Berita Terkini

290

Indeks Kepuasaan Masyarakat (IKM) Terhadap Pelayanan Publik KPU Kabupaten Pacitan Triwulan II Tahun 2025

Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan merilis hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap pelayanan publik periode Triwulan II Tahun 2025 (April–Juni). Dari sembilan indikator yang dinilai, KPU Pacitan memperoleh nilai Indeks Kepuasan Masyarakat sebesar 86,74 dan masuk kategori “Baik”. Survei ini melibatkan 106 responden dengan latar belakang beragam, baik dari kalangan PNS, TNI, Polri, swasta, hingga masyarakat umum. Layanan yang paling banyak dimanfaatkan masyarakat meliputi pengurusan layanan daftar pemilih, badan adhoc Pilkada 2024, serta permintaan data publikasi pemilu serentak. Hasil ini menunjukkan komitmen KPU Pacitan dalam meningkatkan kualitas layanan publik, baik dari aspek prosedur, informasi kepemiluan, hingga kompetensi petugas. Ke depan, KPU Pacitan berharap tingkat kepuasan masyarakat dapat terus meningkat melalui pelayanan yang semakin transparan, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan pemilih. Untuk lebih jelasnya, yuk simak infografis berikut mengenai hasil lengkap Survei Kepuasan Masyarakat Triwulan II Tahun 2025.   


Selengkapnya
196

KPU Kabupaten Pacitan Gelar Rapat Koordinasi Internal Evaluasi Sistem Informasi

Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan menggelar Rapat Koordinasi Internal Pengisian Survei Kepuasan Pengguna Sistem Informasi dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada Jumat (12/9/2025) bertempat di Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Kabupaten Pacitan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris, jajaran kepala subbagian, serta staf yang merupakan operator dari tiap subbagian. Rapat ini merupakan tindak lanjut atas Surat Sekretaris Jenderal KPU Nomor 2951/TIK.02-SD/12/2025 tentang Pengumpulan Informasi Kepuasan Pengguna dan Daftar Inventarisasi Masalah pada Sistem Informasi KPU. Sekretaris KPU Kabupaten Pacitan, Suharto (Totok), menjelaskan bahwa rapat tidak hanya sebatas pengisian survei, tetapi juga menjadi forum evaluasi menyeluruh atas sistem informasi KPU yang selama ini digunakan di KPU Pacitan. “Rapat ini merupakan finalisasi pengisian Survei Kepuasan Pengguna Sistem Informasi dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang menampung saran, kritik, maupun usulan perbaikan dari para pengguna sistem informasi KPU,” ujarnya. Dalam forum tersebut, setiap subbagian diberikan kesempatan untuk menyampaikan kendala yang dihadapi selama memanfaatkan sistem informasi KPU. Evaluasi ini juga sejalan dengan program Penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam rangka meningkatkan kualitas layanan pascapemilu. Adapun terdapat 18 sistem informasi KPU yang menjadi objek evaluasi, terdiri atas 14 aplikasi tahapan yaitu Sipol, Sidapil, Silon, Sikadeka, Sirekap, Simpaw, Silog, Sikum, Siparmas, Siakba, Sidalih, Infopemilu, Ecoklit, dan Cekdptonline, serta 4 aplikasi non-tahapan yakni JDIH, PPID, Simpeg, dan e-SPIP. Lebih lanjut, Totok menegaskan pentingnya evaluasi berbasis pengalaman pengguna untuk peningkatan sistem di masa mendatang. “Pengalaman pengguna menjadi kunci agar sistem terus membaik ke depan,” tegas Totok. Hadir dalam kegiatan ini, Sekretaris Suharto (Totok) beserta seluruh jajaran kepala subbagian dan perwakilan staf masing-masing subbagian. (humas kpu:rei/foto:daru) #KPUmelayani


