Berita Terkini

Mantapkan Penetapan PDPB Triwulan III, KPU Pacitan Hadiri Rakor Daring

Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id – Jelang Penetapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan pada Jumat (26/9/2025). Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting ini diikuti jajaran KPU Provinsi, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, serta KPU/KIP kabupaten/kota dari seluruh Indonesia, termasuk KPU Kabupaten Pacitan. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya konsistensi dan akurasi dalam pengelolaan data pemilih. “Penetapan PDPB Triwulan III 2025 harus dipersiapkan dengan sebaik mungkin. Konsistensi dan ketelitian menjadi kunci agar data pemilih yang kita hasilkan benar-benar akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Betty. Agenda rakor meliputi persiapan penetapan PDPB Triwulan III 2025, susunan acara Rapat Pleno Terbuka PDPB, pembaruan data tidak valid, pembaruan data ganda, sampai dengan daftar Top 10 (sepuluh) KPU Provinsi/KIP dan KPU Kabupaten/Kota terhadap penyelesaian proses PDPB. Betty menambahkan, rapat ini juga menjadi sarana untuk menyamakan langkah antara KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dalam penyusunan dan penyampaian laporan. “Keselarasan sangat penting menjelang Rapat Pleno Penetapan PDPB Triwulan III yang akan digelar serentak pada 2–3 Oktober 2025. Dengan begitu, kita bisa memastikan data pemilih semakin berkualitas sebagai fondasi utama penyelenggaraan pemilu,” jelasnya. Selain itu, Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) KPU RI, Mashur Sampurna Jaya, menyampaikan harapannya terkait pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) jelang Penetapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025. Menurutnya, Rakor ini merupakan momentum penting untuk menyatukan langkah dan memastikan keseragaman dalam penyusunan laporan PDPB di seluruh daerah. “Harapan kami, melalui rakor ini, setiap daerah mampu memperkuat konsolidasi dan menyajikan laporan PDPB yang tidak hanya akurat secara angka, tetapi juga valid secara faktual,” ujar Mashur. Hadir dalam kegiatan tersebut, dari Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) yaitu Operator Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). #KPUmelayani

KPU Pacitan Ikuti Knowledge Sharing, Perkuat Budaya Kerja BerAKHLAK

Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan mengikuti kegiatan Knowledge Sharing Implementasi Budaya Kerja BerAKHLAK di lingkungan KPU, Kamis (25/9/2025). Acara yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting ini diikuti oleh Sekretaris, seluruh Kepala Subbagian, serta staf Subbagian SDM KPU Kabupaten Pacitan. Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id – Sebagai upaya memperkuat budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlandaskan nilai BerAKHLAK, kegiatan Knowledge Sharing Implementasi Budaya Kerja digelar oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis (25/9/2025). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penguatan Budaya Kerja ASN BerAKHLAK di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. Dikuti oleh seluruh Sekretariat KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia, termasuk jajaran KPU Kabupaten Pacitan yang oleh Sekretaris, Kepala Subbagian dan Staf yang membidangi kepegawaian. Acara dibuka oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPU RI, Yuli Hertaty, yang menekankan pentingnya penguatan budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui nilai BerAKHLAK. Dalam pemaparannya, narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Karmaji, menegaskan bahwa setiap pengambilan keputusan harus berlandaskan nilai-nilai BerAKHLAK. Hal ini, menurutnya, menjadi kunci untuk menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas serta memperkuat citra positif ASN. Acara diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab, kemudian resmi ditutup oleh Kepala Biro SDM KPU RI, Yuli Hertaty. “ASN bukanlah pihak yang dilayani, melainkan pelayan masyarakat. Maka dari itu, ASN KPU mari mengamalkan nilai BerAKHLAK baik dalam pelaksanaan tahapan pemilu maupun di luar tahapan,” ujar Yuli Hertaty menutup kegiatan. Melalui kegiatan Knowledge Sharing ini, diharapkan jajaran ASN KPU, termasuk di Kabupaten Pacitan, semakin konsisten menerapkan budaya kerja BerAKHLAK dalam setiap aspek pelayanan publik. Hadir dalam kegiatan ini, Sekretaris Suharto (Totok), Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, Plt. Kepala Subbagian Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan Sumber Daya Manusia serta jajaran staf yang membidangi kepegawaian. #KPUmelayani

Perkuat Praktik Penginputan Data : KPU Pacitan Ikuti Bimtek E-Lapkin Gelombang II

Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id – Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Penginputan E-Lapkin Gelombang II yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Rabu (24/9/2025) berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting. Dalam kegiatan tersebut, KPU Kabupaten Pacitan turut hadir dan mengikuti bersama KPU Provinsi/KIP Aceh serta KPU/KIP kabupaten/kota se-Indonesia. Pelaksanaan bimtek merupakan tindak lanjut dari sosialisasi Aplikasi E-Lapkin yang sebelumnya telah diberikan kepada seluruh unit kerja eselon II KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, serta KPU/KIP kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Berbeda dengan sosialisasi, bimtek kali ini lebih menekankan pada praktik langsung penginputan data ke dalam aplikasi. Pada sesi pertama, Immanuel Handy Moniaga dari Divisi Pusat, Data, dan Informasi KPU RI memaparkan tata cara penggunaan aplikasi E-Lapkin. Materi yang diberikan berfokus pada alur teknis, mulai dari penginputan data dasar hingga penyusunan laporan kinerja secara sistematis. “Bimtek ini kita arahkan pada praktik langsung, bukan hanya teori. Peserta diajak memahami setiap tahapan penginputan sehingga laporan yang dihasilkan lebih akurat dan sesuai standar,” ujar Immanuel. Sesi kedua menghadirkan Dwi Slamet Riyadi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Ia menekankan urgensi pemanfaatan sistem informasi sebagai instrumen dalam manajemen kinerja. Menurutnya, aplikasi seperti E-Lapkin berperan penting untuk meningkatkan transparansi sekaligus memperkuat akuntabilitas. “Pemanfaatan sistem informasi akan memudahkan lembaga publik dalam mengukur kinerja secara objektif. Indikator, metode pengukuran, hingga bobot akuntabilitas menjadi faktor penting untuk memastikan laporan kinerja benar-benar dapat dipertanggungjawabkan,” terang Dwi. Kegiatan bimtek kemudian dilanjutkan dengan sesi praktik penginputan langsung pada aplikasi E-Lapkin, di mana para peserta diberikan kesempatan untuk menerapkan materi yang telah disampaikan sehingga dapat lebih memahami alur kerja aplikasi secara menyeluruh. Hadir dalam kegiatan ini staf Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) KPU Kabupaten Pacitan. #KPUmelayani

KPU Pacitan Lanjutkan Penyusunan SOP, Perkuat Kinerja Transparan dan Akuntabel

Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id – Penyusunan alur kerja Standar Operasional Prosedur (SOP) menjadi fokus Rapat Koordinasi Internal yang digelar di Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Kabupaten Pacitan pada Rabu (24/9/2025). Kegiatan ini merupakan lanjutan dari rapat sebelumnya yang telah membahas sejumlah rancangan SOP. Rapat dibuka oleh Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) KPU Kabupaten Pacitan, Anang Ma’ruf, yang menekankan pentingnya penyusunan SOP sebagai pedoman kerja yang jelas. “SOP yang kita susun ini menjadi semacam filter tugas dan kewajiban. Harapannya tidak keluar dari apa yang sudah kita tetapkan bersama. Intinya, apa yang kita kerjakan adalah tanggung jawab bersama, baik komisioner maupun sekretariat. Karena itu, mari kita susun sebaik mungkin agar alur kerja dapat lebih terarah,” ujar Anang. Ia juga menambahkan bahwa keterlibatan seluruh pihak menjadi kunci dalam penyusunan SOP agar dokumen yang dihasilkan dapat dilaksanakan secara konsisten. “Penyusunan SOP ini jangan sampai menjadi sekadar formalitas. Kita harus memastikan setiap aturan yang kita tetapkan benar-benar dijalankan dan menjadi pedoman dalam bekerja sehari-hari,” tegasnya. Dalam rapat tersebut, Divisi Rendatin bersama Kepala Subbag Rendatin memaparkan sejumlah SOP yang berkaitan dengan pengumpulan data kinerja, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, pelaporan capaian kinerja, revisi anggaran, mekanisme evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (AKIP), serta pengukuran data kinerja. Selain itu, Subbag Keuangan, Umum, dan Logistik (KUK) juga memaparkan SOP yang mengatur tentang belanja pegawai, prosedur penggunaan, perbaikan, serta perawatan kendaraan dinas, pembayaran tagihan pengeluaran, penerimaan tamu, alur pengajuan pengadaan barang dan jasa, hingga mekanisme pengelolaan surat masuk, disposisi, dan surat keluar. Pemaparan dilanjutkan dengan diskusi interaktif, di mana jajaran pimpinan dan peserta rapat memberikan masukan serta saran penyempurnaan terhadap draf SOP yang telah disusun.  Hadir dalam kegiatan ini, jajaran KPU Kabupaten Pacitan yaitu Ketua Aswika Budhi Arfandy, anggota Anang Ma’ruf, dan Eko Setiawan. Dari unsur sekretariat hadir Sekretaris Suharto (Totok), bersama jajaran kepala subbagian hingga seluruh staf. #KPUmelayani

