Berita Terkini

PSI Daftarkan Bacalon Anggota DPRD

Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Pacitan mendaftarkan bakal calon (bacalon) anggota DPRD ke KPU Kabupaten Pacitan, Jl. Veteran 66, Minggu (14/5/2023).  Setelah mengisi daftar hadir dilanjutkan seremonial penyambutan berupa pengalungan selendang dan id card, oleh Sekretaris KPU Pacitan, Bambang Sutejo. Selanjutnya, rombongan PSI dipersilakan masuk ke ruang Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Pacitan untuk prosesi penyerahan dokumen persyaratan pengajuan bacalon. Ketua DPD PSI Kabupaten Pacitan, Bambang Arifin, dalam sambutannya mengatakan kedatangannya ke kantor KPU Pacitan adalah menyampaikan pengajuan bacalon Anggota DPRD Kabupaten Pacitan untuk Pemilu 2024. “PSI mendaftarkan bacalon Anggota DPRD untuk Pemilu 2024,” kata Bambang Arifin. Sementara, Ketua KPU Pacitan, Sulis Styorini, menandaskan, sesuai jadwal, pengajuan bakal calon DPRD Kabupaten Pacitan untuk Pemilu 2024, mulai tanggal 1 - 14 Mei 2023. Adapun berkas dokumen kelengkapan administrasi, berupa formulir model B pengajuan parpol dan formulir Model B-DAFTAR.BAKAL.CALON-PARPOL disertai foto diri terbaru diserahkan dalam bentuk fisik dan bentuk digital pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon).  “Dokumen persyaratan administrasi bacalon, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12- 23 PKPU Nomor 10 Tahun 2023, tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital yang diunggah di Silon,” jelas Ketua KPU Pacitan.  Prosesi selanjutnya, Bambang Arifin menyerahkan dokumen bacalon kepada Ketua KPU Pacitan, yang secara estafet diteruskan menyerahkan dokumen persyaratan bacalon ke Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pacitan, Agus Susanto, hingga diteliti Tim Verifikator untuk dilakukan pengecekkan seluruh dokumen.  “Jika dokumen persyaratan administrasi bacalon dalam bentuk digital yang terdapat di silon, dinyatakan lengkap dan benar, KPU Pacitan memberi tanda terima. Sebaliknya, jika dokumen syarat pengajuan bacalon tidak lengkap, tidak memenuhi persyaratan dan atau tidak benar, maka pengajuan akan dikembalikan,” jelas Agus Susanto. Perlu diketahui, pengajuan bakal calon yang statusnya dinyatakan diterima, akan dilakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacalon mulai 15 Mei 2023 sampai dengan 23 Juni 2023. Selesai menyerahkan berkas dokumen pengajuan bacalon Anggota DPRD Kabupaten Pacitan, Ketua DPD PSI Pacitan, Bambang Arifin, menyampaikan konferensi pers kepada awak media. (Tim Bakohumas KPU Pacitan)

Partai Ummat Daftarkan Bacalon Anggota DPRD

Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id – Partai Ummat Kabupaten Pacitan mendaftarkan bakal calon (bacalon) anggota DPRD ke KPU Kabupaten Pacitan, Jl. Veteran 66, Minggu (14/5/2023).  Setelah mengisi daftar hadir dilanjutkan seremonial penyambutan berupa pengalungan selendang dan id card, oleh Sekretaris KPU Pacitan, Bambang Sutejo. Selanjutnya, rombongan Partai Ummat dipersilakan masuk ke ruang Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Pacitan untuk prosesi penyerahan dokumen persyaratan pengajuan bacalon. Ketua DPD Partai Ummat Kabupaten Pacitan, Narto SK Dentopuro, dalam sambutannya mengatakan kedatangannya ke kantor KPU Pacitan adalah menyampaikan pengajuan bacalon Anggota DPRD Kabupaten Pacitan untuk Pemilu 2024. “Kami menyerahkan bacalon Anggota DPRD untuk Pemilu 2024,” kata Narto SK Dentopuro. Sementara, Ketua KPU Pacitan, Sulis Styorini, menandaskan, sesuai jadwal, pengajuan bakal calon DPRD Kabupaten Pacitan untuk Pemilu 2024, mulai tanggal 1 - 14 Mei 2023. Adapun berkas dokumen kelengkapan administrasi, berupa formulir model B pengajuan parpol dan formulir Model B-DAFTAR.BAKAL.CALON-PARPOL disertai foto diri terbaru diserahkan dalam bentuk fisik dan bentuk digital pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon).  “Dokumen persyaratan administrasi bacalon, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12- 23 PKPU Nomor 10 Tahun 2023, tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital yang diunggah di Silon,” jelas Ketua KPU Pacitan.  Prosesi selanjutnya, Narto SK Dentopuro menyerahkan dokumen bacalon kepada Ketua KPU Pacitan, yang secara estafet diteruskan menyerahkan dokumen persyaratan bacalon ke Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pacitan, Agus Susanto, hingga diteliti Tim Verifikator untuk dilakukan pengecekkan seluruh dokumen.  “Jika dokumen persyaratan administrasi bacalon dalam bentuk digital yang terdapat di silon, dinyatakan lengkap dan benar, KPU Pacitan memberi tanda terima. Sebaliknya, jika dokumen syarat pengajuan bacalon tidak lengkap, tidak memenuhi persyaratan dan atau tidak benar, maka pengajuan akan dikembalikan,” jelas Agus Susanto. Perlu diketahui, pengajuan bakal calon yang statusnya dinyatakan diterima, akan dilakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacalon mulai 15 Mei 2023 sampai dengan 23 Juni 2023. Selesai menyerahkan berkas dokumen pengajuan bacalon Anggota DPRD Kabupaten Pacitan, Ketua DPD Partai Ummat Pacitan, Narto SK Dentopuro, menyampaikan konferensi pers kepada awak media. (Tim Bakohumas KPU Pacitan)

