Berita Terkini

Sulis Styorini: “Media Juga Punya Andil Dalam Tahapan Pencalonan”

Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id - Tahapan Pemilu 2024 terus berjalan. Menjelang Idul Fitri 1444 Hijiriah, KPU menetapkan Peraturan KPU tentang pencalonan.  “Ini merupakan PKPU yang datang disaat yang tepat. Sebab, 24 April lalu telah diumumkan pendaftaran bakal calon (balon). Sedangkan mulai 1 Mei sampai 14 Mei 2023 tahapan pengajuan bakal calon akan di laksanakan di masing-masing KPU secara berjenjang,” kata Ketua KPU Pacitan, Sulistyorini, saat membuka acara sosialisasi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilu Tahun 2024. Bersama puluhan awak media, Jumat (28-04-2023) di Rumah Pintar Pemilu (RPP). Menurut mantan dosen sebuah perguruan tinggi swasta di Surabaya ini, untuk tahapan pengajuan bakal calon, partai politik kontestan pemilu diberikan kesempatan menyampaikan pengajuan bakal calon pada tanggal 1 Mei hingga 14 Mei “Tanggal 1 Mei dibuka mulai pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 16.00. Wib. Sedangkan tanggal 14 Mei, pengajuan dibuka mulai pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 23.59 Wib. Dan media memiliki andil mengawal tahapan ini” jelasnya. Sulistyorini menegaskan, tahapan pencalonan ini berjalan sangat panjang. Yaitu kurang lebih selama delapan bulan, sampai diumumkannya penetapan daftar calon tetap (DCT) pada 4 November 2023 nanti. “Banyak proses yang harus dilalui oleh bakal calon untuk bisa ditetapkan sebagai calon legislatif. Selain itu KPU juga memberikan ruang untuk tanggapan masyarakat. Mereka bisa berperan aktif untuk memberikan masukan-masukan,” tutur komisioner dua periode ini. Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pacitan, Agus Susanto, menambahkan, pada pemilu 2024, ada 18 partai politik peserta pemilu yang memiliki hak untuk mengajukan bakal calon anggota legislatif. Dia menambahkan, ada beberapa hal krusial yang sedikit berbeda dengan pemilu sebelumnya. Yaitu mengenai surat persetujuan dari partai politik di level pusat. Selain itu, persyaratan tersebut juga harus disampaikan dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). “Syarat administrasi ini harus dilengkapi oleh masing-masing bakal calon dan ada persetujuan dari kepengurusan partai di level pusat. Apabila belum terpenuhi, maka KPU akan mengembalikan ke partai politik guna dilakukan perbaikan dokumen administrasi selama dua minggu yaitu mulai 26 Juni sampai 9 Juli 2023. Setelah itu, KPU akan melaksanakan verifikasi administrasi perbaikan dari 10 Juli sampai 6 Agustus 2023,” jelas Agus. Proses verifikasi administrasi tersebut, sebagai tahapan untuk penyusunan daftar calon sementara. Demikian juga dengan tahapan uji publik. “Setelah tahapan tersebut dilalui, maka KPU akan menetapkan daftar calon tetap pada 4 November 2023,” pungkas Agus. (Tim Bakohumas KPU Pacitan)

Ketua KPU Lantik Anggota PPS Pengganti

Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id – Ketua KPU Kabupaten Pacitan, Sulis Styorini, melantik pengganti Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Mentoro, Kecamatan Pacitan, Pacitan, Jumat (19/5/2023) di Rumah Pintar Pemilu (RPP). Acara pelantikan juga dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Pacitan, Berty Stevanus HRW dan Ketua PPK Kecamatan Pacitan, Amin Tohari.  Perlu diketahui, pada tanggal 11 Mei 2023, Anggota PPS Mentoro atas nama Alfido Ardhi Pramana mengundurkan diri karena diterima bekerja di Jakarta. Sebagai tindak lanjut pengunduran diri tersebut KPU Pacitan melakukan pleno dan klarifikasi. Baik kepada anggota PPS yang mengundurkan diri maupun peringkat berikutnya, atas nama Fahrezi Fiqqiasyah sebagai pengganti.  Kendati sederhana, prosesi pelantikan berjalan lancar. Mulai,kata-kata pelantikan, sumpah janji oleh Ketua KPU Pacitan, sampai pembacaan pakta integritas hingga penandatanganan. “Selamat bergabung menjadi bagian penyelenggara Pemilu 2024,” kata Sulis Styorini mengawali sambutan acara pelantikan. Ditegaskan Ketua KPU Pacitan, sebagai penyelenggara Pemilu, tentu harus bisa menjaga integritas, netralitas, serta taat, tunduk dan patuh terhadap undang-undang Pemilu maupun peraturan KPU. “Setelah pelantikan ini, silakan segera menyesuaikan untuk bekerja sama dengan anggota PPS lainnya,” pungkas Sulis Styorini  (Tim Bakohumas KPU Pacitan)

