Optimalkan Mushola dan Pengelolaan Zakat, KPU Pacitan Ambil Langkah Nyata
Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id – Penguatan aspek keagamaan dan kepedulian sosial di lingkungan penyelenggara pemilu diwujudkan melalui pengelolaan zakat profesi dan infak yang terarah dan berkelanjutan. Sosialisasi Optimalisasi Pengelolaan Zakat Profesi dan Infak sekaligus Penyusunan Takmir Mushola An-Nasyir digelar di Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Kabupaten Pacitan, Selasa (5/5/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya membangun sistem pengelolaan yang tidak hanya akuntabel, tetapi juga bernilai ibadah. Ketua KPU Kabupaten Pacitan, Aswika Budhi Arfandy, dalam sambutannya menekankan makna filosofis keberadaan Mushola An-Nasyir sebagai simbol pertolongan dan keberkahan. Ia mengaitkan penamaan mushola dengan Surah Al-Isra ayat 80 yang berisi doa memohon kemudahan dan pertolongan dalam setiap urusan. “Ruang kecil di pojok ini kita harapkan menjadi tempat lahirnya pertolongan. Dari bilik sederhana ini, semoga hadir keberkahan dan menjadi bekal kebaikan bagi kita semua,” ujarnya. Ia menambahkan, pengelolaan zakat profesi dan infak merupakan bagian dari niat baik yang harus ditumbuhkan bersama. “Ini adalah ladang jariyah. Setiap penghasilan yang kita terima terdapat hak yang perlu ditunaikan, sehingga pengelolaannya perlu dioptimalkan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab,” katanya. Sementara itu, Ketua Takmir Mushola An-Nasyir Suyudi menjelaskan susunan kepengurusan takmir yang melibatkan unsur dari seluruh sekretariat. Struktur tersebut diharapkan mampu memperkuat koordinasi serta mendukung kegiatan keagamaan di lingkungan KPU secara lebih terorganisasi. Penjelasan lebih lanjut disampaikan oleh Sekretaris Takmir Mushola An-Nasyir Muhammad Haidar Ali. Ia menyebutkan bahwa kegiatan ini merujuk pada Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat Profesi dan Infak di Lingkungan KPU Kabupaten Pacitan. “Pengelolaan zakat profesi dan infak dilaksanakan secara terstruktur, transparan, dan akuntabel, dengan mengacu pada regulasi nasional serta ketentuan BAZNAS. Dana yang terkumpul akan disalurkan melalui BAZNAS dan dimanfaatkan untuk kegiatan sosial serta spiritual di lingkungan KPU,” jelasnya. Ia juga menegaskan bahwa seluruh mekanisme, mulai dari pengumpulan hingga pelaporan, telah disusun secara sistematis agar dapat dipahami dan dijalankan oleh seluruh pegawai. Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif, menunjukkan antusiasme peserta dalam memahami serta mendukung implementasi kebijakan tersebut. Diharapkan, langkah ini menjadi gerakan bersama yang tidak hanya memperkuat solidaritas internal, tetapi juga menghadirkan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. #KPUmelayani
Selengkapnya