
KPU Jatim Gelar Rakor Internalisasi PKPU 8
Surabaya, kab-pacitan.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Internalisasi PKPU 8 Tahun 2022, Minggu – Senin (13-14/11/2022), di Ballroom Hotel Ciputra World, Jalan Masyjend Sungkono 87-89 Surabaya. Rakor diikuti Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Kasubbag Hukum dan SDM serta operator KPU kabupaten/kota se-Jatim.
Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jatim, Rochani, saat membacakan sambutan Ketua KPU Jatim, Choirul Anam menegaskan tentang persiapan pembentukan badan ad hoc. Mulai dari pengumuman, pendaftaran, seleksi hingga penetapan. Karena itu, KPU kabupaten/kota se-Jatim harus mempersiapkan secara matang dan merencanakan dengan baik.
Tidak itu saja, terkait proses pendaftaran, KPU RI juga memperkenalkan aplikasi baru, yakni Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). Tentunya, alat bantu tersebut harus segera tersosialisasikan ke masyarakat. Sehingga saat pelaksanaan, masyarakat sudah memahami tata cara pendaftaran badan ad hoc melalui SIAKBA. “Aplikasi SIAKBA juga merupakan wujud transparansi KPU dalam melakukan seleksi badan ad hoc,” kata Rochani. (Tim Bakohumas KPU Pacitan)