PKN Daftarkan Bacalon Anggota DPRD

Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id – Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kabupaten Pacitan mendaftarkan bakal calon (bacalon) anggota DPRD ke KPU Kabupaten Pacitan, Jl. Veteran 66, Minggu (14/5/2023).  Setelah mengisi daftar hadir dilanjutkan seremonial penyambutan berupa pengalungan selendang dan id card, oleh Sekretaris KPU Pacitan, Bambang Sutejo. Selanjutnya, rombongan PKN dipersilakan masuk ke ruang Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Pacitan untuk prosesi penyerahan dokumen persyaratan pengajuan bacalon. Ketua DPC PKN Kabupaten Pacitan, Anang Dwi Kusnanto, dalam sambutannya mengatakan kedatangannya ke kantor KPU Pacitan adalah menyampaikan pengajuan bacalon Anggota DPRD Kabupaten Pacitan untuk Pemilu 2024. “PKN mendaftarkan bacalon Anggota DPRD untuk Pemilu 2024,” kata Anang Dwi Kusnanto. Sementara, Ketua KPU Pacitan, Sulis Styorini, menandaskan, sesuai jadwal, pengajuan bakal calon DPRD Kabupaten Pacitan untuk Pemilu 2024, mulai tanggal 1 - 14 Mei 2023. Adapun berkas dokumen kelengkapan administrasi, berupa formulir model B pengajuan parpol dan formulir Model B-DAFTAR.BAKAL.CALON-PARPOL disertai foto diri terbaru diserahkan dalam bentuk fisik dan bentuk digital pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon).  “Dokumen persyaratan administrasi bacalon, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12- 23 PKPU Nomor 10 Tahun 2023, tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital yang diunggah di Silon,” jelas Ketua KPU Pacitan.  Prosesi selanjutnya, Anang Dwi Kusnanto menyerahkan dokumen bacalon kepada Ketua KPU Pacitan, yang secara estafet diteruskan menyerahkan dokumen persyaratan bacalon ke Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pacitan, Agus Susanto, hingga diteliti Tim Verifikator untuk dilakukan pengecekkan seluruh dokumen.  “Jika dokumen persyaratan administrasi bacalon dalam bentuk digital yang terdapat di silon, dinyatakan lengkap dan benar, KPU Pacitan memberi tanda terima. Sebaliknya, jika dokumen syarat pengajuan bacalon tidak lengkap, tidak memenuhi persyaratan dan atau tidak benar, maka pengajuan akan dikembalikan,” jelas Agus Susanto. Perlu diketahui, pengajuan bakal calon yang statusnya dinyatakan diterima, akan dilakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacalon mulai 15 Mei 2023 sampai dengan 23 Juni 2023. Selesai menyerahkan berkas dokumen pengajuan bacalon Anggota DPRD Kabupaten Pacitan, Ketua DPC PKN Pacitan, Anang Dwi Kusnanto, menyampaikan konferensi pers kepada awak media. (Tim Bakohumas KPU Pacitan)

