Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan menggelar kegiatan Knowledge Sharing pada Rabu (9/7/2025), bertempat di Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Kabupaten Pacitan. Kegiatan ini membahas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1257 Tahun 2024 tentang Kode Klasifikasi Arsip dan Pengkodean Naskah Dinas di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Acara diikuti oleh perwakilan dari seluruh subbagian sekretariat, masing-masing mengirimkan tiga staf.
Kegiatan dimulai dengan pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, serta doa untuk kelancaran acara. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Pacitan menegaskan pentingnya keseragaman dalam penataan seluruh produk tata naskah di lingkungan sekretariat. Ia menekankan bahwa sistematika, kop surat, kolom tanda tangan, hingga margin dan jenis huruf harus dibakukan untuk menjaga integritas dan profesionalitas lembaga.
“Kita ingin seluruh dokumen resmi KPU Kabupaten Pacitan hadir dalam satu wajah yang sama, baik secara isi maupun tampilan. Itu bagian dari upaya menjaga kualitas tata kelola administrasi,” ujar Aswika.
Aswika yang juga membawakan materi pertama menjelaskan bahwa tata naskah dinas terdiri atas beberapa jenis, antara lain naskah arahan, naskah korespondensi, dan naskah khusus, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2021 Sebagaimana Diubah dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Ia memaparkan kewenangan penandatangan, struktur penulisan, serta ragam dokumen seperti surat edaran, instruksi, nota dinas, surat tugas, keputusan, surat tugas, undangan hingga notula yang harus mengikuti ketentuan yang berlaku secara nasional. Pemahaman ini menurutnya menjadi fondasi dalam menciptakan dokumen-dokumen resmi yang seragam dan sah secara hukum administrasi.
“Tata naskah dinas di lingkungan KPU harus dipahami secara menyeluruh, mulai dari jenis-jenisnya hingga kewenangan penandatanganannya. Semua bentuk dokumen, baik itu surat edaran, instruksi, nota dinas, surat tugas, keputusan, undangan maupun notula, harus disusun secara seragam sesuai ketentuan dalam PKPU agar memiliki legitimasi hukum dan administrasi yang kuat,” terang Aswika Budhi Arfandy saat menyampaikan materi dalam sesi Knowledge Sharing di Rumah Pintar Pemilu KPU Kabupaten Pacitan.
Sesi berikutnya diisi oleh Iwit Widhi Santoso selaku Divisi Hukum dan Pengawasan. Dalam paparannya, ia menguraikan pentingnya Kode Klasifikasi Arsip dan pengkodean naskah dinas sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1257 Tahun 2024. Menurutnya, sistem pengkodean ini bukan hanya membantu efisiensi pengelolaan dokumen, tetapi juga mendukung prinsip akuntabilitas dan transparansi lembaga.
“Dengan pengkodean yang tepat, setiap naskah dinas bisa dilacak dan dipertanggungjawabkan dengan mudah. Ini bagian dari penguatan sistem dokumentasi kita,” jelas Iwit.
Seluruh anggota KPU Pacitan juga turut menyampaikan berbagai informasi tambahan yang mendukung pemahaman teknis peserta. Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berjalan dinamis. Sebagai langkah lanjutan, peserta ditugaskan untuk menginventarisasi seluruh jenis naskah dinas yang digunakan di subbagian masing-masing.
Kegiatan ditutup oleh Ketua KPU Pacitan dengan ucapan terima kasih atas antusiasme dan partisipasi peserta. Ia menyampaikan harapan agar hasil kegiatan ini bisa langsung diimplementasikan dalam kerja sehari-hari di lingkungan KPU.
“Saya berharap apa yang telah kita bahas hari ini tidak berhenti di forum ini saja, tapi benar-benar diterapkan agar sistem administrasi kita semakin rapi dan berkualitas,” pungkas Aswika.
Sebagai kelanjutan dari agenda ini, materi pendalaman terkait penentuan kode klasifikasi arsip akan dilanjutkan pada sesi berikutnya, guna memastikan pemahaman yang lebih menyeluruh dan penerapan yang konsisten di masing-masing subbagian.
Hadir dalam kegiatan Ketua KPU Kabupaten Pacitan Aswika Budhi Arfandy, Anggota KPU Kabupaten Pacitan Agus Susanto, Anang Ma’ruf dan Iwit Widhi Santosa serta Sekretaris KPU Kabupaten Pacitan Suharto (Totok) beserta jajaran Kepala Subbagian Sekretariat KPU Kabupaten Pacitan. (rei)
#KPUmelayani
Selengkapnya