Internalisasi Coktas, KPU Pacitan Tegaskan Validitas Data Pemilih

Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id —  Akurasi dan validitas data pemilih menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2026. KPU Kabupaten Pacitan menggelar Rapat Internalisasi Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 117/PL.01-SD/13/2026 tanggal 30 Januari 2026 tentang Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) PDPB Semester I Tahun 2026, Rabu (25/2/2026), di Ruang Rapat KPU Kabupaten Pacitan.

Rapat tersebut dilaksanakan untuk memastikan kesamaan pemahaman atas substansi surat dinas serta menyepakati langkah tindak lanjut pelaksanaan Coktas sebagai bagian dari tahapan PDPB Semester I Tahun 2026.

Anggota KPU Kabupaten Pacitan Anang Ma’ruf, saat membuka rapat menegaskan pentingnya menyamakan persepsi terhadap setiap poin dalam surat dinas tersebut.

“Kita akan membahas dan menyepakati seluruh poin dalam surat tersebut, karena kesepakatan ini menjadi basis kinerja kita ke depan,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pelaksanaan PDPB di Kabupaten Pacitan selama ini berjalan lancar tanpa catatan khusus, mulai dari proses pengolahan data hingga pleno di tingkat kabupaten maupun provinsi. Namun demikian, terdapat poin yang perlu dicermati lebih lanjut, khususnya terkait penggunaan surat keterangan desa sebagai dasar penetapan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bagi pemilih meninggal dunia dalam pelaksanaan Coktas.

“Selama ini, apabila tidak terdapat akta kematian, data pemilih tidak dapat dihapus karena secara hukum tidak memungkinkan. Dengan terbitnya surat dinas ini, diperlukan pemahaman yang cermat terhadap instruksi yang disampaikan KPU RI,” jelasnya.

Ketua KPU Kabupaten Pacitan Aswika Budhi Arfandy, menegaskan bahwa pokok bahasan utama dalam forum tersebut adalah penyikapan terhadap penggunaan surat keterangan desa/kelurahan sebagai dokumen pendukung dalam proses Coktas, dengan tetap berpedoman pada ketentuan administrasi kependudukan. Menurutnya, keseragaman pemahaman dalam satu provinsi penting agar pelaksanaan kebijakan berjalan selaras.

“Hal ini merupakan bagian dari prinsip kehati-hatian dalam memahami instruksi tertulis, sehingga keputusan yang diambil tetap berada dalam koridor regulasi,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, disepakati perlunya koordinasi yang lebih intensif dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait penentuan status pemilih dalam pelaksanaan Coktas. Dalam pelaksanaannya, tetap diperlukan dokumen bukti dukung berupa KTP-el/IKD dan biodata penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Anggota TNI/POLRI, akta kematian, surat keterangan dari perangkat desa/kelurahan/kecamatan atau sebutan lainnya, surat pernyataan yang ditandatangani oleh pihak keluarga dan Ketua RT/RW atau perangkat desa/kelurahan/kecamatan atau sebutan lainnya, dan/atau dokumen lain yang sah secara de jure.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Pacitan Aswika Budhi Arfandy, Anggota KPU Kabupaten Pacitan Agus Susanto, Anang Ma’ruf, Eko Setiawan, dan Iwit Widhi Santoso, serta jajaran kepala subbagian.

#KPUmelayani

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 106 Kali.