Hanura Daftarkan Bacalon Anggota DPRD

Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id – Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kabupaten Pacitan mendaftarkan bakal calon (bacalon) anggota DPRD ke KPU Kabupaten Pacitan, Jl. Veteran 66, Minggu (14/5/2023).  Setelah mengisi daftar hadir dilanjutkan seremonial penyambutan berupa pengalungan selendang dan id card, oleh Sekretaris KPU Pacitan, Bambang Sutejo. Selanjutnya, rombongan Hanura dipersilakan masuk ke ruang Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Pacitan untuk prosesi penyerahan dokumen persyaratan pengajuan bacalon. Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Pacitan, Nur Sigit Efendi, dalam sambutannya mengatakan kedatangannya ke kantor KPU Pacitan adalah menyampaikan pengajuan bacalon Anggota DPRD Kabupaten Pacitan untuk Pemilu 2024. “Partai Hanura mendaftarkan bacalon Anggota DPRD untuk Pemilu 2024. Jika nanti ada kekurangan dokumen akan kami perbaiki,” kata Nur Sigit Efendi. Sementara, Ketua KPU Pacitan, Sulis Styorini, menandaskan, sesuai jadwal, pengajuan bakal calon DPRD Kabupaten Pacitan untuk Pemilu 2024, mulai tanggal 1 - 14 Mei 2023. Adapun berkas dokumen kelengkapan administrasi, berupa formulir model B pengajuan parpol dan formulir Model B-DAFTAR.BAKAL.CALON-PARPOL disertai foto diri terbaru diserahkan dalam bentuk fisik dan bentuk digital pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon).  “Dokumen persyaratan administrasi bacalon, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12- 23 PKPU Nomor 10 Tahun 2023, tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital yang diunggah di Silon,” jelas Ketua KPU Pacitan.  Prosesi selanjutnya, Nur Sigit Efendi menyerahkan dokumen bacalon kepada Ketua KPU Pacitan, yang secara estafet diteruskan menyerahkan dokumen persyaratan bacalon ke Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pacitan, Agus Susanto, hingga diteliti Tim Verifikator untuk dilakukan pengecekkan seluruh dokumen.  “Jika dokumen persyaratan administrasi bacalon dalam bentuk digital yang terdapat di silon, dinyatakan lengkap dan benar, KPU Pacitan memberi tanda terima. Sebaliknya, jika dokumen syarat pengajuan bacalon tidak lengkap, tidak memenuhi persyaratan dan atau tidak benar, maka pengajuan akan dikembalikan,” jelas Agus Susanto. Perlu diketahui, pengajuan bakal calon yang statusnya dinyatakan diterima, akan dilakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacalon mulai 15 Mei 2023 sampai dengan 23 Juni 2023. Selesai menyerahkan berkas dokumen pengajuan bacalon Anggota DPRD Kabupaten Pacitan, Ketua DPC Partai Hanura Pacitan, Nur Sigit Efendi, menyampaikan konferensi pers kepada awak media. (Tim Bakohumas KPU Pacitan)