17 Parpol Mengajukan Bacalon Anggota DPRD pada Pemilu 2024

Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan resmi menutup masa pengajuan Bakal Calon (Bacalon) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pemilu Tahun 2024 pada Minggu, 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB. Hasilnya, 17 Partai politik (parpol) mengajukan Bacalon Anggota DPRD ke KPU Pacitan. Ketua dan Anggota KPU Pacitan dan Bawaslu Pacitan pada saat penutupan Pengajuan Bacalon DPRD Kabupaten Pacitan pada Pemilu 2024, Minggu (14/5/2023) Pukul 23.59 WIB "Penutupan pengajuan Bacalon Anggota DPRD bagi Partai Politik ditutup pada hari Minggu, 14 Mei 2023, tepat pukul 23.59 WIB. Dan sampai batas waktu terakhir pengajuan Bacalon, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), tidak mengajukan bacalonnya," kata Ketua KPU Pacitan, Sulis Styorini. Selanjutnya Ketua KPU Pacitan menyampaikan terimakasih tak terhingga kepada seluruh pihak yang telah bekerjasama dan memberikan dukungan pada tahapan pengajuan Bacalon. "Partisipasi dan kerjasama yang baik tidak hanya terjalin dengan Bacalon Partai Politik. Tetapi juga ada kontribusi Bawaslu yang melakukan pengawasan, Polres Pacitan, Kodim 0801, Satpol PP, Dinas PErhubungan, dan dinas terkait lainnya. Tentunya, teman-teman media yang dengan sigap menginformasikan kepada masyarakat informasi pengajuan bacalon,” urai Sulis Styorini.  Hingga hari terakhir, total terdapat 17 Partai Politik yang telah mengajukan Bacalon Anggota DPRD Kabupaten ke KPU Pacitan. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari hari pertama pendaftaran, 1 Mei 2023 sampai dengan 14 Mei 2023, pukul 23.59 WIB. “Namun, pengajuan dua parpol dikembalikan. Sebab, berkas dokumen pengajuannya tidak lengkap,” tandas Ketua KPU Pacitan. Terhadap Bacalon Partai Politik tersebut, Sulis Styorini mengatakan, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, akan dilakukan verifikasi administrasi (vermin) dokumen persyaratan Bakal Calon mulai 15 Mei - 23 Juni 2023. "Adapun proses vermin tersebut akan dikerjakan oleh Tim Verifikator," pungkas Rini. (Tim Bakohumas KPU Pacitan)

