Berita Terkini

Demi Mencetak Pemilih Yang Cerdas, KPU Pacitan Road Show Ke Sekolah – Sekolah

Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan terus melaksanakan giat road show di sekolah-sekolah lanjutan atas dalam upaya mencerdaskan pemilih. Seperti kegiatan pada Senin (31/1/2022). Komisioner KPU Pacitan, Eko Setiawan, menjadi Pembina Upacara di SMA Negeri II Pacitan. Dalam amanatnya, Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Pacitan ini, menjelaskan tentang pentingnya dilaksanakan Pemilu dan Pemilihan dalam Negara Demokrasi. Salah satu komponen penting dari Pemilu dan Pemilihan adalah Pemilih. Tentunya, Pemilih pun tak hanya sekedar mencoblos tanpa tahu tujuannya. Karena itu, perlu penyampaian informasi tentang kepemiluan, utamanya bagi pemilih pemula. " Nanti tahun 2024, adik-adik sudah genap berusia 17 tahun dan mendapatkan hak sebagai pemilih. Karena itu, monggo kita menjadi pemilih cerdas," jelasnya. Disampaikan pula bahwa, pada saat ini KPU Kabupaten Pacitan sedang dalam upaya mempersiapkan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Salah satu persiapannya adalah dengan melaksanakan pendidikan pemilih kepada semua segmen khusunya pra pemilih dan pemilih pemula. KPU Kabupaten Pacitan juga menyediakan media informasi baik media website, media sosial ataupun melalui tatap muka giat road show ke sekolah- sekolah setingkat SLTA di Kabupaten Pacitan. Atau bagi sekolah yang berminat belajar bersama dalam Kelas Pemilu untuk mendalami tentang demokrasi dan pemilu, dapat menghubungi sekretariat KPU Kabupaten Pacitan. (Tim Bakohumas KPU Pacitan)

Rapatkan Barisan Bersiap Selenggarakan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024

Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan kbali melaksanakan apel rutin setiap hari Senin (31/1/2022). Kegiatan yang dilaksanakancara hybrid di ruang Rumah Pintar Pemilu “Pace”. Dengan rimcian 75% Karyawan/Karyawati di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Pacitan yang melaksanakan tugas dikantor (WFO) dan 25% karyawan/karyawati yang melaksanakan tugas dari rumah (WFH). Dalam arahannya, Iwit W. Santoso mengajak semua karyawan/karyawati dilingkungan KPU Pacitan agar bersiap menghadapi Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Sebab, pemerintah sudah menentukan pada hari Rabu 14 Februari 2024 dilaksanakan pemungutan suara untuk Penyelenggaraan pemungutan suara Pemilihan Umum Serentak. Baik untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/ Kota serta Anggota DPD RI. Sedangkan untuk pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Walikota dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024. “kita harus siapkan fisik dan mental, jaga kekompakan dan soliditas antar komponen di lingkungan KPU Kabupaten Pacitan. Selain itu juga perlunya menambah wawasan kita tentang kepemiluan," jelas Iwit W. Santoso. Perlu diketahui bahwa apel pagi dilakukan sebagai tindak lanjut himbauan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dengan nomor Surat : 52 / SDM.03.05/04/2022 Tanggal 21 Januari 2022 perihal Himbauan Apel Pagi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Adapun tujuan utamanya adalah memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air, serta pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia serta menumbuhkan disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan KPU RI, KPU Propinsi dan KPU Kabupaten /Kota. (Tim Bakohumas KPU Pacitan)

KPU RI Gelar Rakor Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu Tahun 2024

Kendari, kab.pacitan-kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pembentukan Badadn Ad Hoc Penyelenggara Pemilu 2024 di Hotel Claro Kendari (19-22/10). Kegiatan tersebut diikuti seluruh KPU Provinsi Divisi SDM dan Litbang, KPU Kab/Kota divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan SDM serta operator Siakba dan Simpeg se–Indonesia. Saat membuka acara, Ketua KPU RI menyampaikan bahwa rencana perekrutan badan ad hoc untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dimulai pada 15 November 2022 - 1 Januari 2023. Sedangkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan pada 1 Desember 2022-15 Januari 2023. "Proses perekrutan akan menjadi tugas berat KPU kabupaten/kota. Dengan aplikasi Siakba maka harus menguasai apliaksinya" katanya. Karena itu, lanjut Hasyim Asy’ari, rekrutmen badan ad hoc di tingkat kecamatan maupun desa dan kelurahan perlu dipersiapkan dengan baik. Data yang relatif lengkap sangat diperlukan untuk menata organisasi semakin solid, terorganisir, manageable dalam rangka layanan-layanan KPU pada Pemilu 2024 dan Pilkada serentak 2024. Semangat penerapan aplikasi ini adalah sesuai prinsip pemilu dalam UU No 7/2017. Salah satunya, KPU harus bekerja secara tertib administrasi. "Siakba sebagai wadah tertib administrasi badan ad hoc, sekaligus untuk mengecek keterlibatan seseorang dalam partai politik dengan Sipol," tegasnya. Termasuk aplikasi Simpeg, adalah sistem apliaksi kepegawaian yang akan mengadministrasikan segala yang melekat pada pegawai. Sehingga akan mempermudah saat akan ada mutasi atau promosi, karena sudah teradministrasi secara digital. (Tim Bakohumas KPU Pacitan)