PPP Daftarkan Bacalon Anggota DPRD

Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Pacitan mendaftarkan bakal calon (bacalon) anggota DPRD ke KPU Kabupaten Pacitan, Jl. Veteran 66, Minggu (14/5/2023).  Setelah mengisi daftar hadir dilanjutkan seremonial penyambutan berupa pengalungan selendang dan id card, oleh Sekretaris KPU Pacitan, Bambang Sutejo. Selanjutnya, rombongan PPP dipersilakan masuk ke ruang Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Pacitan untuk prosesi penyerahan dokumen persyaratan pengajuan bacalon. Ketua DPC PPP Kabupaten Pacitan, Agus Setiyanto, dalam sambutannya mengatakan kedatangannya ke kantor KPU Pacitan adalah menyampaikan pengajuan bacalon Anggota DPRD Kabupaten Pacitan untuk Pemilu 2024. “Harapannya bacalon Anggota DPRD yang kami daftarkan di KPU untuk mengikuti Pemilu 2024, bisa diterima. Dan terima kasih atas pelayanannya,” kata Agus Setiyanto. Sementara, Ketua KPU Pacitan, Sulis Styorini, menandaskan, sesuai jadwal, pengajuan bakal calon DPRD Kabupaten Pacitan untuk Pemilu 2024, mulai tanggal 1 - 14 Mei 2023. Adapun berkas dokumen kelengkapan administrasi, berupa formulir model B pengajuan parpol dan formulir Model B-DAFTAR.BAKAL.CALON-PARPOL disertai foto diri terbaru diserahkan dalam bentuk fisik dan bentuk digital pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon).  “Dokumen persyaratan administrasi bacalon, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12- 23 PKPU Nomor 10 Tahun 2023, tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital yang diunggah di Silon,” jelas Ketua KPU Pacitan.  Prosesi selanjutnya, Agus Setiyanto menyerahkan dokumen bacalon kepada Ketua KPU Pacitan, yang secara estafet diteruskan menyerahkan dokumen persyaratan bacalon ke Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pacitan, Agus Susanto, hingga diteliti Tim Verifikator untuk dilakukan pengecekkan seluruh dokumen.  “Jika dokumen persyaratan administrasi bacalon dalam bentuk digital yang terdapat di silon, dinyatakan lengkap dan benar, KPU Pacitan memberi tanda terima. Sebaliknya, jika dokumen syarat pengajuan bacalon tidak lengkap, tidak memenuhi persyaratan dan atau tidak benar, maka pengajuan akan dikembalikan,” jelas Agus Susanto. Perlu diketahui, pengajuan bakal calon yang statusnya dinyatakan diterima, akan dilakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacalon mulai 15 Mei 2023 sampai dengan 23 Juni 2023. Selesai menyerahkan berkas dokumen pengajuan bacalon Anggota DPRD Kabupaten Pacitan, Ketua DPC PPP Pacitan, Agus Setiyanto, menyampaikan konferensi pers kepada awak media. (Tim Bakohumas KPU Pacitan)

Partai Gerindra Daftarkan Bacalon Anggota DPRD

Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id – Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Pacitan mendaftarkan bakal calon (bacalon) anggota DPRD ke KPU Kabupaten Pacitan, Jl. Veteran 66, Sabtu (13/5/2023).  Setelah mengisi daftar hadir dilanjutkan seremonial penyambutan berupa pengalungan selendang dan id card, oleh Sekretaris KPU Pacitan, Bambang Sutejo. Selanjutnya, rombongan Gerindra dipersilakan masuk ke ruang Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Pacitan untuk prosesi penyerahan dokumen persyaratan pengajuan bacalon. Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Pacitan, Noer Soetjipto, dalam sambutannya mengatakan kedatangannya ke kantor KPU Pacitan adalah menyampaikan pengajuan bacalon Anggota DPRD Kabupaten Pacitan untuk Pemilu 2024. “Kami hadir ke KPU untuk mendaftarkan bacalon Anggota DPRD. Jika ada dokumen yang kurang akan kami lengkapi besok,” kata Noer Soetjipto. Sementara, Ketua KPU Pacitan, Sulis Styorini, menandaskan, sesuai jadwal, pengajuan bakal calon DPRD Kabupaten Pacitan untuk Pemilu 2024, mulai tanggal 1 - 14 Mei 2023. Adapun berkas dokumen kelengkapan administrasi, berupa formulir model B pengajuan parpol dan formulir Model B-DAFTAR.BAKAL.CALON-PARPOL disertai foto diri terbaru diserahkan dalam bentuk fisik dan bentuk digital pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon).  “Dokumen persyaratan administrasi bacalon, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12- 23 PKPU Nomor 10 Tahun 2023, tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital yang diunggah di Silon,” jelas Ketua KPU Pacitan.  Prosesi selanjutnya, Budi Setijono menyerahkan dokumen bacalon kepada Ketua KPU Pacitan, yang secara estafet diteruskan menyerahkan dokumen persyaratan bacalon ke Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pacitan, Agus Susanto, hingga diteliti Tim Verifikator untuk dilakukan pengecekkan seluruh dokumen.  “Jika dokumen persyaratan administrasi bacalon dalam bentuk digital yang terdapat di silon, dinyatakan lengkap dan benar, KPU Pacitan memberi tanda terima. Sebaliknya, jika dokumen syarat pengajuan bacalon tidak lengkap, tidak memenuhi persyaratan dan atau tidak benar, maka pengajuan akan dikembalikan,” jelas Agus Susanto. Perlu diketahui, pengajuan bakal calon yang statusnya dinyatakan diterima, akan dilakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacalon mulai 15 Mei 2023 sampai dengan 23 Juni 2023. Selesai menyerahkan berkas dokumen pengajuan bacalon Anggota DPRD Kabupaten Pacitan, Ketua DPC Partai Gerindra Pacitan, Noer Soetjipto, menyampaikan konferensi pers kepada awak media. (Tim Bakohumas KPU Pacitan)