Partai Buruh Daftarkan Bacalon Anggota DPRD

Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id – Partai Buruh Kabupaten Pacitan mendaftarkan bakal calon (bacalon) anggota DPRD ke KPU Kabupaten Pacitan, Jl. Veteran 66, Minggu (14/5/2023).  Setelah mengisi daftar hadir dilanjutkan seremonial penyambutan berupa pengalungan selendang dan id card, oleh Sekretaris KPU Pacitan, Bambang Sutejo. Selanjutnya, rombongan Partai Buruh dipersilakan masuk ke ruang Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Pacitan untuk prosesi penyerahan dokumen persyaratan pengajuan bacalon. Bendahara DPC Partai Buruh Kabupaten Pacitan, Alvi Rahmawati, mewakili Ketua DPC Partai Buruh, dalam sambutannya mengatakan kedatangannya ke kantor KPU Pacitan adalah menyampaikan pengajuan bacalon Anggota DPRD Kabupaten Pacitan untuk Pemilu 2024. “Partai Buruh mendaftarkan bacalon Anggota DPRD untuk Pemilu 2024,” kata Alvi Rahmawati. Sementara, Ketua KPU Pacitan, Sulis Styorini, menandaskan, sesuai jadwal, pengajuan bakal calon DPRD Kabupaten Pacitan untuk Pemilu 2024, mulai tanggal 1 - 14 Mei 2023. Adapun berkas dokumen kelengkapan administrasi, berupa formulir model B pengajuan parpol dan formulir Model B-DAFTAR.BAKAL.CALON-PARPOL disertai foto diri terbaru diserahkan dalam bentuk fisik dan bentuk digital pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon).  “Dokumen persyaratan administrasi bacalon, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12- 23 PKPU Nomor 10 Tahun 2023, tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital yang diunggah di Silon,” jelas Ketua KPU Pacitan.  Prosesi selanjutnya, Alvi Rahmawati menyerahkan dokumen bacalon kepada Ketua KPU Pacitan, yang secara estafet diteruskan menyerahkan dokumen persyaratan bacalon ke Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pacitan, Agus Susanto, hingga diteliti Tim Verifikator untuk dilakukan pengecekkan seluruh dokumen.  “Jika dokumen persyaratan administrasi bacalon dalam bentuk digital yang terdapat di silon, dinyatakan lengkap dan benar, KPU Pacitan memberi tanda terima. Sebaliknya, jika dokumen syarat pengajuan bacalon tidak lengkap, tidak memenuhi persyaratan dan atau tidak benar, maka pengajuan akan dikembalikan,” jelas Agus Susanto. Perlu diketahui, pengajuan bakal calon yang statusnya dinyatakan diterima, akan dilakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacalon mulai 15 Mei 2023 sampai dengan 23 Juni 2023. Selesai menyerahkan berkas dokumen pengajuan bacalon Anggota DPRD Kabupaten Pacitan, Bendahara DPC Partai Buruh Pacitan, Alvi Rahmawati, menyampaikan konferensi pers kepada awak media. (Tim Bakohumas KPU Pacitan)

GELORA Daftarkan Bacalon Anggota DPRD

Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id – Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA) Kabupaten Pacitan mendaftarkan bakal calon (bacalon) Anggota DPRD ke KPU Kabupaten Pacitan, Jl. Veteran 66, Minggu (14/5/2023).  Setelah mengisi daftar hadir dilanjutkan seremonial penyambutan berupa pengalungan selendang dan id card, oleh Sekretaris KPU Pacitan, Bambang Sutejo. Selanjutnya, rombongan GELORA dipersilakan masuk ke ruang Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Pacitan untuk prosesi penyerahan dokumen persyaratan pengajuan bacalon. Ketua DPD GELORA Kabupaten Pacitan, Agus Setyono, dalam sambutannya mengatakan kedatangannya ke kantor KPU Pacitan adalah menyampaikan pengajuan bacalon Anggota DPRD Kabupaten Pacitan untuk Pemilu 2024. “Partai Gelora mendaftarkan bacalon Anggota DPRD untuk Pemilu 2024,” kata Agus Setyono. Sementara, Ketua KPU Pacitan, Sulis Styorini, menandaskan, sesuai jadwal, pengajuan bakal calon DPRD Kabupaten Pacitan untuk Pemilu 2024, mulai tanggal 1 - 14 Mei 2023. Adapun berkas dokumen kelengkapan administrasi, berupa formulir model B pengajuan parpol dan formulir Model B-DAFTAR.BAKAL.CALON-PARPOL disertai foto diri terbaru diserahkan dalam bentuk fisik dan bentuk digital pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon).  “Dokumen persyaratan administrasi bacalon, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12- 23 PKPU Nomor 10 Tahun 2023, tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital yang diunggah di Silon,” jelas Ketua KPU Pacitan.  Prosesi selanjutnya, Agus Setyono menyerahkan dokumen bacalon kepada Ketua KPU Pacitan, yang secara estafet diteruskan menyerahkan dokumen persyaratan bacalon ke Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pacitan, Agus Susanto, hingga diteliti Tim Verifikator untuk dilakukan pengecekkan seluruh dokumen.  “Jika dokumen persyaratan administrasi bacalon dalam bentuk digital yang terdapat di silon, dinyatakan lengkap dan benar, KPU Pacitan memberi tanda terima. Sebaliknya, jika dokumen syarat pengajuan bacalon tidak lengkap, tidak memenuhi persyaratan dan atau tidak benar, maka pengajuan akan dikembalikan,” jelas Agus Susanto. Perlu diketahui, pengajuan bakal calon yang statusnya dinyatakan diterima, akan dilakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacalon mulai 15 Mei 2023 sampai dengan 23 Juni 2023. Selesai menyerahkan berkas dokumen pengajuan bacalon Anggota DPRD Kabupaten Pacitan, Ketua DPD Partai GELORA Pacitan, Agus Setyono, menyampaikan konferensi pers kepada awak media. (Tim Bakohumas KPU Pacitan)

