
Batch 3 : KPU Pacitan Fokus Evaluasi dan Praktik Naskah Dinas
Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan kembali menggelar kegiatan Knowledge Sharing Batch 3 pada Rabu (23/7/2025) di Rumah Pintar Pemilu (RPP). Kegiatan ini merupakan lanjutan dari dua sesi sebelumnya yang secara khusus membahas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2021 dan Keputusan KPU Nomor 1257 Tahun 2024, dengan fokus pada penerapan dan keseragaman tata naskah dinas di lingkungan sekretariat. Dipandu langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Pacitan Aswika Budhi Arfandy, sesi kali ini difokuskan pada evaluasi seluruh produk naskah dinas dari masing-masing subbagian di lingkungan sekretariat. Evaluasi dilakukan sebagai langkah konkret untuk memastikan keseragaman dan kesesuaian format serta substansi naskah dinas dengan regulasi yang berlaku. “Tata naskah dinas bukan sekadar formalitas administrasi, tapi juga cerminan budaya kerja tertib dan profesional. Kita ingin setiap produk surat keluar dari KPU Pacitan memiliki standar yang sama, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Aswika Peserta yang terdiri dari seluruh ASN dan PPNPN Sekretariat KPU Kabupaten Pacitan ini mengikuti sesi evaluasi hingga praktik penyusunan naskah dinas, seperti surat undangan, surat dinas, surat pemberitahuan, dan nota dinas atas nama ketua maupun sekretaris. Materi yang dipraktikkan mengacu pada hasil pembelajaran di dua pertemuan sebelumnya. “Fokus praktik kali ini adalah memastikan setiap sub bagian memahami dan mampu menyusun naskah dinas dengan format yang seragam dan benar. Mulai dari surat undangan, surat dinas, hingga nota dinas. Semuanya harus disusun sesuai pedoman sebagai bagian dari profesionalisme kerja,” tegas Aswika. Sekretaris KPU Kabupaten Pacitan, Suharto (Totok), dalam kegiatan Knowledge Sharing Batch 3 ini juga menekankan pentingnya alur koordinasi dalam penyusunan naskah dinas. Ia menjelaskan bahwa setiap produk naskah dinas harus melalui tahapan paraf koordinasi, mulai dari sub bagian, sekretaris, hingga divisi terkait sebelum ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Pacitan. “Koordinasi ini bukan hanya soal prosedur, tetapi bentuk akuntabilitas dalam setiap dokumen yang dikeluarkan,” ujarnya. Selain itu, Totok juga mengingatkan bahwa untuk naskah dinas yang ditandatangani atas nama sekretaris, tetap harus melalui kepala sub bagian masing-masing agar tetap dalam jalur tata kelola administrasi yang tertib dan sesuai ketentuan. Penutupan Knowledge Sharing Batch 3 menjadi momen penegasan Ketua KPU Kabupaten Pacitan, bahwa tertib administrasi bukan sekadar kewajiban. Tetapi kunci menjaga kredibilitas lembaga dan kesiapan menghadapi setiap tahapan Pemilu. Sekaligus tidak hanya sekadar transfer pengetahuan, namun juga langkah nyata membangun budaya kerja yang rapi, tertib, dan profesional. "Saya berharap seluruh jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Pacitan dapat mengimplementasikan pemahaman ini dalam setiap produk naskah dinas yang dibuat. Tertib administrasi adalah fondasi penting dalam menjaga kredibilitas lembaga. Sekaligus bukti bahwa kita siap menyongsong tahapan Pemilu dengan tata kelola yang semakin baik,” tegas Aswika. Turut hadir dalam kegiatan ini Sekretaris KPU Kabupaten Pacitan (Suharto) Totok dan seluruh jajaran Kepala Subbagian Sekretariat KPU Kabupaten Pacitan. #KPUmelayani