
Sulis Styorini: “Media Juga Punya Andil Dalam Tahapan Pencalonan”
Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id - Tahapan Pemilu 2024 terus berjalan. Menjelang Idul Fitri 1444 Hijiriah, KPU menetapkan Peraturan KPU tentang pencalonan. “Ini merupakan PKPU yang datang disaat yang tepat. Sebab, 24 April lalu telah diumumkan pendaftaran bakal calon (balon). Sedangkan mulai 1 Mei sampai 14 Mei 2023 tahapan pengajuan bakal calon akan di laksanakan di masing-masing KPU secara berjenjang,” kata Ketua KPU Pacitan, Sulistyorini, saat membuka acara sosialisasi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilu Tahun 2024. Bersama puluhan awak media, Jumat (28-04-2023) di Rumah Pintar Pemilu (RPP). Menurut mantan dosen sebuah perguruan tinggi swasta di Surabaya ini, untuk tahapan pengajuan bakal calon, partai politik kontestan pemilu diberikan kesempatan menyampaikan pengajuan bakal calon pada tanggal 1 Mei hingga 14 Mei “Tanggal 1 Mei dibuka mulai pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 16.00. Wib. Sedangkan tanggal 14 Mei, pengajuan dibuka mulai pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 23.59 Wib. Dan media memiliki andil mengawal tahapan ini” jelasnya. Sulistyorini menegaskan, tahapan pencalonan ini berjalan sangat panjang. Yaitu kurang lebih selama delapan bulan, sampai diumumkannya penetapan daftar calon tetap (DCT) pada 4 November 2023 nanti. “Banyak proses yang harus dilalui oleh bakal calon untuk bisa ditetapkan sebagai calon legislatif. Selain itu KPU juga memberikan ruang untuk tanggapan masyarakat. Mereka bisa berperan aktif untuk memberikan masukan-masukan,” tutur komisioner dua periode ini. Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pacitan, Agus Susanto, menambahkan, pada pemilu 2024, ada 18 partai politik peserta pemilu yang memiliki hak untuk mengajukan bakal calon anggota legislatif. Dia menambahkan, ada beberapa hal krusial yang sedikit berbeda dengan pemilu sebelumnya. Yaitu mengenai surat persetujuan dari partai politik di level pusat. Selain itu, persyaratan tersebut juga harus disampaikan dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). “Syarat administrasi ini harus dilengkapi oleh masing-masing bakal calon dan ada persetujuan dari kepengurusan partai di level pusat. Apabila belum terpenuhi, maka KPU akan mengembalikan ke partai politik guna dilakukan perbaikan dokumen administrasi selama dua minggu yaitu mulai 26 Juni sampai 9 Juli 2023. Setelah itu, KPU akan melaksanakan verifikasi administrasi perbaikan dari 10 Juli sampai 6 Agustus 2023,” jelas Agus. Proses verifikasi administrasi tersebut, sebagai tahapan untuk penyusunan daftar calon sementara. Demikian juga dengan tahapan uji publik. “Setelah tahapan tersebut dilalui, maka KPU akan menetapkan daftar calon tetap pada 4 November 2023,” pungkas Agus. (Tim Bakohumas KPU Pacitan)