Perkuat Pemahaman Tata Kelola Anggaran, KPU Pacitan Gelar Knowledge Sharing Standar Biaya Masukan

Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan menyelenggarakan kegiatan Knowledge Sharing dengan tema Standar Biaya Masukan Pengelolaan Keuangan APBN pada Rabu (30/7/2025) bertempat di Rumah Pintar Pemilu (RPP). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Komisioner, Sekretaris, para Kepala Sub Bagian, serta seluruh staf ASN dan PPNPN di lingkungan KPU Kabupaten Pacitan.

Acara ini menjadi momentum penting dalam menyamakan pemahaman mengenai penerapan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2025 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.

Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Pacitan Iwit Widhi Santoso, dalam pengantarnya menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai bekal seluruh jajaran dalam menyusun dan mengelola anggaran secara efisien dan akuntabel.

“Standar Biaya Masukan (SBM) menjadi acuan dasar dalam penyusunan anggaran, terutama dalam belanja barang dan jasa. Kegiatan ini penting untuk kita pahami bersama demi mendorong transparansi dan efisiensi penggunaan anggaran di KPU,” tegas Iwit.

Sementara itu, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Pacitan Anang Ma’ruf, menambahkan bahwa SBM adalah alat kontrol utama dalam pelaksanaan anggaran agar tetap sesuai aturan.

“Setiap kita yang terlibat dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran harus memahami batasan SBM. Ini untuk memastikan bahwa pelaksanaan anggaran tidak hanya tertib secara administratif, tetapi juga taat regulasi,” jelasnya.

Sesi utama disampaikan oleh Sekretaris KPU Kabupaten Pacitan, Suharto (Totok), yang secara komprehensif memaparkan substansi dari PMK Nomor 32 Tahun 2025. Dalam penjelasannya, Totok menegaskan bahwa SBM menjadi dasar penting dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-KL) yang berbasis kebutuhan riil dan prinsip akuntabilitas.

“PMK ini menetapkan satuan biaya untuk honorarium, perjalanan dinas, belanja operasional, serta pengadaan barang dan jasa. Dengan standar ini, diharapkan proses perencanaan dan pelaksanaan anggaran di KPU Pacitan berjalan lebih tertib, terukur, dan mendukung akuntabilitas publik,” terang Totok.

Selanjutnya dalam penyampaiannya, Totok juga menekankan pentingnya melakukan pemetaan risiko atas penggunaan anggaran selama Semester I Tahun 2025. Hal ini dilakukan dengan cara menyandingkan regulasi terdahulu, yakni PMK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025, dengan regulasi terbaru, PMK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.

“Dengan menyandingkan kedua regulasi tersebut, kita bisa mengidentifikasi potensi risiko dalam pelaksanaan anggaran, sekaligus memastikan kesesuaian perencanaan anggaran ke depan dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Totok

Di akhir kegiatan, ia menegaskan bahwa knowledge sharing ini penting untuk menyamakan pemahaman seluruh jajaran terkait SBM, guna mendukung integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran.

Turut hadir dalam kegiatan ini Anggota KPU Kabupaten Pacitan Iwit Widhi Santoso dan Anang Ma’ruf. Sementara itu dari Sekretariat KPU Kabupaten Pacitan hadir Sekretaris Suharto (Totok) beserta seluruh Kepala Subbagian.

#KPUmelayani

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 174 Kali.