sosialisasi Pencalonan

Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pacitan, menggelar sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) nomor 10 tahun 2023, tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPR Kabupaten/Kota, di ruang pertemuan Rumah Pintar Pemilu (RPP), Jumat (28/4/2023). Kegiatan sosialisasi ini diikuti forkopimda Kabupaten Pacitan, sekretaris daerah, Bawaslu, dinas instansi terkait. "Sosialisasi PKPU nomor 10 ini merupakan rangkaian Pemilu 2024, khususnya tahapan pencalonan," kata Iwit W. Santoso yang mewakili Ketua KPU Pacitan. Karena itu, lanjut Iwit W. Santoso, sosialisasi kepada dinas instansi terkait tidak sekedar penyampaian materi. Namun, juga perlu adanya kesamaan persepsi terkait PKPU tersebut. Terlebih, ada beberapa persyaratan dokumen bagi bakal calon (bacalon) yang ingin mendaftar ke KPU. “Untuk tahapan pencalonan, bukan hanya KPU saja yang memberikan pelayanan. Namun, dinas instansi terkait, juga akan memberikan pelayanan pemenuhan persayaratan”. Sentara itu, Agus Susanto, Divisi Teknis Penyelenggaraan menyampaikan materi PKPU nomor 10 tahun 2023 secara detail. Khususnya beberapa persyaratan seperti surat kesehatan jasmani dan rohani, ijasah, KTP elektronik dan sejumlah persyaratan lainnya. "Selaun sosialisasi, kegiatan ini juga menjadi ajang koordinasi," kata Agus Susanto Terlebih, lanjut Agus Susanto, ada banyak persayaratan yang harus dipenuhi bacalon. Diantaranya, surat keterangan sehat jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Selain itu, masih banyak persyaratan lainnya, mulai terdaftar sebagai pemilih, tidak pernah sebagai terpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih dan beberapa persyaratan lainnya,” jelas Agus. Karena itu, kegiatan sosialisasi dan sekaligus koordinasi akan terus dilakukan dalam upaya memberikan pelayanan kepada bacalon DPRD Kabupaten Pacitan. Sehingga, tidak sampai terjadi sengketa. Seperti disampaikan Ketua Bawaslu, Berty Stevanus HRW, yang juga hadir dalam acara sosialisasi. “Saya berharap, dinas instansi terkait memberikan persyaratan dokumen secara benar. Sebab, jika terjadi sengketa, dians instansi bisa menjadi pihak terkait,” kata Berty Stevanus. (Tim Bakohumas KPU Pacitan)

Maksimalkan Pelayanan, KPU Pacitan Road show ke Dinas Terkait

Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id – Usai melaksanakan sosialisasi PKPU nomor 10 tentang Pencalonan DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan langsung menggeber road show ke sejumlah dinas terkait. “Kemarin, setelah acara sosialisasi PKPU Nomor 10, kami langsung bersilaturahmi dengan Kejaksaan Negeri Pacitan,” kata Ketua KPU Pacitan, Sulis Styorini, Kamis (27/4/2023).  Ada beberapa materi pembahasan yang dikoordinasikan dengan kejaksaan. Salah satunya adalah menyikapi jika ada bakal calon yang tersangkut dengan kasus hukum. “Intinya Pak Kajari Pacitan selalu siap membantu KPU dalam melaksanakan Tahapan Pemilu 2024,” imbuh Sulis Styorini. Selain, Kejari Pacitan, KPU juga bersilaturahmi ke kantor Dinas Pendidikan setempat. Tujuannya, tentu koordinasi awal mengenai pemenuhan ligalisir ijasah bagi bacaleg. Terlebih, ada beberapa lembaga pendidikan setingkat SMA yang sudah tutup. “Hari ini , kami bersilaturahmi ke Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdaayaan Masyarakat Desa (PMD), Kementrian Agama (Kemenag) dan Pengadilan Negeri Pacitan. Bahkan, besok Jumat (28/4/2023), KPU juga akan bersilaturahmi ke pemda dan Polres ,” papar Sulis Styorini. Harapannya, dengan kegiatan silaturahmi tersebut, koordinasi dengan dinas terkait akan semakin baik, khususnya dalam memberikan pelayanan. Selain itu, juga untuk meminimalkan persoalan dalam tahapan pencalonan. (Tim Bakohumas KPU Pacitan)

KPU Pacitan Undang Parpol Sosialisasikan PKPU Pencalonan

Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan melaksanakan sosialisasi Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023, tentang Pencalonan DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dalam Pemilu 2024, Rabu (26/4/2023). Kegiatan yang digelar di ruang pertemuan Golden Star, Parai Teleng Ria, Pacitan, dihadiri Bawaslu, pimpinan dan operator parpol peserta Pemilu 2024. Ketua KPU Pacitan, Sulis Styorini, saat membuka acara mengatakan sosialisasi merupakan rangkaian dari Tahapan Pemilu 2024. Sebelumnya, satkernya sudah melakukan koordinasi dengan dinas terkait maupun pimpinan parpol peserta Pemilu terkait PKPU Pencaloanan. "Kemarin, kami sudah melakukan sosialisasi saat PKPU masih berupa draf. Sekarang, PKPU sudah diundangkan dan menjadi pijakan dalam menapak tahapan pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota," katanya. Lebih lanjut Sulis Styorini juga menyampaikan ucapan selamat hari raya Idul Fitri 1444 H. "Karena masih bulan Syawal, atas nama pribadi dan lembaga KPU Pacitan, saya menyampaikan permohonan maaf lahir batin jika selama memberikan pelayanan ada perkataan maupun perbuatan yang kurang berkenan. Dan mari bersama kita tuntaskan Tahapan Pemilu 2024 hingga paripurna dengan lancar dan kondusif". Sementara itu, Agus Susanto, pengampu Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pacitan memaparkan materi PKPU nomor 10 tahun 2023. Baik mengenai pengajuan pencalonan maupun pemenuhan syarat calon. “Ada beberapa dokumen yang harus dicukupi untuk mendaftarkan sebagai bakal calon,” terangnya. Selain terkait persyaratan, juga ada hal-hal yang menjadi perhatian bersama. Diantaranya mengenai batas waktu pendaftaran mapupun pemenuhan dokumen fisik dan diunggah di Silon. “Terkait batas waktu pendaftaran hari terakhir, sampai pukul 23.59 WIB,” jelas Agus Susanto. Sedangkan Ketua Bawaslu, Berty Stevanus HRW ikut menggaris bawahi terkait beberapa persyaratan yang harus dipatuhi bakal calon DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten. Khususnya, mengenai batas waktu akhir pendaftaran. “Jangan sampai lebih dari waktu yang ditentyukan, yakni tanggal 14 Mei 2023,, pukul 23.59 WIB,” tandasnya. (Tim Bakohumas KPU Pacitan)