
KPU Pacitan Geber Sosialisasi Pencalonan
Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pacitan, menggelar sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) nomor 10 tahun 2023, tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPR Kabupaten/Kota, di ruang pertemuan Rumah Pintar Pemilu (RPP), Jumat (28/4/2023).
Kegiatan sosialisasi ini diikuti forkopimda Kabupaten Pacitan, sekretaris daerah, Bawaslu, dinas instansi terkait. "Sosialisasi PKPU nomor 10 ini merupakan rangkaian Pemilu 2024, khususnya tahapan pencalonan," kata Iwit W. Santoso yang mewakili Ketua KPU Pacitan.
Karena itu, lanjut Iwit W. Santoso, sosialisasi kepada dinas instansi terkait tidak sekedar penyampaian materi. Namun, juga perlu adanya kesamaan persepsi terkait PKPU tersebut. Terlebih, ada beberapa persyaratan dokumen bagi bakal calon (bacalon) yang ingin mendaftar ke KPU. “Untuk tahapan pencalonan, bukan hanya KPU saja yang memberikan pelayanan. Namun, dinas instansi terkait, juga akan memberikan pelayanan pemenuhan persayaratan”.
Sentara itu, Agus Susanto, Divisi Teknis Penyelenggaraan menyampaikan materi PKPU nomor 10 tahun 2023 secara detail. Khususnya beberapa persyaratan seperti surat kesehatan jasmani dan rohani, ijasah, KTP elektronik dan sejumlah persyaratan lainnya. "Selaun sosialisasi, kegiatan ini juga menjadi ajang koordinasi," kata Agus Susanto
Terlebih, lanjut Agus Susanto, ada banyak persayaratan yang harus dipenuhi bacalon. Diantaranya, surat keterangan sehat jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Selain itu, masih banyak persyaratan lainnya, mulai terdaftar sebagai pemilih, tidak pernah sebagai terpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih dan beberapa persyaratan lainnya,” jelas Agus.
Karena itu, kegiatan sosialisasi dan sekaligus koordinasi akan terus dilakukan dalam upaya memberikan pelayanan kepada bacalon DPRD Kabupaten Pacitan. Sehingga, tidak sampai terjadi sengketa. Seperti disampaikan Ketua Bawaslu, Berty Stevanus HRW, yang juga hadir dalam acara sosialisasi. “Saya berharap, dinas instansi terkait memberikan persyaratan dokumen secara benar. Sebab, jika terjadi sengketa, dians instansi bisa menjadi pihak terkait,” kata Berty Stevanus. (Tim Bakohumas KPU Pacitan)