Berita Terkini

101

KPU Pacitan Ikuti Diskusi Publik KPU Jatim

Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id – Analisis alternatif sistem pemilu pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 menjadi fokus Diskusi Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur pada Rabu (24/9/2025). KPU Kabupaten Pacitan turut mengikuti kegiatan ini, yang diselenggarakan sebagai tindak lanjut Surat Ketua KPU RI mengenai Penjelasan Pelaksanaan Kegiatan Pasca Pemilu dan Pemilihan. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Aang Kunaifi. Turut menghadirkan perwakilan dari Bawaslu, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Jatim, perwakilan partai politik, serta 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Diskusi dipandu langsung oleh Anggota KPU Jatim Divisi Teknis Penyelenggaraan, Choirul Umam. Sebagai narasumber, hadir akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga (FISIP Unair), Dr. Kris Nugroho, Drs., M.A., menyampaikan materi bertajuk “Alternatif Kajian Sistem Pemilu Pasca Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024.” Dalam pemaparannya, Dr. Kris menjelaskan perlunya kajian mendalam terhadap sistem proporsional terbuka yang selama ini digunakan, sekaligus menimbang peluang penerapan sistem Closed List atau daftar tertutup. Menurutnya, sistem tersebut dinilai mampu memperkuat kelembagaan partai politik jika diikuti dengan aturan ketat mengenai syarat pencalonan sebagaimana akan diatur dalam Undang-Undang Kodifikasi Pemilu. “Forum ini menjadi ruang strategis untuk menganalisis berbagai aspek penyelenggaraan pemilu, berbagi pandangan, serta merumuskan rekomendasi alternatif sistem pemilu ke depan pasca Putusan MK,” ujar Dr. Kris. Usai penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Peserta aktif mengajukan pertanyaan serta memberikan tanggapan terkait materi yang dibahas. Kegiatan ini diikuti oleh 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, termasuk KPU Kabupaten Pacitan yang dihadiri oleh Ketua Aswika Budhi Arfandy, beserta anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Agus Susanto. Sementara dari unsur sekretariat hadir Kepala Subbagian Tekhum Mei Tri Astuti, serta seluruh staf Subbagian Tekhum. #KPUmelayani


Selengkapnya
82

KPU Kabupaten Pacitan Ikuti FGD, Perkuat Implementasi Keterbukaan Informasi Publik

Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Keterbukaan Informasi di Lingkungan KPU yang diselenggarakan secara daring oleh KPU RI melalui Zoom Meeting pada Selasa (23/9/2025). Kegiatan ini diikuti bersama oleh jajaran KPU Kabupaten Pacitan di Rumah Pintar Pemilu (RPP). FGD ini merupakan bagian dari upaya KPU RI untuk memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan KPU pasca pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Anggota KPU RI, August Mellaz, dalam sambutannya menegaskan pentingnya peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai garda terdepan dalam pelayanan informasi publik. “PPID merupakan teras muka lembaga badan publik, maka semua biro di kelembagaan KPU harus secara menyeluruh membaca, memitigasi, dan mengidentifikasi data untuk kepentingan publik. Publik melihat penyelenggaraan pemilu adalah KPU, karena itu informasi dan data yang disajikan perlu didukung oleh sistem informasi,” terangnya. Selain itu, FGD menghadirkan narasumber utama Handoko Agung Saputro, Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP). Ia memaparkan prinsip-prinsip dasar keterbukaan informasi publik di lingkungan penyelenggara pemilu, termasuk kewajiban KPU sebagai badan publik dalam menyediakan informasi yang akurat, cepat, dan mudah diakses oleh masyarakat. “KPU sebagai badan publik memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi yang akurat, cepat, dan mudah diakses masyarakat. Prinsip keterbukaan informasi harus menjadi budaya kerja agar kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu semakin kuat,” ujar Handoko. Narasumber kedua, Arbain dari Tera Indonesia Consulting (TIC), memberikan penjelasan mengenai klasifikasi dan pengecualian informasi publik. Ia menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam agar tidak terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). “Tidak semua informasi bisa dibuka, namun pengecualian harus berdasarkan uji konsekuensi yang objektif dan terdokumentasi,” jelasnya. Kegiatan yang berlangsung interaktif ini tidak hanya menghadirkan pemaparan materi dari para narasumber, tetapi juga membuka ruang dialog untuk memperdalam pemahaman peserta. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan KPU dari seluruh Indonesia, termasuk KPU Kabupaten Pacitan yang diwakili oleh Plt. Kepala Subbagian Parhubmas dan SDM beserta staf. #KPUmelayani


