Berita Terkini

82

KPU Pacitan mengikuti Rapat Koordinasi Perencanaan Program dan Anggaran dalam Rangka Persiapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024

Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id – KPU Kabupaten Kabupaten Pacitan hadir dalam Rapat Koordinasi Perencanaan Program dan Anggaran dalam Rangka Persiapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024 yang diadakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur di Kantor KPU Kabupaten Mojokerto, Jl. Raak Adinegoro 1-2. Sooko, Mojokerto, selama dua hari, Selasa-Rabu (19-20/4/ 2022). Hadir sesuai dengan undangan dari KPU Kabupaten Pacitan dalam Rapat Koordinasi tersebut yaitu, Ketua KPU Kabupaten Pacitan, Sulis Styorini, Anggota Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Eko Setiawan, Sekretaris KPU Kabupaten Pacitan, Bambang Sutejo, Pejabat Pembuat Komitmen serta Bendahara. Dalam rapat tersebut terdapat beberapa kegiatan yaitu Sosialisasi PMK 199/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Revisi Anggaran 2022 Oleh Kanwil DJPb Provinsi Jawa Timur, Penjelasan Juknis DIPA Sesuai dengan Keputusan KPU RI No 60 Tahun 2022 oleh Kabag Rendatin KPU Jatim, Sosialisasi CMS oleh Bank BRI, Paparan Program dan Kegiatan KPU Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022, Overview RKB Pemilihan Serentak Tahun 2024, serta Sosialisasi CMS oleh Bank Mandiri. Sesi pertama rapat koordinasi tersebut diperuntukkan untuk bendahara. Yaitu membahas tentang Sosialisasi Cash Management System yang dipaparkan oleh perwakilan dari Bank BRI. (Tim Bakohumas KPU Pacitan)


Selengkapnya
90

Pacitan Ikuti Rapat Konsolidasi Bidang SDM KPU Kabupaten/Kota se-Jatim

Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi Jawa Timur menggelar Rapat Konsolidasi Membangun Kerja Efektif untuk Tahapan Pembentukan Badan Adhoc Pemilu Tahun 2024, Kamis (7/4/2024). Kegiatan yang dilaksanakan melalui daring itu diikuti 38 KPU kabupaten/kota se-Jatim bidang Sumber Daya Manusia (SDM). Ketua KPU Jatim, Choirul Anam, saat membuka acara menegaskan hal-hal penting  terkait bidang SDM, khususnya pembentukan badan adhoc. Mengapa? Tahapan Pemilu 2024 akan dimulai sekitar Juni 2022. Karena itu, KPU Jatim juga bersiap. Salah satunya, sudah menata personel dan dilanjutkan dengan penguatan SDM. “Salah satu penguatan SDM adalah melalui rakor-rakor,” tandas Choirul Anam. Harapannya, lanjut Choirul Anam, pembentukan badan adhoc Pemilu 2024 berjalan lancar. Baik pembentukan PPK, PPS dan KPPS. “Memang, beberapa kabupaten/kota menghadapi bebeapa kendala. Namun, semua bisa dilaksanakan dengan baik dan lancar,” imbuh Ketua KPU Jatim. Salah satu peningkatan kualitas pembentukan badan adhoc adalah adanya input data. Selanjutnya, data-data tersebut dijadikan dasar pembuatan info grafis dan database badan adhoc. Sehingga, data tersebut bisa dijadikan bahan evaluasi dan riset. Lebih lanjut, Choirul Anam mengingatkan, agar KPU kabupaten/kota tidak sekedar melaksanakan tahapan. Namun, tahapan bisa dibuatkan laporan ada database serta infografisnya. “Harapannya, kita bisa mewariskan pada generasi yang akan datang, terkait tahapan Pemilu maupun Pemilihan,” tutupnya. Diakhir sambutan, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam juga berharap agar semuanya diberikan kesehatan, kemauan dan kemampuan melaksanakan tahapan. Sementara itu, Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini, menegaskan mutasi dan promosi personal di lingkup sekretariat KPU Propinsi maupun KPU kabupaten/kota. “Saya menghimbau agar teman-teman Subag Hukum dan SDM kabupaten/kota lebih peka. Misalnya, penyampaian honor,” tegasnya. Nanik Karsini juga meminta sekretariat KPU kabupaten/kota memberikan pelayanan lebih maksimal lagi. Hal itu sebagi bukti mampu mengemban amanah dari pimpinan. "Nanti, setiap 6 bulan sekali dilakukan evaluasi. Monggo, kepercayaan pimpinan agar ditindaklanjuti dengan kinerja yang lebih baik,” pungkasnya. (Tim Bakohumas KPU Pacitan)


Selengkapnya
93

KPU Pacitan Ikuti Sosialisasi Rancangan PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024

Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id –  KPU Kabupaten Pacitan mengikuti kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Serentak Tahun 2024, Kamis (7/4/2022). Kegiatan yang dihelat Direktorat Jenderal Politik, dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri secara daring tersebut sebagai upaya mematangkan persiapan mewujudkan penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024. Acara diawali dengan Sambutan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri. Dikatakan, bahwa kegiatan bertujuan untuk konsolidasi demokrasi agar kehidupan demokrasi, berbangsa dan bernegara semakin baik, efektif, dan efisien. Selanjutnya pemaparan pertama disampaikan oleh Baroto, Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM. Dalam pemaparannya, menyampaikan tentang perkembangan (update/progress) Pendaftaran partai Politik di Kementerian Hukum dan HAM serta materi tentang mekanisme pendaftaran parpol, verifikasi dan penetapan parpol sebagai badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM. Narasumber kedua dalam kegiatan tersebut adalah Rahmat Bagja, Anggota Bawaslu RI. Dalam pemaparannya menyampaikan materi tentang partai Politik, ketentuan verifikasi parpol peserta Pemilu dan Prinsip Pembentukan Regulasi. Sedangkan narasumber ketiga disampaikan oleh Hasyim Asy'ari, Anggota KPU RI. Dalam pemaparannya menyampaikan bahwa KPU menyiapkan tiga rancangan Peraturan KPU RI tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. Disampaikannya, dasar Undang-Undang pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Acara di akhiri dengan sesi tanya jawab, banyak pertanyaan dan saran/ masukan yang dikemukakan oleh peserta daring. (Tim Bakohumas KPU Pacitan)


Selengkapnya
109

KPU Kabupaten Pacitan Ikuti Sosialisasi Pemberian Tukin dan Cuti

Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan mengikuti rapat Sosialisasi Keputusan Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 102 Tahun 2022, secara daring di RPP, Rabu (6/4/2022).  Keputusan tersebut tentang Pemberian Cuti dan Pemberian Tunjangan Kinerja (tukin) bagi PNS di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. Kegiatan yang dibuka oleh Deputi Bidang Adminisrasi KPU RI, Purwoto Ruslan Hidayat, dalam pembukaannya menyampaikan bahwa kegiatan yang bertujuan untuk menyosialisasikan kepada pegawai PNS di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang diharapkan dapat memberi pemahaman yang utuh, dan mewujudkan tertib administrasi sehingga dapat meningkatkan kualitas kinerja seluruh PNS di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.  Dalam mengimplementasikan sosialisasi tersebut, KPU Kabupaten Pacitan berkomitmen untuk menerapkan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU RI tersebut dan berharap agar seluruh PNS di Lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Pacitan mempedomani Keputusan Sekretaris Jenderal KPU RI tersebut agar kualitas kinerja semakin baik dan meningkat. (Tim Bakohumas KPU Pacitan)


Selengkapnya
81

Apel Pagi KPU Pacitan Sambut Bulan Suci Ramadhan 1443 H

Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pacitan melaksanakan apel pagi, Senin (4/4/2022). Kegiatan yang rutin dilakukan setiap hari Senin di Rumah Pinyar Pemilu (RPP) Pace, diikuti semua pegawai, baik secara luring maupun daring. Pelaksanaan apel pagi bagi pegawai KPU  Pacitan, merupakan persiapan dalam mengawali tugas meski dilaksanakan awal bulan puasa. Hal tersebut tidak menyusutkan semangat pegawai untuk mengikuti apel pagi. Dalem kegiatan apel pagi Senin itu yang bertindak sebagai Pembina apel Sekretaris KPU Kabupaten Pacitan, Bambang Sutejo. Dikatakan, seluruh pegawai jangan dijadikan alasan menghadapi dan menjalankan ibadah puasa ramadhan itu dalam pelaksanaan tugas dan juga jangan menganggap sekedar menggugurkan kewajiban. Karena setiap orang yang menjalankan ibadah puasa itu akan diberikan pahala berlipat ganda oleh Allah SWT. Kemudian mengenai jam kerja sehari - hari selama bulan ramadhan ini, kita mengikuti aturan dari KPU Republik Indonesia berupa Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2022 tentang Jam kerja Pegawai Pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah. Terakhir beliau menyampaikan selamat menunaikan ibadah Puasa 1443 H, serta meningkatkan disiplin, baik dalam kehadiran maupun dalam bekerja. (Tim Bakohumas KPU Pacitan)


Selengkapnya
87

KPU Pacitan Bahas SOP Surat Masuk

Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id – KPU Kabupaten Pacitan melaksanakan pembahasan Draft Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang Disposisi Surat, Rabu (30/3/2022). Hal ini dimaksudkan sebagai sebuah langkah mewujudkan tertib administrasi Ketua KPU Pacitan, Sulis Styorini, mengatakan salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan melaksanakan pembangunan infrastruktur. Infrastruktur yang dimaksud meliputi segala sesuatu yang digunakan untuk tujuan pengendalian, seperti kebijakan, prosedur, standar, dan  pedoman, yang dibangun untuk melaksanakan kegiatan,” jelas Sulis Styorini. Dengan ditetapkannya SOP tersebut diharapkan seluruh pihak yang terlibat dalam proses disposisi surat, sehingga akan mampu memahami prosedur dan alur pengajuan disposisi surat, memahami bahan dan dokumen pendukung dalam komponen penyusunan revisi anggaran, serta mampu berkoordinasi dengan antar personil. Dengan ditetapkannya SOP tersebut, diharapkan dapat menghindari miskomunikasi, konflik dan permasalahan pada pelaksanaan tugas. “Mengingat pentingnya SOP, setelah penetapan SOP pada hari ini, nanti akan disusun lagi SOP-SOP yang lain," pungkas Sulis (Tim Bakohumas KPU Pacitan)


Selengkapnya