
KPU Pacitan Ikuti Sosialisasi Pelaksanaan Kerja Sama KPU se-Jawa Timur
Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan mengikuti Sosialisasi Pelaksanaan Kerja Sama di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur pada Kamis (11/9/2025). Kegiatan ini diikuti seluruh jajaran secara daring melalui Zoom Meeting di Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Kabupaten Pacitan.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Ketua KPU RI mengenai mekanisme pelaksanaan kerja sama di lingkungan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Acara dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Aang Kunaifi, dalam sambutannya menegaskan pentingnya sinergi dengan pihak eksternal. Menurutnya, kerja sama menjadi instrumen strategis dalam mendukung penyelenggaraan kepemiluan yang lebih baik.
“Mengingat, sudah terdapat beberapa satuan kerja (satker) yang mengajukan kerja sama, maka diperlukan pemahaman yang sama dalam proses penyusunan hingga implementasi perjanjian kerja sama tersebut,” jelas Aang.
Sementara itu, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi KPU RI, M. Syahrizal Iskandar, mengingatkan agar setiap kerja sama yang disusun selaras dengan kebijakan pusat. Ia menekankan bahwa kerja sama tidak boleh hanya menjadi dokumen administratif.
“Setiap perjanjian kerja sama harus selaras dengan kebijakan pusat serta dapat memberikan manfaat nyata dan kontribusi positif bagi lembaga KPU, bukan hanya sebatas dokumen,” ujar Syahrizal.
Dalam sosialisasi ini, materi utama terkait Keputusan KPU Nomor 1068 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Naskah Dinas Surat Perjanjian disampaikan oleh Kepala Bagian Fasilitasi Administrasi Kerja Sama Biro Perencanaan dan Organisasi KPU RI, Mardia Sukma Sari Holle.
Sukma menjelaskan, pedoman teknis tersebut mengatur tata cara pelaksanaan kerja sama KPU dengan berbagai mitra, baik kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, badan usaha, organisasi profesi, maupun organisasi masyarakat.
“Tujuan nota kesepahaman adalah harmonisasi antar lembaga, dukungan terhadap penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada, serta standarisasi dan akuntabilitas administrasi,” terang Sukma.
Ia menambahkan, kerja sama dapat disusun dalam bentuk Nota Kesepahaman (MoU) maupun Perjanjian Kerja Sama (PKS). MoU berfungsi sebagai kesepakatan awal, sedangkan PKS bersifat mengikat dengan hak dan kewajiban yang jelas.
“Proses penyusunan harus melalui tahapan yang lengkap, mulai dari penjajakan, perumusan, legal drafting, persetujuan internal, penandatanganan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, hingga pelaporan. Laporan ini wajib disampaikan secara berkala oleh KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota,” tambahnya.
Kegiatan ini diikuti oleh Ketua KPU Kabupaten Pacitan Aswika Budhi Arfandy, beserta seluruh anggota Agus Susanto, Anang Ma’ruf, Eko Setiawan dan Iwit Widhi Santoso. Sementara dari unsur sekretariat hadir Sekretaris Suharto (Totok) beserta jajaran kepala sub bagian. (humas kpu:rei/foto:daru,tito)
#KPUmelayani