Selengkapnya
44

Apel Rutin KPU Kabupaten Pacitan : Tekankan Kesiapan Menghadapi Dinamika Pemilu

Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id – Pagi yang cerah dan penuh semangat mengiringi pelaksanaan apel rutin di halaman Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan. Kegiatan yang diikuti jajaran Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten Pacitan ini menjadi wadah untuk memperkuat kedisiplinan sekaligus mempererat kebersamaan pada Senin (22/9/2025). Apel dipimpin oleh Iwit Widhi Santoso, Anggota KPU Kabupaten Pacitan Divisi Hukum dan Pengawasan, sebagai pembina apel. Rangkaian kegiatan diawali dengan penghormatan kepada Bendera Merah Putih yang diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan mengheningkan cipta, pembacaan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia. Dalam amanatnya, Iwit menekankan pentingnya kesiapan menghadapi dinamika penyelenggaraan tahapan pemilu dan pemilihan yang akan datang. “Kesiapan dan kesigapan adalah hal yang sangat penting dalam menghadapi dinamika penyelenggaraan tahapan pemilu dan pemilihan mendatang. Dengan kesiapan yang matang, setiap tantangan dapat dihadapi dengan baik dan tentunya harus tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan regulasi yang ada,” ujar Iwit. Ia juga mengingatkan agar seluruh jajaran KPU Kabupaten Pacitan senantiasa menjaga kesehatan dan tetap solid dalam menjalankan tugas. “Dinamika penyelenggara pemilu pasti ada. Yang terpenting adalah kesiapan kita menghadapinya. Jangan lupa untuk menjaga kesehatan agar semua dapat berjalan dengan baik,” tambahnya. Apel pagi ditutup dengan doa bersama yang dipimpin oleh petugas, sebagai bentuk harapan agar seluruh kegiatan kelembagaan KPU Pacitan senantiasa berjalan lancar dan diberi kelancaran. Hadir dalam kegiatan tersebut Anggota KPU Kabupaten Pacitan, Iwit Widhi Santoso bersama Eko Setiawan, serta seluruh jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Pacitan. #KPUmelayani


Selengkapnya
93

KPU Kabupaten Pacitan Ikuti Sosialisasi PEKPPP Mandiri Instansional 2025

Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan mengikuti Sosialisasi Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Mandiri Instansional Tahun 2025 yang digelar KPU Republik Indonesia secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (18/9/2025). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh serta KPU/KIP Kabupaten/Kota se-Indonesia, termasuk jajaran KPU Kabupaten Pacitan yang diwakili Kepala Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin), bersama seluruh staf Rendatin. Dalam pemaparannya, Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana KPU RI, Arifin, menekankan bahwa PEKPPP Mandiri merupakan instrumen penting untuk meningkatkan mutu layanan publik di lingkungan KPU. “Selain PEKPPP Nasional, setiap satuan kerja juga wajib melaksanakan PEKPPP Mandiri untuk mendukung akuntabilitas dan memperlihatkan kualitas layanan secara nyata,” ujarnya. Senada dengan itu, Kepala Subbag Tata Laksana KPU RI, Ika Prasetya D., menegaskan pentingnya kelengkapan bukti dukung dalam proses evaluasi. “Instrumen tidak akan dinilai optimal tanpa dokumen yang valid. Karena itu, pengisian formulir harus disertai bukti yang jelas,” paparnya. Ia juga memberikan panduan teknis pengisian Formulir F-01 sebagai bagian dari proses self-assessment. Kegiatan sosialisasi juga diisi dengan penjelasan teknis mengenai instrumen evaluasi serta panduan pengisian formulir PEKPPP Tahun 2025 dan dilanjutkan dengan sesi sharing knowledge. Dari KPU Kabupaten Pacitan, hadir Kepala Subbag Rendatin Haning Wahyu Puspitasari, bersama seluruh staf Subbagian Rendatin. #KPUmelayani


Selengkapnya
85

Diskusi Publik Seri 1: KPU Kabupaten Pacitan Ikuti Pembahasan Urgensi Teknologi Informasi Pemilu

Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id – Penerapan teknologi informasi dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 menjadi sorotan utama dalam Diskusi Publik Seri 1 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur pada Kamis (18/9/2025). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting ini diikuti bersama dengan KPU kabupaten/kota se-Jawa Timur. Sementara itu, dari KPU Kabupaten Pacitan hadir Ketua bersama Anggota, Sekretaris, dan Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum (Tekhum) serta staf Subbag Tekhum. Mengusung tema “Urgensi Penggunaan Teknologi Informasi dalam Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu”, forum ini menjadi ajang evaluasi sekaligus tukar gagasan mengenai peluang dan tantangan digitalisasi pemilu. Diskusi menghadirkan dua narasumber, yakni Kepala Program Studi S1 Departemen Politik dan Pemerintahan Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr.rer.pol. Mada Sukmajati, S.IP., M.PP., dan praktisi IT, Karas Candra Gupta Khan, S.Kom. Kegiatan ini dihadiri oleh 18 perwakilan Partai Politik tingkat Jawa Timur, perwakilan Bawaslu Provinsi Jawa Timur, perwakilan Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur. Acara ini dimoderatori oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Umam. Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Aang Kunaifi, dalam sambutannya menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi informasi harus mampu memberikan nilai tambah bagi setiap tahapan pemilu. “Diskusi ini diharapkan melahirkan gagasan baru dalam pemanfaatan teknologi informasi, terutama pada proses pemungutan, penghitungan, hingga rekapitulasi suara. Pemilu harus semakin transparan, akurat, dan terpercaya,” ujarnya. Narasumber pertama, Dr.rer.pol. Mada Sukmajati, menekankan pentingnya aspek integritas dan kompetensi dalam penerapan teknologi pemilu. Menurutnya, teknologi memang menawarkan efisiensi, tetapi juga membawa risiko. “Banyak negara telah menerapkan teknologi dalam pemungutan suara dan hasilnya cukup efektif. Namun, jika prinsip integritas dan kompetensi diabaikan, potensi konflik sangat besar. Selain itu, perbedaan kualitas jaringan internet di tiap daerah juga masih menjadi kendala,” jelasnya. Sementara itu, Karas Candra Gupta Khan menyoroti penggunaan Radio Frequency Identification (RFID) dan pemindaian e-KTP sebagai contoh pemanfaatan teknologi di TPS. “Jika teknologi ini digunakan secara optimal, proses pemungutan suara bisa lebih cepat dan efisien. Tantangannya adalah memastikan e-KTP terbaca dengan baik, sesuai daftar pemilih, dan terintegrasi dengan sistem yang ada,” terangnya. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua KPU Kabupaten Pacitan Aswika Budhi Arfandy, beserta anggota Agus Susanto dan Iwit Widhi Santoso. Sementara dari unsur sekretariat hadir Sekretaris Suharto (Totok) beserta Kepala Subbagian Tekhum Mei Tri Astuti, serta seluruh staf Subbagian Tekhum. #KPUmelayani


Selengkapnya
68

KPU Kabupaten Pacitan Hadiri Rakor Persiapan PDPB Triwulan III di Surabaya

Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 yang digelar KPU Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) pada Rabu (17/9/2025) bertempat di Aula Kantor KPU Provinsi Jawa Timur, Jalan Raya Tenggilis No.1-3, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya. Rakor ini digelar untuk memastikan validitas dan akurasi data pemilih agar daftar pemilih selalu mutakhir, lengkap, dan akurat. Dari KPU Kabupaten Pacitan hadir Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin), Anang Ma’ruf, bersama staf Subbagian Rendatin yang juga bertugas sebagai operator Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Peserta kegiatan terdiri dari Divisi Rendatin serta operator Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dari 38 KPU kabupaten/kota se-Jawa Timur. Acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, pembacaan doa, serta laporan pelaksanaan kegiatan oleh Kepala Bagian Rendatin KPU Jatim, Nurita Paramita. Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi, dalam sambutannya menegaskan pentingnya konsistensi pemutakhiran data pemilih. “KPU telah menetapkan tiga Program Prioritas Nasional sepanjang 2025. Pertama, pendidikan pemilih bagi pemula, kelompok rentan, dan marjinal. Kedua, penguatan serta integrasi sistem informasi kepemiluan. Ketiga, pemutakhiran dan pendataan daftar pemilih tetap berkelanjutan,” ujar Aang. Ia menambahkan, sejauh ini pelaksanaan PDPB di Jawa Timur berjalan relatif lancar dan konsisten setiap triwulan. “Beberapa KPU kabupaten/kota bahkan telah menginisiasi inovasi untuk menjaga semangat kerja di masa non-tahapan. Hal ini menjadi bukti komitmen bersama dalam menjaga kualitas data pemilih,” jelasnya. Selain Ketua KPU Jatim, arahan juga diberikan oleh para komisioner KPU Provinsi Jawa Timur, yakni Insan Qoriawan, Eka Wisnu Wardhana, Habib M. Rohan, dan Miftahur Rozaq, serta Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini. Memasuki acara inti, peserta mendapatkan dua materi utama dari Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Jatim, Insan Qoriawan. Materi pertama membahas persiapan rekapitulasi PDPB Triwulan III, sementara materi kedua terkait penyelesaian data ganda dalam Provinsi Jawa Timur dan luar  Provinsi Jawa Timur. Dalam sesi ini, KPU Jatim menampilkan perkembangan terbaru data ganda dalam dan luar provinsi per 16–17 September 2025. Selanjutnya, 38 satuan kerja kabupaten/kota memaparkan tindak lanjut terkait pembaruan data ganda di wilayah masing-masing. #KPUmelayani


Selengkapnya