KPU Pacitan Ikuti Rakor Persiapan Rekapitulasi PDPB Triwulan IV 2025
Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id — Upaya meningkatkan akurasi dan kualitas data pemilih kembali menjadi fokus Komisi Pemilihan Umum (KPU) se-Jawa Timur. KPU Kabupaten Pacitan menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025. Rakor ini digelar KPU Provinsi Jawa Timur pada 18–19 November 2025 di Aula Kantor KPU Jatim, Jalan Raya Tenggilis, Surabaya. Rakor ini dihadiri oleh Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi serta Operator Sidalih dari seluruh KPU kab/kota se-Jatim. Hadir pula dari KPU Kabupaten Pacitan Anang Ma’ruf selaku Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, bersama Kepala Subbagian Rendatin Haning Wahyu Puspitasari, serta Operator Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Aang Kunaifi, membuka kegiatan dengan penegasan pentingnya keseriusan seluruh peserta. Ia berharap semua dapat memastikan kualitas setiap tahapan pemutakhiran data. Serta, menekankan bahwa akurasi data menjadi kunci terjaminnya hak pilih warga. “Rakor ini harus diikuti dengan sungguh-sungguh. Setiap proses pemutakhiran data pemilih wajib berjalan tepat waktu, akurat, dan menghasilkan daftar pemilih yang semakin valid,” ujar Aang Kunaifi dalam sambutannya. Aang juga menegaskan bahwa proses PDPB membutuhkan koordinasi intensif dengan berbagai pihak serta dukungan teknologi untuk menjaga akurasi data. “Di luar tahapan pemilu, proses PDPB tidak bisa berjalan sendiri. Diperlukan koordinasi yang intensif dengan berbagai pihak eksternal, disertai pemanfaatan teknologi agar akurasi dan ketepatan data selalu terjaga,” ujar Aang Kunaifi. Sesi berikutnya diisi oleh Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jatim, Insan Qoriawan, yang memaparkan sejumlah persiapan rekapitulasi PDPB Triwulan IV. Materi mencakup tindak lanjut eksekusi data turunan KPU RI untuk PDPB Semester II, identifikasi data ganda, hingga mekanisme penanganan kasus satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat atas dua nama berdasarkan hasil pencocokan KPU dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Pada hari kedua, pembahasan difokuskan pada mekanisme tindak lanjut data turunan dari Kementerian Luar Negeri, penyelesaian data invalid seperti pemilih berusia di atas 100 tahun, serta pemantapan regulasi dan alur rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025. Selain pemaparan materi, rakor ini juga menjadi forum penting bagi KPU kabupaten/kota untuk melakukan tabrak data atau pencocokan silang. Proses ini mencakup pemilih baru, pemilih pindah domisili, pemilih tersaring, dan kategori lainnya guna memastikan data yang dihasilkan benar-benar mutakhir dan bebas duplikasi. #KPUmelayani
Selengkapnya