Berita Terkini

KPU Pacitan Mantapkan Pemahaman SBM di Batch 2

Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan kembali menggelar kegiatan Knowledge Sharing mengenai Standar Biaya Masukan (SBM) Batch 2 pada Rabu (13/8/2025) di Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Kabupaten Pacitan. Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2025.

Acara dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Pacitan Aswika Budhi Arfandy. Diikuti seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN di lingkungan KPU Pacitan. Pemaparan materi disampaikan oleh Sekretaris KPU Kabupaten Pacitan Suharto (Totok) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Serta Kepala Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) Haning Wahyu Puspitasari selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom).

Membuka kegiatan, Ketua KPU Kabupaten Pacitan Aswika Budhi Arfandy menegaskan bahwa kegiatan ini memiliki peran strategis dalam meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas jajarannya. Menurutnya, pemahaman yang tepat terhadap SBM sangat diperlukan, terlebih saat memasuki tahapan Pemilu dan Pemilihan. Sebab, kebutuhan pengelolaan anggaran akan semakin kompleks.

"Dengan pemahaman yang sama, kita dapat memastikan pengelolaan anggaran di KPU Pacitan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi. Ke depan, kegiatan seperti ini akan terus kita lakukan dan melibatkan semua pihak agar setiap tahapan Pemilu maupun Pemilihan dapat terlaksana dengan baik," ujarnya.

Materi yang disampaikan mencakup berbagai satuan biaya yang bersifat dapat dilampaui untuk Tahun Anggaran 2025. Di antaranya biaya transportasi darat, pemeliharaan sarana kantor, penerjemahan dan pengetikan. Termasuk mengenai beasiswa program gelar maupun nongelar, sewa mesin fotokopi, honorarium narasumber, pengadaan bahan makanan, keperluan sehari-hari perkantoran. Juga berkaitan mengenai pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas, sewa gedung pertemuan, dan biaya perjalanan dinas dalam maupun luar negeri.

Sekretaris KPU Kabupaten Pacitan Suharto (Totok) dalam paparannya menegaskan pentingnya pemahaman bersama terkait SBM. Tujuannya, pengelolaan anggaran dapat berjalan transparan dan akuntabel.

“Standar biaya ini bukan sekadar angka, tetapi panduan resmi yang harus dipahami semua pihak. Sehingga pengelolaan keuangan berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Senada juga disampaikan Kasubbag Rendatin yang merangkap sebagai PPKom Haning Wahyu Puspitasari. Menurutnya, pemahaman detail atas setiap komponen biaya akan memudahkan proses perencanaan dan pelaksanaan kegiatan di KPU Pacitan.

“Dengan memahami SBM secara menyeluruh, kita bisa merencanakan kegiatan lebih efektif sekaligus mengantisipasi potensi kendala administratif,” jelasnya.

Pada sesi akhir kegiatan, Haning memaparkan poin-poin utama SBM Tahun 2025 yang bersifat dapat dilampaui. Guna menjadi panduan praktis bagi pengelolaan anggaran yang efektif, transparan, dan sesuai regulasi.

Hadir dalam kegiatan ini Ketua KPU Kabupaten Pacitan Aswika Budhi Arfandy. Sementara itu dari unsur sekretariat KPU Pacitan, Sekretaris Suharto (Totok) beserta seluruh kepala subbagian dan jajaran staf.

#KPUmelayani.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 51 kali