
Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan kbali melaksanakan apel rutin setiap hari Senin (31/1/2022). Kegiatan yang dilaksanakancara hybrid di ruang Rumah Pintar Pemilu “Pace”. Dengan rimcian 75% Karyawan/Karyawati di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Pacitan yang melaksanakan tugas dikantor (WFO) dan 25% karyawan/karyawati yang melaksanakan tugas dari rumah (WFH). Dalam arahannya, Iwit W. Santoso mengajak semua karyawan/karyawati dilingkungan KPU Pacitan agar bersiap menghadapi Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Sebab, pemerintah sudah menentukan pada hari Rabu 14 Februari 2024 dilaksanakan pemungutan suara untuk Penyelenggaraan pemungutan suara Pemilihan Umum Serentak. Baik untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/ Kota serta Anggota DPD RI. Sedangkan untuk pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Walikota dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024. “kita harus siapkan fisik dan mental, jaga kekompakan dan soliditas antar komponen di lingkungan KPU Kabupaten Pacitan. Selain itu juga perlunya menambah wawasan kita tentang kepemiluan," jelas Iwit W. Santoso. Perlu diketahui bahwa apel pagi dilakukan sebagai tindak lanjut himbauan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dengan nomor Surat : 52 / SDM.03.05/04/2022 Tanggal 21 Januari 2022 perihal Himbauan Apel Pagi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Adapun tujuan utamanya adalah memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air, serta pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia serta menumbuhkan disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan KPU RI, KPU Propinsi dan KPU Kabupaten /Kota. (Tim Bakohumas KPU Pacitan)