KPU Provinsi Jatim Adakan Rakor Rekap Data Dapil

Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Rapat Koordinasi (rakor) Rekap Data Daerah Pemilihan Dalam Rangka Persiapan Tahapan Pemilu Tahun 2024, Rabu (26/1/2022). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring tersebut sebagai tindak lanjut  surat KPU RI Nomor 41/PP.07/05/2022 perihal Permintaan Rekap Data Dapil. Kegiatan diikuti Divisi Teknis Penyelenggaraan bersama dengan Sub Koordinator Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten/Kota se Jawa Timur. Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam, saat membuka acara mengatakan, bahwa Pemilu Tahun 2024 sudah ditetapkan pada Tanggal 14 Februari 2024. "Tepatnya pada hari yang mudah dikenang dan 'istimewa'. Sebab,  bertepatan dengan hari yang penuh kasih sayang". Lebih lanjut, Choirul Anam menegaskan,  salah satu tahapan yang krusial adalah penataan daerah pemilihan (dapil). Intinya, penataan tersebut harus berdasar tukuh prinsip. Yakni, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, coterminus, kohesivitas dan Kesinambungan, bukan berdasarkan kesepakatan-kesepakatan lain-lain. Dalam kesempatan tersebut, Anggota KPU Provinsi Jawa Timur, diantaranya  Miftahur Rozaq, Rochani, Nurul Amalia dan juga Sekretaris KPU Provinsi Nanik Karsini, secara bergantian menyampaikan wejangan penataan dapil harus memperhatikan tujuh prinsip. Sedangkan dalam pemaparan materi oleh Insan Qoriawan, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Timur. Intinya, adanya penekanan pentingnya pemahaman prinsip-prinsip penataan dapil serta esensinya. Diantaranya,  yakni keterwakilan dan kesetaraan. "Selain itu, keterlibatan public juga sangat penting dan harus diperhatikan," tandas Insan Qoriawan.  Acara di akhiri dengan permaparan rekap data dapil masing - masing Divisi Teknis Penyelenggaraan dari 38 KPU Kabupaten/Kota. (Tim Bakohumas KPU Pacitan)

Materi Kelas Teknis Ketiga: "Pemungutan dan Penghitungan Suara"

Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan kembali melaksanakan Kelas Teknis sebagai upaya menyongsong Pemilu dan Pemilihan 2024, Kamis (27/1/2022). Kegiatan yang dilaksanakan secara berkala itu dihelat di Rumah Pintar Pemuilu (RPP) Pace. Adapun, materi ketiga adalah “Pemungutan dan Penghitungan Suara”. Kelas Teknis diikuti komisioner, sekretaris, kasubag/subkor dan staf sekretariat KPU Pacitan. Sedangkan narasumber Divisi Teknis Penyelenggara, Agus Susanto.  Seperti biasa pembahasan kelas teknis terbagi dalam dua sesi. Yakni, sesi pertama penyampaian materi oleh narasumber dan sesi keduanya diskusi.  Ketua KPU Kabupaten Pacitan, Sulis Styorini, saat membuka kegiatan menyampaikan penghargaan atas terselenggaranya kegiatan Kelas Teknis. Terlebih, sampai edisi ketiga, antusias peserta masih tinggi. "Saya berharap kegiatan ini terus terlaksana sampai selesai sekaligus sebagai pemanasan bagi KPU Pacitan menghadapi Pemilu dan Pemilihan 2024," kata Sulis Styorini. Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pacitan, Agus Susanto, diawal paparannya menceritakan liku-liku  pemilihan.  Terlebih di masa Pandemi, yang aturan - aturan yang wajib dipatuhi. Khususnya, dalam melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid 19. "Saat melakukan rekapitulasi pemungutan suara, kita sangat dibatasi dengan regulasi protokol kesehatan secara ketat," kata Agus Susanto. Karena itu, beragam pengalan dalam Pemilihan 2020, akan sangat berguna dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 nanti. Terlebih, saat ini, hari pemungutannya sudah ditentukan. Penyelenggaraan pemungutan suara Pemilihan Umum Serentak (untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/ Kota serta Anggota DPD RI) dilakukan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024. Sedangkan untuk Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Walikota dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024. Setelah menyampaian materi selesai dilanjutkan dengan diskusi dari peserta kelas teknis internal KPU Kabupaten Pacitan, beberapa pertanyaan dan penyataan menjadi bahan masukan dan pembelajaran kita untuk menyikapi pemilu/ pemilihan serentak 2024. (Tim Bakohumas KPU Pacitan)

KPU Pacitan Rapat Internal, Bahas Pemenuhan Data Dapil 2024

Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id – Guna menindaklanjuti Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Nomor 17/PP.07/35/2022 tanggal 18 Januari 2022 tentang Rekap Data Dapil Kabupaten/ kota, KPU Kabupaten Pacitan menggelar rapat internal Kamis 27/1/2022 dengan bahasan Pemenuhan data dapil di Kabupaten Pacitan. Sekitar pukul 13.30 WIB, rapat internal dihadiri oleh Ketua dan anggota Komisioner, Sekretaris dan kasubag serta sub coordinator KPU Kabupaten Pacitan. Rapat membahas terkait adakah potensi perubahan dapil dan mencermati kembali kesesuaian prinsip pembagiannya  “Kita kaji kembali, data dapil pada pemilu di 2019 dengan keseuaian prinsip penataan dapil yang ada di PKPU 18 Tahun 2018, sehingga kita tahu apa dapil tersebut telah memenuhi prinsip penyusunannya dan adakah potensi perubahannya,” kata agus. Dalam menyusun dapil yang terpenting adalah memenuhi 7 (tujuh) prinsip yaitu : kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integrasi wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan. Rapat dilanjutkan dengan menyesuaikan jumlah penduduk per dapil sesuai dengan data agregat kependudukan (DAK) dengan melakukan penghitungan secara cermat dengan tetap memperhatikan setiap prinsip penyusunannya.(Tim Bakohumas KPU Pacitan)