Selengkapnya
111

Kerja Bakti KPU Kabupaten Pacitan, Wujudkan Penataan Arsip Berkala

Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan pada Jumat pagi (12/09/2025) melaksanakan kegiatan kerja bakti penataan arsip yang dipusatkan di Gudang KPU Kabupaten Pacitan sebagai bagian dari agenda rutin hari Jumat. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran bersama staf Sekretariat KPU Kabupaten Pacitan yang secara gotong royong menata dan merapikan arsip untuk meningkatkan kerapian administrasi. Penataan arsip difokuskan pada masing-masing sub bagian dengan kegiatan utama berupa inventarisasi, klasifikasi, penyusunan hingga pengemasan serta penyimpanan arsip. Setiap dokumen dipilah sesuai jadwal retensi arsip, kemudian diberi kode dan label untuk memudahkan penelusuran. Selain itu, juga memperhatikan aspek pemeliharaan gudang arsip, mulai dari kebersihan, pengaturan suhu dan kelembapan, hingga pengamanan dokumen. Proses retensi dan penyusutan arsip pun dilaksanakan sesuai ketentuan agar tata kelola kearsipan semakin tertib. Ketua KPU Kabupaten Pacitan, Aswika menegaskan bahwa penataan arsip merupakan bagian penting dari profesionalitas lembaga penyelenggara pemilu. “Penataan arsip ini bukan sekadar rutinitas, tetapi bagian dari upaya KPU Kabupaten Pacitan untuk menjaga integritas dan tertib administrasi. Arsip adalah jejak sejarah pemilu yang harus dijaga dengan rapi, aman, dan mudah diakses,” ungkap Aswika. Ia menambahkan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari upaya serupa yang telah dilakukan sebelumnya. “Kegiatan ini adalah hal rutin dan berkelanjutan. Harapannya, kualitas pengelolaan arsip di KPU Kabupaten Pacitan semakin baik, rapi, dan mudah diakses sehingga bisa mendukung transparansi serta pelayanan informasi kepada masyarakat,” jelasnya. Suasana kerja bakti berlangsung penuh kebersamaan, ditutup dengan makan pagi bersama seluruh jajaran KPU Kabupaten Pacitan. Turut hadir dalam kegiatan ini, Ketua KPU Kabupaten Pacitan Aswika Budhi Arfandy bersama Anggota Anang Ma’ruf, Eko Setiawan dan Iwit Widhi Santoso. Sementara dari unsur sekretariat hadir jajaran kepala sub bagian dan seluruh staf. (humas kpu:rei/foto : rei, yusia) #KPUmelayani


Selengkapnya
163

KPU Pacitan Ikuti Sosialisasi Pelaksanaan Kerja Sama KPU se-Jawa Timur

Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan mengikuti Sosialisasi Pelaksanaan Kerja Sama di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur pada Kamis (11/9/2025). Kegiatan ini diikuti seluruh jajaran secara daring melalui Zoom Meeting di Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Kabupaten Pacitan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Ketua KPU RI mengenai mekanisme pelaksanaan kerja sama di lingkungan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. Acara dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Aang Kunaifi, dalam sambutannya menegaskan pentingnya sinergi dengan pihak eksternal. Menurutnya, kerja sama menjadi instrumen strategis dalam mendukung penyelenggaraan kepemiluan yang lebih baik. “Mengingat, sudah terdapat beberapa satuan kerja (satker) yang mengajukan kerja sama, maka diperlukan pemahaman yang sama dalam proses penyusunan hingga implementasi perjanjian kerja sama tersebut,” jelas Aang. Sementara itu, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi KPU RI, M. Syahrizal Iskandar, mengingatkan agar setiap kerja sama yang disusun selaras dengan kebijakan pusat. Ia menekankan bahwa kerja sama tidak boleh hanya menjadi dokumen administratif. “Setiap perjanjian kerja sama harus selaras dengan kebijakan pusat serta dapat memberikan manfaat nyata dan kontribusi positif bagi lembaga KPU, bukan hanya sebatas dokumen,” ujar Syahrizal. Dalam sosialisasi ini, materi utama terkait Keputusan KPU Nomor 1068 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Naskah Dinas Surat Perjanjian disampaikan oleh Kepala Bagian Fasilitasi Administrasi Kerja Sama Biro Perencanaan dan Organisasi KPU RI, Mardia Sukma Sari Holle. Sukma menjelaskan, pedoman teknis tersebut mengatur tata cara pelaksanaan kerja sama KPU dengan berbagai mitra, baik kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, badan usaha, organisasi profesi, maupun organisasi masyarakat. “Tujuan nota kesepahaman adalah harmonisasi antar lembaga, dukungan terhadap penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada, serta standarisasi dan akuntabilitas administrasi,” terang Sukma. Ia menambahkan, kerja sama dapat disusun dalam bentuk Nota Kesepahaman (MoU) maupun Perjanjian Kerja Sama (PKS). MoU berfungsi sebagai kesepakatan awal, sedangkan PKS bersifat mengikat dengan hak dan kewajiban yang jelas. “Proses penyusunan harus melalui tahapan yang lengkap, mulai dari penjajakan, perumusan, legal drafting, persetujuan internal, penandatanganan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, hingga pelaporan. Laporan ini wajib disampaikan secara berkala oleh KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota,” tambahnya. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua KPU Kabupaten Pacitan Aswika Budhi Arfandy, beserta seluruh anggota Agus Susanto, Anang Ma’ruf, Eko Setiawan dan Iwit Widhi Santoso. Sementara dari unsur sekretariat hadir Sekretaris Suharto (Totok) beserta jajaran kepala sub bagian. (humas kpu:rei/foto:daru,tito) #KPUmelayani


