
Pasuruan, kab-pacitan.kpu.go.id - Penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu, red) harus menjaga kode etik dan kode perilaku. Hal itu dikatakan Muhammad Tio Aliansah, Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP), saat Rapat Koordinasi Pengawasan Internal Dalam Rangka Penegakkan Etik Badan Adhoc KPU kab./kota se-Jatim di Pasuruan, Jumat (7/4/2023). Dikatakan, antara lembaga KPU dengan penyelenggara atau komisioner itu ibarat orang makan dengan meja makannya. Artinya, meja atau tempat makan itu seperti halnya lembaga tempat bekerja. Sehingga jangan sampai dikotori oleh kotoran yang membuat tidak nyaman saat makan. Begitu juga sebagai penyelenggara. Jangan sampai mengotori lembaga dengan perilaku yang tidak sesuai tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara. "Ada banyak kasus di DKPP. Misalnya, melakukan tindakan yang tidak professional, tidak etis maupun melebihi tugas, wewenang dan kewajibannya seperti diatur dalam Undang-Undang Pemilu,” jelasnya. Karena itu, penyelenggara harus memahami prinsip-prinsip kode etiknya. Diantaranya, mandiri, jujur, adil, akuntabel, tertib, terbuka, proporsional, professional, efektif, efisien, kepentingan umum. Dalam tahapan Pemilu 2024, DKKP sudah menerima aduan sebanyak 253. Namun demikian, DKPP tidak begitu saja menerima semua aduan tersebut. Melainkan, ada tahapan proses yang harus dilewatinya. Mulai dari penerimaan, verifikasi, pemberkasan dan pelimpihan perkara ke persidangan. “Dari jumlah aduan tersebut, 241 pengaduan sudah ditangani, sedang 12 pengaduan belum ditangani,” terang Muhammad Tio Aliansah. Lebih lanjut, dari jumlah 253 pengaduan, sebagian besar pihak pengadunya adalah masyarakat/pemilih sebanyak 228. Sedang pengadu dari partai politik sebanyak 4 dan 21 pengaduan lainnya dari penyelenggara Pemilu. (Tim Bakohumas KPU Pacitan)