Persiapan PDPB Triwulan III, KPU-Bawaslu Pacitan Selaraskan Data Pemilih

Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id – Upaya memastikan data pemilih yang mutakhir dan valid terus dilakukan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III Tahun 2025. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (24/9/2025) di Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Kabupaten Pacitan ini mempertemukan jajaran KPU Kabupaten Pacitan dengan jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pacitan. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Pacitan menegaskan bahwa rakor ini penting untuk menyamakan persepsi sebelum rapat pleno rekapitulasi DPB Triwulan III Tahun 2025. “Rapat pleno rekapitulasi DPB Triwulan III direncanakan digelar serentak di seluruh Jawa Timur pada awal Oktober 2025. Jadi, sebelum pleno kami ingin menyelaraskan data agar sinkron antara KPU dan Bawaslu. Harapannya, proses ini dapat menghasilkan data pemilih yang lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan bersama,” ujarnya. Aswika juga menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Pacitan dalam waktu dekat akan melaksanakan Coklit Terbatas (Coktas) di 12 kecamatan. “Hari ini kita bisa mendiskusikan berbagai dinamika yang ada, termasuk masukan dari Bawaslu, agar langkah yang ditempuh semakin tepat. Dengan begitu, saat pleno nanti kita benar-benar siap. Tujuannya nanti agar pelaksanaan coktas ini dapat menghasilkan data yang semakin valid serta menjadi dasar kuat untuk Pemutakhiran DPB periode selanjutnya,” tambahnya. Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Pacitan, Anang Ma’ruf, menegaskan bahwa validasi data menjadi fokus utama menjelang pleno rekapitulasi.  “Validasi data pemilih menjadi fokus utama kami. Besok KPU Kabupaten Pacitan akan melaksanakan coklit terbatas terhadap data pemilih yang tidak memenuhi syarat. Kendala terbesar saat ini masih soal data ganda, terutama dari daerah yang melaksanakan pemungutan suara ulang dan belum melakukan pemutakhiran DPB, sehingga belum bisa disinkronkan. Melalui langkah ini, tujuannya agar data yang dikelola benar-benar mutakhir dan dapat menjadi acuan yang kuat dalam penyusunan daftar pemilih berkelanjutan,” jelasnya. Sementara itu, Agus Hariyanto, Anggota Bawaslu Kabupaten Pacitan yang menjabat Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas, menilai keterbukaan KPU Kabupaten Pacitan penting untuk memastikan pengawasan berjalan optimal. “Bawaslu perlu mendapat gambaran bahwa KPU Kabupaten Pacitan telah melakukan berbagai koordinasi dengan instansi terkait. Dengan begitu, meskipun tidak ikut serta dalam coklit terbatas, Bawaslu tetap memiliki dasar laporan bahwa Pemutakhiran DPB sudah dilaksanakan sesuai ketentuan. Secara de jure kami memang tidak wajib mengawasi coktas, namun secara de facto hal ini bisa kami gunakan untuk memperkuat validitas data pemilih,” jelasnya. Kegiatan ini dihadiri Ketua KPU Kabupaten Pacitan, Aswika Budhi Arfandy bersama Anggota Anang Ma’ruf, Eko Setiawan, dan Iwit Widhi Santoso. Dari unsur Sekretariat, hadir Sekretaris Suharto (Totok), Kepala Subbagian Rendatin Haning Wahyu Puspitasari beserta jajaran stafnya. Selain itu, hadir sesuai undangan Anggota Bawaslu Kabupaten Pacitan Agus Hariyanto dan Muhammad Nur, didampingi Kepala Subbag Pengawasan Pemilu dan Humas Bawaslu Kabupaten Pacitan. #KPUmelayani

KPU Pacitan Ikuti Diskusi Publik KPU Jatim

Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id – Analisis alternatif sistem pemilu pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 menjadi fokus Diskusi Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur pada Rabu (24/9/2025). KPU Kabupaten Pacitan turut mengikuti kegiatan ini, yang diselenggarakan sebagai tindak lanjut Surat Ketua KPU RI mengenai Penjelasan Pelaksanaan Kegiatan Pasca Pemilu dan Pemilihan. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Aang Kunaifi. Turut menghadirkan perwakilan dari Bawaslu, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Jatim, perwakilan partai politik, serta 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Diskusi dipandu langsung oleh Anggota KPU Jatim Divisi Teknis Penyelenggaraan, Choirul Umam. Sebagai narasumber, hadir akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga (FISIP Unair), Dr. Kris Nugroho, Drs., M.A., menyampaikan materi bertajuk “Alternatif Kajian Sistem Pemilu Pasca Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024.” Dalam pemaparannya, Dr. Kris menjelaskan perlunya kajian mendalam terhadap sistem proporsional terbuka yang selama ini digunakan, sekaligus menimbang peluang penerapan sistem Closed List atau daftar tertutup. Menurutnya, sistem tersebut dinilai mampu memperkuat kelembagaan partai politik jika diikuti dengan aturan ketat mengenai syarat pencalonan sebagaimana akan diatur dalam Undang-Undang Kodifikasi Pemilu. “Forum ini menjadi ruang strategis untuk menganalisis berbagai aspek penyelenggaraan pemilu, berbagi pandangan, serta merumuskan rekomendasi alternatif sistem pemilu ke depan pasca Putusan MK,” ujar Dr. Kris. Usai penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Peserta aktif mengajukan pertanyaan serta memberikan tanggapan terkait materi yang dibahas. Kegiatan ini diikuti oleh 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, termasuk KPU Kabupaten Pacitan yang dihadiri oleh Ketua Aswika Budhi Arfandy, beserta anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Agus Susanto. Sementara dari unsur sekretariat hadir Kepala Subbagian Tekhum Mei Tri Astuti, serta seluruh staf Subbagian Tekhum. #KPUmelayani