
Bali, kab-pacitan.kpu.go.id - Sebagai persiapan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menyelenggarakan rapat koordinasi yang mengundang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi serta Operator Sidalih kabupaten/kota dan Provinsi Seluruh Indonesia. Acara dilaksanakan di The Avanya Beach Resort, Jl. Kartika Plaza , Tuban Kabupaten Badung Bali, 24-28 Maret 2023. Salah satu agenda dalam rapat kordinasi adalah pemaparan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lokasi Khusus yang diajukan KPU Kabupaten/kota serta yang disetujui. Penyelesaian data kegandaan dan Invalid antar kelurahan/desa dan kecamatan dalam kabupaten/kota serta antar kabupaten dalam satu provinsi maupun antar provinsi. Acara rapat koordinasi dibuka oleh ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Hasyim Asy'ari, dengan ditandai dengan penabuhan gong sebanyak tujuh kali atau sejumlah komisioner KPU RI. Dalam sambutaan tersebut ketua KPU menyampaikan bahwa untuk memenui syarat sebagai pemilih, maka warga negara harus didaftar dan terdaftar sebagai pemilih. Lembaga yang diberi kewenangan untuk mendaftar pemilih adalah Komisi Pemilihan Umum, maka harus dilaksanakan dengan baik. Hasyim Asy'ari menambahkan, dalam Penyusunna Daftar Pemilih harus memegang prinsip Komprehensip, akurat dan mutakhir. Dalam arahan tersubut juga ditegaskan bahwa penghitungan 17 tahun adalah saat hari pemungutan suara, bukan saat didaftar. Pelayanan hak pilih harus dilaksanakan sebaik mungkin, termasuk pindah milih dilakukan maksimal 7 hari sebelum pemungutan suara. KPU Juga memfasilitasi pelayanan terhadap hak pilih dengan kebijakan lokasi khusus, agar pemilih yang tidak memungkinkan pulang dapat terfasilitasi. Hal tersebut merupakan langkah setrategis Komisi Pemilihan Umum untuk memastikan seluruh pemilih dapat terlayani secara maksimal. Ketua Divisi data dan informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos dalam pengarahannya mengingatkan ada 3 rotemap datin (Pemutakhiran Data Pemilih, Pengelolaan Aplikasi dan Bigdata). Dalam Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran, KPU RI akan memberikan rundown tata tertip ketika Rapat Pleno Terbuka baik di tingkat PPS maupun PPK. (Tim Bakohumas KPU Pacitan)