Pengaduan Lebih Tertib, KPU Pacitan Ikuti Sosialisasi WBS dan SP4N-LAPOR!
Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id — Sosialisasi Pedoman dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Sistem Penanganan Pengaduan melalui Whistleblowing System (WBS) serta Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional—Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) di lingkungan KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota se-Jawa Timur digelar pada Rabu (21/1/2026). Kegiatan yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Timur tersebut turut diikuti KPU Kabupaten Pacitan secara daring melalui zoom meeting.
Sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman dan keseragaman penerapan mekanisme penanganan pengaduan, baik pengaduan internal maupun pengaduan pelayanan publik. Melalui penguatan sistem ini, penanganan pengaduan diharapkan berjalan transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan yang berlaku.
Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Miftahul Rozaq menegaskan bahwa penerapan WBS dan SP4N-LAPOR! tidak hanya menjadi tugas satu pihak, melainkan tanggung jawab bersama seluruh divisi.
“Pelaksanaan WBS dan SP4N-LAPOR! adalah tanggung jawab semua divisi, sehingga sinergi dan kualitas kinerja dapat semakin baik,” ujarnya.
Materi berikutnya disampaikan Bachtiar dari Inspektorat KPU RI yang menjelaskan bahwa WBS di lingkungan KPU berfokus pada pelanggaran internal. Ruang lingkupnya mencakup penggunaan anggaran, gratifikasi, konflik kepentingan, hingga pelanggaran kode etik aparatur sipil negara (ASN). Ia mengibaratkan WBS sebagai alat evaluasi untuk memastikan prosedur dan tata kelola organisasi berjalan sesuai aturan.
“WBS dapat menjadi cermin untuk menilai apakah proses yang dilaksanakan sudah benar atau masih perlu perbaikan,” katanya.
Sesi pengarahan juga disampaikan Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur Nanik Karsini. Ia menekankan pentingnya disiplin dalam pertanggungjawaban surat pertanggungjawaban (SPJ), membangun budaya “cek dan ricek”, serta menjaga kekompakan antara sekretariat dan komisioner.
“Kekompakan dan ketelitian dalam pertanggungjawaban menjadi kunci agar tata kelola semakin kuat,” tuturnya.
Materi penutup disampaikan Ardila Fitriani, eks Inspektur Utama KPU RI yang saat ini menjabat Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris KPU Kota Depok. Ia mengapresiasi KPU Provinsi Jawa Timur sebagai provinsi pertama yang menyelenggarakan sosialisasi WBS pada tahun ini. Ardila juga mengingatkan seluruh jajaran satuan kerja agar memahami mekanisme WBS secara menyeluruh untuk mencegah kekeliruan dalam proses pelaporan.
“Seluruh staf harus memahami mekanisme WBS agar tidak salah dalam proses pelaporan apabila ditemukan pelanggaran di internal satuan kerja,” tegasnya.
Dari KPU Kabupaten Pacitan, kegiatan ini diikuti Anggota KPU Kabupaten Pacitan Divisi Hukum dan Pengawasan Iwit Widhi Santoso, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan dan Hukum Mei Tri Astuti, serta staf terkait.
#KPUmelayani