Pleno PDPB Triwulan IV Tahun 2025, KPU Pacitan Tetapkan 478.545 Pemilih

Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id – Memastikan akurasi dan konsistensi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) menjadi fokus utama Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025. Kegiatan ini digelar KPU Kabupaten Pacitan pada Senin (8/12/2025) di Rumah Pintar Pemilu (RPP). Pleno dipimpin langsung Ketua KPU Pacitan Aswika Budhy Arfandy. Dalam sambutannya, Aswika menegaskan bahwa rekapitulasi PDPB merupakan hasil koordinasi lintas instansi yang dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga data pemilih tetap mutakhir dan akurat.

“Terima kasih atas kehadiran seluruh pihak. Rekapitulasi PDPB ini diperoleh melalui koordinasi dengan berbagai instansi, termasuk pendataan alih status Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Tentara Nasional Indonesia (TNI), hingga Rumah Tahanan (Rutan). Baru-baru ini kami juga melakukan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas). Kegiatan ini dilaksanakan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pacitan dengan verifikasi langsung ke kecamatan, desa, hingga rumah warga,” ujarnya.

Pada pleno tersebut, KPU Kabupaten Pacitan menetapkan jumlah pemilih sebanyak 478.545 (empat ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus empat puluh lima) pemilih. Total tersebut terdiri atas 237.772 (dua ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh dua) pemilih laki-laki dan 240.773 (dua ratus empat puluh ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga) pemilih perempuan.

Anggota KPU Kabupaten Pacitan Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Anang Ma’ruf, menegaskan bahwa koordinasi intensif menjadi kunci akurasi data.

“Kami terus menjalin koordinasi dengan instansi terkait. Pada pleno ini, kami juga menyampaikan rekapitulasi yang tercantum dalam formulir Model A-Rekap KabKo-PDPB. Selain itu, KPU siap menyerahkan data pemilih yang telah meninggal namun belum memiliki akta kematian untuk ditindaklanjuti oleh Disdukcapil,” jelasnya.

Dari sisi pengawasan, Anggota Bawaslu Kabupaten Pacitan Agus Hariyanto menyoroti persoalan pemilih meninggal dunia yang belum diurus administrasinya.

“Kita perlu mencari solusi bagi pemilih yang sudah meninggal tetapi belum memiliki surat kematian. Bawaslu juga melakukan pemadanan hasil uji petik dengan data pada aplikasi Sidalih milik KPU,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pacitan, Hesti Suteki menawarkan mekanisme percepatan pendataan kematian.

“Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pacitan dapat mengoordinasikan pemerintah desa untuk membantu pengurusan akta kematian secara massal, kemudian diserahkan ke Disdukcapil untuk penerbitan akta resmi,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, KPU Kabupaten Pacitan turut melakukan serah terima Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025 kepada instansi terkait sebagai bentuk komitmen transparansi dan akuntabilitas publik.

Hadir dari KPU Kabupaten Pacitan, Ketua Aswika Budhi Arfandy beserta anggota Agus Susanto, Anang Ma'ruf, Eko Setiawan, Iwit Widhi Santoso. Sementara itu dari Sekretariat KPU Kabupaten Pacitan hadir Kepala Subbagian Rendatin dan staf. Turut hadir dalam kegiatan ini dari Bawaslu Kabupaten Pacitan, Polres Pacitan, Kodim 0801 Pacitan, Pangkalan TNI AL Pacitan, Kejaksaan Negeri Pacitan, Kesra Setda Pacitan, Disdukcapil, Rumah Tahanan Kelas IIB Pacitan, Dinas DPMD Kabupaten Pacitan, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Pacitan.

#KPUmelayani

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 17 Kali.