KPU RI Gelar Rakor Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu Tahun 2024
Kendari, kab.pacitan-kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pembentukan Badadn Ad Hoc Penyelenggara Pemilu 2024 di Hotel Claro Kendari (19-22/10). Kegiatan tersebut diikuti seluruh KPU Provinsi Divisi SDM dan Litbang, KPU Kab/Kota divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan SDM serta operator Siakba dan Simpeg se–Indonesia.
Saat membuka acara, Ketua KPU RI menyampaikan bahwa rencana perekrutan badan ad hoc untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dimulai pada 15 November 2022 - 1 Januari 2023. Sedangkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan pada 1 Desember 2022-15 Januari 2023.
"Proses perekrutan akan menjadi tugas berat KPU kabupaten/kota. Dengan aplikasi Siakba maka harus menguasai apliaksinya" katanya.
Karena itu, lanjut Hasyim Asy’ari, rekrutmen badan ad hoc di tingkat kecamatan maupun desa dan kelurahan perlu dipersiapkan dengan baik. Data yang relatif lengkap sangat diperlukan untuk menata organisasi semakin solid, terorganisir, manageable dalam rangka layanan-layanan KPU pada Pemilu 2024 dan Pilkada serentak 2024.
Semangat penerapan aplikasi ini adalah sesuai prinsip pemilu dalam UU No 7/2017. Salah satunya, KPU harus bekerja secara tertib administrasi. "Siakba sebagai wadah tertib administrasi badan ad hoc, sekaligus untuk mengecek keterlibatan seseorang dalam partai politik dengan Sipol," tegasnya.
Termasuk aplikasi Simpeg, adalah sistem apliaksi kepegawaian yang akan mengadministrasikan segala yang melekat pada pegawai. Sehingga akan mempermudah saat akan ada mutasi atau promosi, karena sudah teradministrasi secara digital. (Tim Bakohumas KPU Pacitan)