Perkuat Akuntabilitas Kinerja, KPU Kabupaten Pacitan Ikuti Bimtek LKjIP 2025 dan Evaluasi SAKIP
Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id – Penguatan budaya kinerja dan akuntabilitas lembaga menjadi fokus pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2025 dan Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin (29/12/2025). Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting.
Bimtek tersebut diikuti oleh sekretaris, kepala subbagian perencanaan, data dan informasi, serta operator E-Monev dan E-Lapkin KPU Kabupaten Pacitan, bersama jajaran KPU kabupaten/kota se-Indonesia.
Kegiatan secara resmi dibuka oleh Kepala Biro Keuangan KPU RI, Yayu Yuliani. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa laporan kinerja instansi pemerintah bukan sekadar dokumen administratif tahunan.
“Laporan kinerja instansi pemerintah bukan hanya dokumen rutin tahunan, melainkan wujud pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran negara sesuai target yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis (Renstra),” ujar Yayu Yuliani.
Ia menambahkan, melalui LKJIP, instansi pemerintah dapat mengukur efisiensi, efektivitas, serta akuntabilitas pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) KPU.
“Sejalan dengan arahan pemerintah pusat terkait penguatan SAKIP, kita dituntut untuk melaporkan manfaat nyata dari setiap penggunaan anggaran kepada masyarakat,” lanjutnya.
Bimtek ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni Dwi Slamet Riyadi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) serta Aldisa Agung Prasetya dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pada sesi materi pertama bertema Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2025, Dwi Slamet Riyadi menjelaskan bahwa laporan kinerja merupakan bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah atas penggunaan anggaran negara.
“Hal terpenting dalam penyusunan laporan kinerja adalah pengukuran kinerja yang didukung evaluasi serta pengungkapan secara memadai atas hasil analisis pengukuran kinerja tersebut,” jelas Dwi Slamet Riyadi.
Ia juga memaparkan tata cara pengukuran kinerja yang tepat agar laporan yang disusun mampu menggambarkan capaian kinerja secara objektif dan terukur.
Sementara itu, materi kedua yang disampaikan Aldisa Agung Prasetya dari BPKP membahas Tata Cara Peningkatan Kualitas Akuntabilitas Instansi Pemerintah dan Reviu Laporan Kinerja Tahun 2025. Materi ini mencakup gambaran laporan kinerja, risiko pelaporan kinerja, pelaksanaan reviu kinerja, serta upaya mewujudkan LKJIP yang berkualitas melalui penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) terintegrasi.
Hadir dalam kegiatan ini secara daring, Sekretaris KPU Kabupaten Pacitan Suharto (Totok) bersama dengan Kasubbag Rendatin Haning Wahyu Puspitasari berserta staf.
#KPUmelayani