Berita Terkini

KPU Kabupaten Pacitan Ikuti FGD, Perkuat Implementasi Keterbukaan Informasi Publik

Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Keterbukaan Informasi di Lingkungan KPU yang diselenggarakan secara daring oleh KPU RI melalui Zoom Meeting pada Selasa (23/9/2025). Kegiatan ini diikuti bersama oleh jajaran KPU Kabupaten Pacitan di Rumah Pintar Pemilu (RPP).

FGD ini merupakan bagian dari upaya KPU RI untuk memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan KPU pasca pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

Anggota KPU RI, August Mellaz, dalam sambutannya menegaskan pentingnya peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai garda terdepan dalam pelayanan informasi publik.

“PPID merupakan teras muka lembaga badan publik, maka semua biro di kelembagaan KPU harus secara menyeluruh membaca, memitigasi, dan mengidentifikasi data untuk kepentingan publik. Publik melihat penyelenggaraan pemilu adalah KPU, karena itu informasi dan data yang disajikan perlu didukung oleh sistem informasi,” terangnya.

Selain itu, FGD menghadirkan narasumber utama Handoko Agung Saputro, Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP). Ia memaparkan prinsip-prinsip dasar keterbukaan informasi publik di lingkungan penyelenggara pemilu, termasuk kewajiban KPU sebagai badan publik dalam menyediakan informasi yang akurat, cepat, dan mudah diakses oleh masyarakat.

“KPU sebagai badan publik memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi yang akurat, cepat, dan mudah diakses masyarakat. Prinsip keterbukaan informasi harus menjadi budaya kerja agar kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu semakin kuat,” ujar Handoko.

Narasumber kedua, Arbain dari Tera Indonesia Consulting (TIC), memberikan penjelasan mengenai klasifikasi dan pengecualian informasi publik. Ia menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam agar tidak terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

“Tidak semua informasi bisa dibuka, namun pengecualian harus berdasarkan uji konsekuensi yang objektif dan terdokumentasi,” jelasnya.

Kegiatan yang berlangsung interaktif ini tidak hanya menghadirkan pemaparan materi dari para narasumber, tetapi juga membuka ruang dialog untuk memperdalam pemahaman peserta.

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan KPU dari seluruh Indonesia, termasuk KPU Kabupaten Pacitan yang diwakili oleh Plt. Kepala Subbagian Parhubmas dan SDM beserta staf.

#KPUmelayani

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 18 kali