GARUDA Daftarkan Bacalon Anggota DPRD

Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id – Partai Garda Perubahan Indonesia (GARUDA) Kabupaten Pacitan mendaftarkan bakal calon (bacalon) anggota DPRD ke KPU Kabupaten Pacitan, Jl. Veteran 66, Minggu (14/5/2023).  Setelah mengisi daftar hadir dilanjutkan seremonial penyambutan berupa pengalungan selendang dan id card, oleh Sekretaris KPU Pacitan, Bambang Sutejo. Selanjutnya, rombongan GARUDA dipersilakan masuk ke ruang Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Pacitan untuk prosesi penyerahan dokumen persyaratan pengajuan bacalon. Ketua DPC GARUDA Kabupaten Pacitan, Abdul Ghoni, dalam sambutannya mengatakan kedatangannya ke kantor KPU Pacitan adalah menyampaikan pengajuan bacalon Anggota DPRD Kabupaten Pacitan untuk Pemilu 2024. “Partai Garuda mendaftarkan bacalon Anggota DPRD untuk Pemilu 2024,” kata Abdul Ghoni. Sementara, Ketua KPU Pacitan, Sulis Styorini, menandaskan, sesuai jadwal, pengajuan bakal calon DPRD Kabupaten Pacitan untuk Pemilu 2024, mulai tanggal 1 - 14 Mei 2023. Adapun berkas dokumen kelengkapan administrasi, berupa formulir model B pengajuan parpol dan formulir Model B-DAFTAR.BAKAL.CALON-PARPOL disertai foto diri terbaru diserahkan dalam bentuk fisik dan bentuk digital pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon).  “Dokumen persyaratan administrasi bacalon, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12- 23 PKPU Nomor 10 Tahun 2023, tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital yang diunggah di Silon,” jelas Ketua KPU Pacitan.  Prosesi selanjutnya, Abdul Ghoni menyerahkan dokumen bacalon kepada Ketua KPU Pacitan, yang secara estafet diteruskan menyerahkan dokumen persyaratan bacalon ke Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pacitan, Agus Susanto, hingga diteliti Tim Verifikator untuk dilakukan pengecekkan seluruh dokumen.  “Jika dokumen persyaratan administrasi bacalon dalam bentuk digital yang terdapat di silon, dinyatakan lengkap dan benar, KPU Pacitan memberi tanda terima. Sebaliknya, jika dokumen syarat pengajuan bacalon tidak lengkap, tidak memenuhi persyaratan dan atau tidak benar, maka pengajuan akan dikembalikan,” jelas Agus Susanto. Perlu diketahui, pengajuan bakal calon yang statusnya dinyatakan diterima, akan dilakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacalon mulai 15 Mei 2023 sampai dengan 23 Juni 2023. Selesai menyerahkan berkas dokumen pengajuan bacalon Anggota DPRD Kabupaten Pacitan, Ketua DPC Partai GARUDA Pacitan, Abdul Ghoni, menyampaikan konferensi pers kepada awak media. (Tim Bakohumas KPU Pacitan)