Bangun Konsistensi Kerja, KPU Pacitan Sosialisasikan SOP 2025
Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id — Upaya memperkuat tata kelola dan budaya kerja yang terstandarisasi terus dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan. Bertempat di Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Kabupaten Pacitan, Rabu (5/11/2025), jajaran komisioner dan sekretariat mengikuti kegiatan Sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Tahun 2025.
Kegiatan ini menjadi rangkaian penting dari proses penyusunan dan pembentukan SOP di lingkungan KPU Kabupaten Pacitan. Pembukaan dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Pacitan, Aswika Budhi Arfandy. Ditegaskannya, SOP merupakan acuan kerja, bukan sekadar dokumen administratif.
“Pedoman kerja ini kita bahas dan rumuskan bersama selama beberapa bulan terakhir. Ini bukan sekadar tulisan di atas kertas, tetapi harus menjadi pegangan dalam setiap aktivitas. Pastikan setiap langkah kerja kita sesuai SOP,” ujar Aswika dalam sambutannya.
Ditambahkannya, KPU merupakan Lembaga public dan pelayan demokrasi. Setiap gerak kita diperhatikan masyarakat. Maka, bekerja sesuai SOP adalah bentuk tanggung jawab sekaligus perlindungan bagi kita semua.
“Saya berharap komisioner, sekretaris, dan para kasubbag dapat memastikan seluruh jajaran memahami serta menginternalisasikan SOP ini dalam kegiatan sehari-hari. Mari kita pastikan pekerjaan kita telah sesuai dengan standar yang disepakati,” tegas Aswika.
Kegiatan berlanjut dengan pengarahan dari jajaran komisioner KPU Kabupaten Pacitan. Konsistensi penerapan SOP di seluruh lini kerja menjadi sorotan utama dalam pengarahan tersebut.
Pada sesi pemaparan SOP, Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin), Anang Ma’ruf, menegaskan pentingnya komitmen dalam penerapan SOP. Meski, dalam praktiknya sering menghadapi berbagai tantangan.
“Kendala pasti ada, tetapi melaksanakan SOP merupakan bagian dari tanggung jawab dan komitmen kita dalam bekerja. Apa yang kita susun bersama harus kita taati bersama pula,” ujarnya.
Acara berlanjut dengan pemaparan oleh Kepala Subbagian (Kasubag) Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin), Haning Wahyu Puspitasari. Dalam paparannya, KPU Kabupaten Pacitan telah menetapkan 15 (lima belas) SOP. Rinciannya, 4 (empat) SOP terkonsentrasi di Subbagian Teknis Penyelenggaraan dan Hukum, 2 (dua) SOP di Subbagian Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan SDM, serta 1 (satu) SOP terkonsentrasi di Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KPU Kabupaten Pacitan Aswika Budhi Arfandy, bersama anggota Agus Susanto, Anang Ma’ruf, dan Eko Setiawan. Dari unsur sekretariat turut hadir Sekretaris Suharto (Totok), Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi, Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik, Kasubbag Parisipasi Hubungan Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, serta seluruh staf sekretariat KPU Kabupaten Pacitan.
#KPUmelayani