Selengkapnya
119

KPU Pacitan Tingkatkan Dokumentasi Melalui Knowledge Sharing Fotografi

Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan menggelar kegiatan Knowledge Sharing Pelatihan Dasar Fotografi di Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Kabupaten Pacitan, Rabu (10/9/2025). Kegiatan ini diikuti oleh jajaran anggota dan sekretariat KPU Kabupaten Pacitan sebagai upaya meningkatkan keterampilan dokumentasi visual. Ketua KPU Kabupaten Pacitan, Aswika Budhi Arfandy, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelatihan ini telah direncanakan sejak lama. Ia menegaskan pentingnya penguasaan keterampilan fotografi bagi seluruh jajaran KPU dalam mendukung kerja-kerja kelembagaan. “Fotografi bukan sekadar memotret. Setiap gambar yang kita hasilkan harus mampu berbicara, menghadirkan suasana kegiatan, sekaligus menjadi bagian strategi komunikasi kepada publik. Karena itu, dokumentasi yang baik akan menunjang publikasi tahapan pemilu dan pemilihan, memperkuat citra kelembagaan dan mendorong partisipasi masyarakat,” ujar Aswika. Ia menekankan bahwa keterampilan fotografi kini menjadi kebutuhan penting bagi seluruh jajaran KPU. “Semua orang bisa melakukan dokumentasi, tetapi hasilnya akan berbeda bila dilakukan dengan teknik yang tepat. Harapan kami, setiap kegiatan KPU ke depan dapat terdokumentasi lebih hidup, informatif, dan menarik,” tambahnya. Materi utama disampaikan oleh Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Pacitan, Eko Setiawan. Ia menjelaskan berbagai jenis foto yang dibutuhkan dalam kegiatan kelembagaan. “Dalam praktiknya, kita perlu memahami ukuran pengambilan gambar seperti close up, medium shot, dan wide shot. Selain itu, fotografer harus mempersiapkan alat dengan baik, entah itu kamera maupun telepon genggam, dan yang terpenting memahami tema serta objek kegiatan yang akan diabadikan,” jelas Eko. Eko juga membagikan kiat-kiat teknis, mulai dari cara mengambil gambar yang efektif, etika saat memotret, hingga penyuntingan sederhana. Ia menutup paparannya dengan contoh hasil dokumentasi KPU Kabupaten Pacitan serta penjelasan mengenai pengelolaan arsip foto untuk keperluan publikasi. Suasana kegiatan semakin meriah ketika seluruh peserta diminta mempraktikkan teknik memotret secara langsung. Hasil foto kemudian dipresentasikan bersama, sebelum panitia memberikan hadiah kepada peserta dengan karya terbaik. Acara diakhiri dengan foto bersama. Hadir dalam kegiatan ini, jajaran KPU Kabupaten Pacitan yaitu Ketua Aswika Budhi Arfandy, bersama dengan anggota Eko Setiawan dan Iwit Widhi Santoso. Dari unsur sekretariat hadir Sekretaris Suharto (Totok), bersama jajaran kepala sub bagian hingga seluruh staff. (humas kpu: rei) #KPUmelayani


Selengkapnya
226

KPU Kabupaten Pacitan Ikuti Sosialisasi Antikorupsi dan Pengendalian Gratifikasi

Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan pada Senin (8/9/2025) mengikuti Sosialisasi Antikorupsi dan Pengendalian Gratifikasi yang diselenggarakan KPU secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini diikuti oleh KPU Provinsi/KIP Aceh hingga KPU/KIP Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Sosialisasi tersebut digelar sebagai upaya meningkatkan integritas serta pemahaman dan kesadaran pegawai terhadap budaya antikorupsi dan pengendalian gratifikasi. Dalam sambutannya, Ketua KPU Mochammad Afifuddin menegaskan pentingnya membangun budaya kerja yang berintegritas sekaligus menjadikan sosialisasi antikorupsi sebagai early warning bagi seluruh aparat KPU. “Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kita bersama untuk meningkatkan integritas, pemahaman, serta kesadaran seluruh pegawai KPU mengenai budaya antikorupsi dan pengendalian gratifikasi. Kami berharap pemahaman ini benar-benar diterapkan sehingga komitmen untuk mencegah dan memberantas praktik korupsi semakin kuat di lingkungan kerja kita,” ujar Afifuddin. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Deputi Bidang Peran Serta Masyarakat, Wawan Wardiana. Dalam pemaparannya, Wawan menekankan perlunya penguatan upaya pemberantasan korupsi melalui pemahaman menyeluruh terhadap berbagai aspek. “Kita perlu memahami jenis-jenis tindak pidana korupsi, menganalisis kerentanan serta sumber masalah, mengidentifikasi fenomena korupsi yang sering terjadi, hingga mengenali bentuk-bentuk gratifikasi. Dengan pemahaman ini, pencegahan bisa dilakukan lebih efektif,” jelasnya. Dipandu Inspektur Utama KPU, Nanang Priyatna, kegiatan ini jadi arena diskusi interaktif untuk memperkuat budaya kerja yang jujur, bersih, dan akuntabel. Hadir dalam kegiatan ini, dari KPU Kabupaten Pacitan, anggota Agus Susanto, Anang Ma’ruf, dan Eko Setiawan bersama Sekretaris KPU Suharto (Totok) serta seluruh jajaran sekretariat. (rei) #KPUmelayani


Selengkapnya
🔊 Putar Suara