Mengukur Indeks Partisipasi Pemilu

Jakarta – kab-pacitan.kpu.go.id - Partisipasi masyarakat dalam pemilu bukan hanya dilihat dari pemilih yang menggunakan hak pilihnya pada hari H di TPS. Yakni saat tahapan pemungutan dan penghitungan  suara, tetapi secara lebih luas meliputi Partisipasi masyarakat dalam semua tahapan. “Yakni dalam dimensi proses, sebelum pelaksanaan, saat pelaksanaan dan pasca penyelenggaraan pemilu,” tandas Anggota KPU RI, August Mellaz, saat Rapat Kerja Teknis Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Zona III, di Jakarta, Rabu (2/8/2023).
Karena itu, lanjut Mellaz, KPU tengah merumuskan alat ukur partisipasi masyarakat. Yakni, Indeks Partisipasi Pemilu (IPP). Nantinya, IPP akan digunakan untuk mengukur tingkat partisipasi masyarakat yang komprehensif untuk dapat memotret tingkat partisipasi masyarakat menjelang Pemilu 2024. 
Lebih lanjut, Mellaz juga berharap, output dari IPP merupakan rangkaian dalam menjadikan KPU sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan. Mengapa? Selama ini, KPU memiliki angka dan data terkait kepemiluan yang terverifikasi. Tentunya, data-data tersebut akan sangat bermanfaat bagi para akademisi, pegiat pemilu dan masyarakat secara luas.
Hal senada juga disampaikan Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat. Dikatakan, sosialisasi adalah nafas pemilu. Tentunya, selain memproduksi pesan dan menyebarluaskannya, juga membentuk opini masyarakat, branding lembaga dan berperan penting saat terjadi krisis. "Kegiatan divisi Sosdiklih Parmas ini, sepanjang waktu," katanya. 
Sementara itu, Bernad menegaskan bahwa sosialisasi adalah salah satu urusan utama KPU, bukan sekadar dukungan. Untuk itu sekretariat berupaya untuk bisa memberikan dukungan teknis dan administrasi secara optimal terhadap kegiatan sosdiklih, media center, podcast dan juga memperkuat dukungan sosialisasi pemilu dengan stakeholder terkait. (Tim Bakohumas KPU Pacitan)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 227 Kali.